Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali membuka seleksi penerimaan pendidikan calon pegawai asisten manajer (PCPM) Bank Indonesia angkatan 38.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun instagram @bank_indonesia, ditulis Minggu (10/9/2023).
Baca Juga
"Siap bergabung dengan Bank Indonesia?Panggilan untuk #SobatRupiah putra-putri terbaik bangsa, saatnya#BeriMakna dengan ikut berperan dalam perekonomian negeri bersama Bank Indonesia,” demikian dikutip dari akun instagram resmi @bank_indonesia.
Advertisement
“Dalam rangka mempersiapkan calon pemimpin masa depan, Bank Indonesia mengundang putra/putri terbaik bangsa yang memiliki integritas, dedikasi tinggi, semangat berinovasi dan komitmen bekerja profesional untuk bergabung bersama Bank Indonesia,”
Adapun PCPM ini adalah pendidikan calon pegawai pangkat asisten manajer, merupakan salah satu jalur penerimaan pegawai yang dipersiapkan untuk menjadi pimpinan di Bank Indonesia.
Syarat dan Ketentuan
Berikut syarat dan ketentuan:
1.Warga Negara Indonesia
2.Telah dinyatakan lulus dengan strata pendidikan S1/S2
3.Nilai IPK minimal 3.00 dari skala 4.00, dengan program studi sebagai berikut:
-Statistika
-Matematika
-Teknik Informatika
-Ilmu Komputer
-Sistem Informasi
-Teknologi Informasi
-Seluruh Prodi Teknik
-Ilmu Ekonomi/Studi Pembangunan
-Ilmu Ekonomi Syariah/Islam
-Agribisnis
-Manajemen
-Akuntansi
-Keuangan
-Ilmu Hukum
-Ilmu Komunikasi
-Hubungan Internasional
-Psikologi
4.Syarat usia (per 9 September 2023)
S1: maksimal 26 tahun
S2: maksimal 28 tahun
5.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kantor Bank Indonesia
6.Diutamakan aktif berorganisasi
7.Tidak sedangkan menjalani ikatan dinas/bersedia melepas ikatan dinas dengan institusi lain apabila diterima sebagai calon pegawai Bank Indonesia
Untuk periode pendaftaran dilakukan pada 9-14 September 2023: Bagi Anda tertarik, persyaratan lebih detil dapat dilihat di website pendaftaran termasuk tata cara online test di https://pcpm38.rekrutmenbi.id
“Bank Indonesia berhak menetapkan kandidat yang memenuhi kualifikasi pada setiap tahapan seleksi,”
Jadwal Pelaksanaan dan Pengumuman
Jadwal Pelaksanaan dan Pengumuman (Tentatif)
- Pengisian online application pada 9-14 September 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 27 September 2023
- Pelaksanaan tes potensi dasar pada Minggu ke-5 September 2023
- Pengumuman hasil tes potensi dasar pada Minggu ke-2 Oktober 2023
- Pelaksanaan tes pengetahuan umum, tes pengetahuan kebanksentralan dan tes Bahasa Inggris pada Minggu ke-2 Oktober 2023
- Pengumuman hasil tes pengetahuan umum, tes pengetahuan kebanksentralan dan tes Bahasa Inggris pada Minggu ke-4 Oktober 2023
- Pelaksanaan tes psikologi pada Minggu ke-4 Oktober 2023
- Pengumuman hasil tes psikologi pada Mingg uke-3 November 2023
- Pelaksanaan tes kesehatan dan tes psikiatri pada Minggu ke-3 November 2023
- Pengumuman hasil tes kesehatan dan tes psikiatri pada Minggu ke-3 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi tahap akhir pada Minggu ke-3 Desember 2023
- Pengumuman hasil akhir pada Minggu ke-5 Desember 2023
Advertisement
Pandemi Covid-19 Berakhir di 2023, Bank Indonesia Cabut Aturan Ini
Sebelumnya, Bank Indonesia mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masih tetap dapat dilaksanakan sampai dengan Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dimaksud.
Dalam keterangan tertulisnya, Bank Indonesia menyatakan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah merenggut jutaan nyawa dan berdampak luas pada segala aspek kehidupan dan World Health Organization telah menyatakan wabah COVID-19 sebagai pandemi.
Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan bahwa COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal tersebut lantas menyebabkan perlunya upaya percepatan penanggulangan dan pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 dengan pembatasan sosial berskala besar yang dilakukan melalui berbagai kebijakan Pemerintah dan harus didukung oleh seluruh pihak termasuk Bank Indonesia," dikutip dari laman bi.go.id, Selasa (5/9/2023).
Pembatasan sosial berskala besar dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19 meliputi antara lain peliburan tempat kerja serta pembatasan moda transportasi, yang menyebabkan Bank Indonesia, perbankan, dan pelaku industri yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia harus melakukan penyesuaian dalam menjalankan kegiatan pelaksanaan tugasnya.
Hal ini menyebabkan kewajiban yang diatur dalam berbagai ketentuan Bank Indonesia, yang harus dipenuhi oleh Bank Indonesia dan pihak yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan.
Penyesuaian Peraturan
Guna memastikan tetap dapat terlaksananya berbagai ketentuan Bank Indonesia sesuai dengan tujuannya, Bank Indonesia melakukan penyesuaian pengaturan mengenai pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia yang diatur secara omnibus melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Seiring dengan jumlah kasus penderita COVID-19 yang mengalami penurunan secara signifikan dalam skala nasional dan telah dapat diatasi dengan kondisi menjadi penyakit endemi maka Pemerintah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang salah satunya mencabut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 22 Juni 2023.
Menindaklanjuti berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tersebut, Bank Indonesia perlu untuk melakukan pengakhiran Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Bank Indonesia.
Advertisement