Komisi VI DPR RI: Pupuk Kaltim Tak Wajib Bayar Tuntutan Pensiunan

Komisi VI DPR RI memandang persoalan pembayaran polis pensiunan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. PKT dinilai tak wajib memenuhi tuntutan para pensiunan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 06 Feb 2025, 19:10 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2025, 19:10 WIB
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim)
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi VI DPR RI memandang persoalan pembayaran polis pensiunan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. PKT dinilai tak wajib memenuhi tuntutan para pensiunan.

Diketahui, pensiunan Pupuk Kaltim menuntut pemulihan manfaat seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya. Padahal sudah ada kesepakatan soal restrukturisasi polis anuitas yang dialihkan ke IFG Life.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Subardi menyatakan secara administratif dan hukum, kewajiban Pupuk Kaltim telah selesai. Hal ini merujuk pada dipilihnya opsi 3 restrukturisasi polis oleh para pensiunan Pupuk Kaltim sebagai nasabah Jiwasraya.

"Saya melihat pada kasus PKT ini secara administratif dan hukum sudah clear, karena para nasabah itu sudah menyatakan dengan suratnya untuk pilih opsi 3, sedangkan jiwasraya sudah menyelesaikan semua urusan opsi 3 ini, berarti tidak ada urusan, PKT sudah clear," tegas Subardi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan PT Pupuk Indonesia dan Jiwasraya, di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Dia menegaskan, PKT tak bisa mengikuti tuntutan para pensiunan karena dinilai tidak tepat secara hukum. Dia khawatir jika tuntutan itu diikuti, akan melanggar aturan yang berlaku.

"Kalau memang harus bayar, dibayar tapi sesuai aturan. Kalau enggak harus bayar, ya tidak harus bayar karena ini juga uang rakyat, yang digunakan oleh PKT itu uang rakyat. Jangan sampai sudah bayar, salah (menyalahi aturan hukum), maka aspek hukum yang dipegang," bebernya.

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron turut bertanya mengenai kemungkinan hukum Pupuk Kaltim dalam memenuhi tuntutan para pensiunan terkait polis tadi.

“Apakah masih ada celah untuk melakukan pemulihan atau ini given, nggak bisa lagi karena misalnya sudah lewat fatwa BPKP dan Kejaksaan, karena dikhawatirkan menabrak GCG?," tanya Herman.

 

Upaya Pupuk Indonesia

Pabrik Pupuk Kaltim. (Liputan6.com/ ist)
Pabrik Pupuk Kaltim. (Liputan6.com/ ist)... Selengkapnya

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan upaya pemulihan itu tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum. Dia turut meminta pendapat hukum ke Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“BUMN milik negara jadi harus ada governance-nya. Untuk masalah ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai hukum dan sebagaimana juga ditegaskan dalam pendapat hukum Jamdatun,” kata Rahmad.

Mendengar penjelasan itu, Herman Khaeron pun menyimpulkan tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi secara hukum.

“Berarti tuntutan itu (tuntutan pensiunan) tidak bisa (dipenuhi), titik. Karena dipastikan bahwa untuk pemulihan (polis seumur hidup) tidak bisa,” tegas Herman.

 

Skema Restrukturisasi Pensiunan PKT

Pupuk Kaltim. (istimewa)
Pupuk Kaltim. (istimewa)... Selengkapnya

Diberitakan sebelumnya, Direktur Operasional dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Lutfi Rizal membeberkan skema restrukturisasi dana pensiun di PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Menurutnya, seluruh pensiunan telah sepakat memilih opsi pengurangan waktu pembayaran sejak peralihan polis ke IFG Life.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pensiunan PKT meminta manfaat pensiun dibayarkan seumur hidup, sesuai dengan ketentuan sebelum adanya restrukturisasi. Namun, saat restrukturisasi, pemberian pensiunan mengalami penyesuaian.

Lutfi mencatat, ada sebanyak 6 polis yang kena restrukturisasi. Jumlahnya mencapai 1.472 peserta per 1 Mei 2021. Sementara itu, nilai polis secara kumulatif mencapai Rp 1,02 triliun.

