FAKTA: Taruhan Judi Online Ibu Rumah Tangga hingga Pelajar Capai Rp 52 Triliun

PPATK melaporkan, pelaku judi online di Indonesia ternyata mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah, mulai dari pelajar hingga ibu rumah tangga

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Sep 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2023, 07:00 WIB
Judi Slot Online
PPATK melaporkan, pelaku judi online di Indonesia ternyata mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah, mulai dari pelajar hingga ibu rumah tangga

Liputan6.com, Jakarta Fakta mengenai judi online di Indonesia sungguh mencengangkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, pelaku judi online di Indonesia ternyata mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka mulai dari pelajar hingga ibu rumah tangga.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam laporannya kepada Liputan6.com, Selasa (26/9/2023), sekitar 2,7 juta orang mengikuti permainan judi online sejak 2017-2022.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.190.447 pihak masyarakat (2,1 juta orang) diantaranya yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp 100 ribu) merupakan golongan warga berpenghasilan rendah. Dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain.

"Total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017-2022 keseluruhan mencapai lebih dari Rp 52 triliun," tulis laporan PPATK.

Perputaran Bandar Capai Rp 190 Triliun

Menurut laporan tersebut, berdasarkan analisis PPATK yang telah dilakukan terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terkumpul perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi selama 2017-2022.

Perputaran dana dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan jaringan bandar.

 

Nilai Transaksi Judi Online

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Rinciannya, pada 2017 terkumpul nilai transaksi sekitar Rp 2 triliun dengan jumlah transaksi 250.726. Angka transaksinya bertambah menjadi Rp 3,97 triliun pada 2018 dengan jumlah transaksi 666.104.

Nilai perputaran dana tersebut semakin melonjak di tahun-tahun berikutnya. Pada 2019, terkumpul jumlah 6,18 triliun dari 1.845.832 transaksi. Di 2020, tercatat nilai perputaran dana Rp 15,76 triliun dari 5.634.499 transaksi.

Pada 2021, jumlahnya tembus Rp 57,91 triliun pada dari 43.597.112 transaksi. Puncaknya di 2022, ketika nilai transaksi mencapai Rp 104,41 triliun dari 104.791.427 jumlah transaksi judi online.

Semua Rekening Judi Online Diblokir Bank

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah. (Gambar oleh iqbal nuril anwar dari Pixabay)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dan memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Minggu (24/9/2023).

Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

 

Kewenangan OJK

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya