Liputan6.com, Jakarta - Saat ini kabar yang ditunggu-tunggu adalah pengumuman seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah pun mengumumkan seleksi CASN dan PPPK tersebut mulai Selasa, 19 September 2023.
Saat melihat pengumuman seleksi CASN dan PPPK tersebut, mungkin terbersit di pikiran, apa itu PPPK? Apa bedanya dengan PNS?
Baca Juga
Dikutip dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,pada pasal 1 disebutkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Advertisement
PPPK ini juga bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN. Namun, bentuk kepegawaian yang direkrut dengan cara tertentu sesuai aturan berlaku. Formasi PPPK ini bisa tersebar di berbagai instansi pemerintah.
Apa Itu PPPK?
Dikutip dari Kanal Hot Liputan6.com, PPPK adalah kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya PPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UUU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan KepegawaianNegara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pengadaan PPPK ini menjadi kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan PPPK.
Jabatan yang diisi oleh PPPK ini meliputi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. Selain itu, menteri juga dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Selain itu, jabatan lain yang bukan merupakan jabatan structural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.
Setiap warga negara Indonesia punya kesempatan sama untuk melamar menjadi PPPK untuk jabatan fungsional. Salah satunya syaratnya usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Â
Pegawai ASN Terdiri dari PNS dan PPPK
Adapun PPPK ini juga bagian dari ASN. Hal ini seperti tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 6 disebutkan pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Dikutip dari Kanal Hot Liputan6.com, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada instansi pemerintah. Dengan demikian, PPPK termasuk bagian dari ASN.
ASN diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah.
ASN merupakan tenaga yang menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintahan. Saat menjalankan tugasnya, ASN memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. ASN adalah bagian dari struktur negara dalam menjalankan fungsinya untuk masyarakat.
Waktu Kerja
Untuk masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK, paling singkat satu tahun. Hal ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. Perpanjanngan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan madya tertentu paling lama lima tahun.
Advertisement
Perbedaan PNS dan PPPK
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan perbedaan antara PNS dan PPPK.
Pada pasal 7 disebutkan, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang ini. Dengan demikian sederhananya, PPPK merupakan pegawai yang diangkat dengan sistem kontrak. Jika kontrak habis, pegawai itu bukan lagi berstatus ASN.
Jadi, perbedaan utamanya, PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah, sedangkan PPPK merupakan pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.
PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas. Selanjutnya cuti, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK tidak berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Namun, PPPK diberikan gaji dan tunjangan. Adapun gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK berhak atas kenaikan gaji berkala dan istimewa. PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Selain itu, setiap PPPK juga memiliki kesempatan sama untuk ikut mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi itu dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan komptensi pada instansi pemerintah.
Fungsi, Tugas dan Peran Pegawai ASN
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 pegawai ASN berfungsi antara lain:
- Pelaksana kebijakan publik
- Pelayan publik
- Perekat dan pemersatu bangsa
Pasal 11 menyebutkan tugas ASN antara lain:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 12 menyebutkan peran ASN antara lain:
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaran tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Advertisement