Waspada Modus Penipuan Berkedok PLN, Nyamar Jadi Petugas dan Nodong Bayaran

PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan mengatasnamakan PLN.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Agu 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2023, 20:00 WIB
Smart Meter Pengganti Meteran Listrik
PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan mengatasnamakan PLN.

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan mengatasnamakan PLN. Pasalnya, perseroan telah menyediakan semua layanan secara terpusat melalui aplikasi PLN Mobile.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, belakangan ini marak terjadi penipuan dengan berbagai modus, seperti men-download aplikasi tertentu, survei berhadiah, hingga layanan yang mengaku petugas PLN yang datang ke rumah kemudian meminta biaya-biaya di luar ketentuan.

"Kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati atas tawaran ataupun pihak-pihak yang mengatasnamakan PLN dan meminta sejumlah biaya atau bayaran," ujar Gregorius, Senin (28/8/2023).

Tak Pernah Ada Pungutan

Gregorius menegaskan, PLN tak pernah memungut biaya layanan selain yang tertera di aplikasi dan seluruh transaksi pembayaran saat ini, terpusat lewat sistem digital melalui Payment Point Online Bank (PPOB).

Modus terbaru, ada pihak yang mengaku sebagai petugas PLN dan melampirkan semacam bukti penggantian nomor ID pelanggan untuk kemudian dilunasi oleh pelanggan. PLN memastikan bahwa pihak tersebut bukan dari PLN.

"Sebab, semua keluhan dan kebutuhan pelanggan bisa diselesaikan melalui PLN Mobile melalui nomor register sesuai dengan jenis pelayanan kelistrikan yang dimohon oleh pelanggan," tegas Gregorius.

 

Tak Ada Layanan Rumahan

Meteran listrik biasanya terletak di bagian dinding depan atau luar rumah untuk memudahkan petugas PLN ketika akan mengecek dan mencatat meteran listrik pada waktu tertentu.
Meteran listrik biasanya terletak di bagian dinding depan atau luar rumah untuk memudahkan petugas PLN ketika akan mengecek dan mencatat meteran listrik pada waktu tertentu.

Ia menambahkan, PLN juga tidak pernah menawarkan jasa layanan door to door ke pelanggan seperti penggantian kWh meter, penjualan box kWh meter atau pemasangan baru dengan transaksi pembayaran langsung di rumah pelanggan.

"Petugas PLN tidak meminta biaya atas layanan yang diberikan secara langsung, semua transaksi pembayaran melalui sistem PPOB, tidak ada pembayaran di rumah pelanggan," imbuh dia.

Untuk mencegah penipuan, Gregorius menyarankan masyarakat untuk memperhatikan kelengkapan atribut petugas resmi PLN. Menurutnya, petugas PLN selalu dibekali surat tugas, menggunakan tanda pengenal, alat pelindung diri (APD) dan seragam kerja selama bertugas.

"Jika di lapangan masyarakat menemukan oknum yang mengaku petugas PLN dan meminta pembayaran di tempat, masyarakat jangan ragu melaporkannya melalui PLN Mobile atau Contact Center PLN 123," tandasnya.

PLN Sudah Pakai 1.825 Kendaraan Listrik untuk Operasional

Hingga Juli 2023, tercatat PLN telah menggunakan lebih dari 325 mobil listrik dan lebih dari 1.500 motor listrik sebagai kendaraan operasional perusahaan di seluruh Indonesia. (Dok PLN)
Hingga Juli 2023, tercatat PLN telah menggunakan lebih dari 325 mobil listrik dan lebih dari 1.500 motor listrik sebagai kendaraan operasional perusahaan di seluruh Indonesia. (Dok PLN)

PT PLN (Persero) telah menerapkan penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional manajemen mulai dari unit hingga pusat.

Penggunaan kendaraan listrik ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain itu juga untuk menjalankan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S- 565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dalam menindaklanjuti arahan tersebut, PLN mengeluarkan berbagai kebijakan internal untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Hingga Juli 2023, tercatat PLN telah menggunakan lebih dari 325 mobil listrik dan lebih dari 1.500 motor listrik sebagai kendaraan operasional perusahaan di seluruh Indonesia.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, PLN terus mendukung program pemerintah untuk mewujudkan energi bersih. Salah satunya melalui penggunaan EV dalam operasional perusahaan.

"Telah dimulai dengan semua unit PLN menggunakan EV sebagai kendaraan operasional dan kendaraan dinas. Bahkan seluruh direksi PLN juga sudah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Hal ini sejalan dengan inisiasi oleh Pemerintah guna mengurangi emisi karbon dan polusi udara melalui penggunaan EV,” kata Gregorius, Minggu (27/8/2023).

 

Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN mengajak kerja sama empat perusahaan untuk memperbanyak ketersediaan charging station untuk kendaraan listrik atau mobil listrik di Indonesia. (Dok PLN)
PLN mengajak kerja sama empat perusahaan untuk memperbanyak ketersediaan charging station untuk kendaraan listrik atau mobil listrik di Indonesia. (Dok PLN)

Dukungan mempercepat ekosistem kendaraan listrik di internal perseroan juga diterapkan dengan membuat program konversi motor listrik bagi pegawai PLN Pusat. Sebanyak 50 motor berbahan bakar minyak milik pegawai yang mendaftar pertama akan dikonversi menjadi motor listrik secara gratis.

“Untuk mendukung penggunaan percepatan EV, PLN memberikan kemudahan bagi pegawai yang ingin mengkonversi motor BBM menjadi motor listrik. Khusus 50 pegawai pertama dilaksanakan tanpa dipungut biaya, jadi semuanya gratis,” kata Gregorius.

Namun demikian, kata Gregorius, terdapat beberapa ketentuan bagi pegawai yang dapat memperoleh layanan konversi kendaraan secara gratis.

“Motor dengan kapasitas mesin 110 hingga 160 cc, dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, serta lokasi motornya harus di Jabodetabek,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya