Liputan6.com, Jakarta Setelah berhasil melakukan peralihan sistem penebusan pupuk bersubsidi dari manual ke digital ke lima provinsi, PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali siap melayani penebusan pupuk bersubsidi secara digital bagi petani terdaftar yang berada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai hari Sabtu (16/9/2023).
Seluruh kios resmi di tiga provinsi ini telah menerapkan sistem penebusan i-Pubers (integrasi pupuk bersubsidi). Aplikasi ini merupakan sistem integrasi antara aplikasi e-Alokasi milik Kementerian Pertanian dengan aplikasi Rekan milik Pupuk Indonesia.
Baca Juga
Implementasi sistem digital ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai perbaikan tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi, khususnya perbaikan data pertanian.
Advertisement
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengatakan bahwa i-Pubers menjadi sarana baru bagi kios dalam menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara real time serta memberikan kemudahan bagi petani dalam menebus pupuk bersubsidi.
“Proses penebusan pupuk bersubsidi di tiga provinsi yaitu Sumut, Sulteng, dan Sultra semakin mudah, cepat, dan sederhana dengan aplikasi i-Pubers. Penerapan aplikasi digital juga menjadi upaya Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian membenahi sistem penyaluran dan penebusan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” dungkap Gusrizal, Sabtu (16/9/2023).
Cara Tebur Pupuk
Gusrizal memastikan bahwa penebusan pupuk bersubsidi dengan i-Pubers ini hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar di e-Alokasi.
Adapun cara menebusnya yaitu petani datang membawa KTP (kartu tanda penduduk) untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani pada sistem e-Alokasi. Selanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi tersebut pada aplikasi i-Pubers.
Pada saat transaksi, KTP milik petani dan juga petani beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto oleh kios pada aplikasi i-Pubers. Foto yang diinput akan dilengkapi dengan geo-tagging dan timestamp.
Sehingga dapat tercatat lokasi dan waktu terjadinya transaksi dan memudahkan penelusuran. Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Petani Wajib Datang Sendiri
Melalui i-Pubers, petani terdaftar wajib datang sendiri ke kios dan tidak dapat diwakilkan. Akan tetapi, bagi petani terdaftar namun sudah meninggal maka penebusannya dapat diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan bukti surat keterangan meninggal.
“Sistem digital atau aplikasi i-Pubers ini akan semakin menyederhanakan dan memudahkan proses penebusan pupuk bersubsidi baik oleh petani maupun kios. Bahkan pihak Dinas Pertanian setempat bisa mendapatkan data penebusan secara real time,” katanya.
Dapat diketahui, peralihan sistem penebusan di tiga provinsi ini telah dilakukan sejak tanggal 7-13 September 2023. Aplikasi i-Pubers ini juga telah dilakukan uji coba pada tanggal 13-15 September untuk memastikan sistem penebusan pupuk secara digital bisa beroperasi (Go-Live) secara serentak di Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara pada tanggal 16 September 2023.
Pupuk Indonesia telah menerapkan penebusan pupuk bersubsidi secara digital di lima provinsi yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan. Dengan begitu, telah ada delapan provinsi yang menerapkan penebusan secara digital di kios dengan tambahan Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Advertisement
Strategi Pupuk Indonesia Tertibkan Kios Nakal, Sosialisasi hingga Digitalisasi
PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa pihaknya secara berkelanjutan terus meningkatkan kemampuan dan pelayanan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Salah satunya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman distributor dan kios terkait regulasi, hingga mendukung penerapan digitalisasi kios untuk memudahkan petani menebus pupuk bersubsidi.
SVP Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menyatakan bahwa peningkatan kemampuan dan pelayanan penyaluran pupuk bersubsidi akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari distributor, kios, hingga dinas pertanian di berbagai daerah.
Hal ini sejalan dengan rekomendasi Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri terkait pupuk bersubsidi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang disampaikan oleh Ketua Tim Satgassus Mabes Polri, Hotman Tambunan, Minggu (30/7/2023).
“Pada prinsipnya kami selalu memberikan sosialisasi kepada kios dan distributor secara berkala, karena memang kami memiliki kantor perwakilan di sejumlah provinsi. Selain itu kami juga memiliki ratusan petugas pemasaran lapangan yang tersebar di seluruh kabupaten,” jelas Wijaya di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Distribusi Pupuk
Distribusi PupukLebih lanjut Wijaya menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia sebagai produsen menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Hingga 28 Juli 2023, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi secara nasional telah mencapai sebesar 3,83 juta ton, rinciannya Urea sebesar 2,25 juta ton dan NPK 1,55 juta ton.
Sementara stok pupuk bersubsidi secara nasional yang tersedia di gudang lini III atau tingkat kabupaten tercatat 853.255 ton atau setara 353 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah. Adapun rinciannya, Urea sebesar 513.604 ton dan NPK sebesar 339.651 ton per tanggal 31 Juli 2023.
“Penyerapan pupuk bersubsidi biasanya akan kembali meningkat saat memasuki musim hujan yang biasanya terjadi pada akhir tahun. Pada kesempatan ini, kios-kios pupuk akan kembali meningkatkan stoknya,” jelasnya.
Advertisement