"Nah disini ada 1 polis yang dengan nomor 401 itu mempunyai manfaat bulanan dan ada eskalasi 2 persen setiap tahun. Jadi manfaat bulanannya itu meningkat 2 persen setiap tahun. Sedangkan untuk polis lainnya itu tidak ada eskalasi peningkatan manfaat," kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Ada tiga opsi yang ditawarkannya pada skema restrukturisasi tersebut. Pertama, jangka waktu pemberian manfaat pensiunan PKT tetap seumur hidup dengan nominal yang sama. Namun, perlu ada top up premi dengan nilai akumulasi Rp 488,2 miliar bagi polis dengan eskalasi 2 persen pertahun dan Rp 135 miliar bagi polis tanpa eskalasi.

Kedua, besaran manfaat anuitas yang ditanggung Jiwasraya dari pensiunan PKT turun meski jangka waktu pembayaran manfaat tetap seumur hidup. Penurunannya terjadi 40 persen bagi polis dengan eskalasi 2 persen per tagun dan 39,4 persen bagi polis tanpa eskalasi.

Ketiga, jangka waktu anuitas bagi pensiunan lebih pendek. Tapi besaran manfaat yang diberikan tetap sesuai dengan nilai awal. Pada bagian ini rata-rata penyaluran manfaat berlaku untuk 13-14 tahun bagi pensiunan.

"Jadi kalau pembayaran manfaatnya itu berarti kurang lebih sampai 13-14 tahun. Seharusnya seumur hidup di yang sesuai dengan polis yang awal dengan restrukturisasi ini dia hanya 13-14 tahun seperti itu," tutur Lutfi.

 

Setuju Opsi 3

Pupuk Kalimantan Timur
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) secara konsisten menerapkan beragam inovasi untuk memastikan keberlanjutan, mulai dari efisiensi produksi, pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat, hingga pelestarian lingkungan. Inisiatif-inisiatif tersebut sejalan dengan salah satu fokus utama perusahaan, yaitu program dekorbanisasi yang telah dicanangkan dalam dua etape. (Dok. Pupuk Kaltim)... Selengkapnya

Alhasil disetujui pengambilan opsi restrukturisasi ke tiga. Yakni, nilai anuitas tetap diberikan dengan jangka waktu pemberian hanya 13-14 tahun.

"Dapen Pupuk Kaltim menyetujui opsi tiga pak. Jadi manfaatnya tetap, manfaatnya tetap tapi jangka waktunya yang lebih pendek. Jadi sekitar 13-14 tahun," sambungnya.

Keputusan itu juga tertuang dalam surat Dana Pensiun Pupuk Kaltim tertanggal 11 Mei 2021. Dalam surat tersebut, peserta pensiunan PKT sepakat untuk memilih skema restrukturisasi opsi 3.

Dialihkan ke IFG Life

Sebagai langkah lanjutan dari restrukturisasi Jiwasraya, maka tanggungan polis itu dialihkan ke IFG Life. Ada penyesuaian disini, dari 6 kategori polis di Jiwasraya, dikurangi menjadi 2 kategori polis ketika pindah ke IFG Life.

"Polis pertama adalah yang (nomor) 401 itu jadi 2815, itu sudah dialihkan ke FJ Life di tanggal 27 Januari 2022. Sedangkan yang lima polis berikutnya itu menjadi polis 2816, itu sudah dialihkan di tanggal 25 Februari 2022," kata Lutfi.

Dia menegaskan, dalam jangka waktu persetujuan restrukturisasi per Mei 2021 hingga pengalihan polis ke IFG Life, Jiwasraya tetap membayarkan manfaat ke pensiunan PKT yang masih jadi tanggungannya.

"Nah sebenarnya dengan setelah dilakukan persetujuan restru dari tanggal 1 Mei 2021, setelah diproses restru-nya, pembayaran manfaat pensiunnya walaupun belum dialihkan, itu sebenarnya sudah dibayarkan bulanan oleh Jiwasraya dulu Pak. Tetap kita bayarkan sesuai dengan hasil restrukturisasinya, kita bayarkan manfaatnya setiap bulan," beber dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya