Penerimaan Bea Cukai 2023 Diramal Tak Capai Target

Implementasi pemungutan cukai atas produk Plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan atau MBDK menjadi salah satu cara Kemenkeu dongkrak penerimaan bea dan cukai.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 26 Sep 2023, 17:15 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2023, 17:15 WIB
Media Gathering Kementerian Keuangan di Puncak, Bogor pada Selasa (26/9/2023). (Tasha/Liputan6,com)
Media Gathering Kementerian Keuangan di Puncak, Bogor pada Selasa (26/9/2023). (Tasha/Liputan6,com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kepabeanan dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini tidak akan mencapai target.

Penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai akhir tahun ini akan mengalami kontraksi hingga 5,6 persen. Angka tersebut kurang dari target Rp 303,2 triliun.

“Penerimaan bea cukai sampai bulan Agustus tahun ini baru mencapai 56,59 persen dari target yang ditetapkan,” ungkap Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC, Mohammad Aflah Farobi dalam kegiatan Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor pada Selasa (26/9/2023).

“Dari target Rp 303,2 triliun dari APBN Outlook kita untuk 2023 ini kemungkinan hanya akan mencapai Rp.300,1 triliun,” bebernya.

Aflah mengakui, tantangan penerimaan kepabeanan dan cukai dirasakan dari faktor penerimaan cukai dan bea keluar.

Sedangkan dalam APBN 2024, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp. 321,0 triliun.

“Proyeksi impor masih meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang resilien dan aktivitas ekonomi juga cukup meyakinkan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diprediksi mampu mencapai 5,2 persen,” jelas Aflah.

Untuk mengejar target penerimaan cukai, DJBC mempersiapkan beberapa strategi.

Salah satunya adalah kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT rata-rata 10 persen (SKT maks. 5 persen).

Langkah lainnya adalah implementasi pemungutan cukai atas produk Plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan atau MBDK, juga penguatan dan sinergi pengendalian rokok illegal.

Adapun pengendalikan konsumsi barang yg memiliki eksternalitas negatif.


Cukai Rokok Rp 126 Triliun Sudah Masuk Kantong Negara, Diramal Turun di Akhir 2023

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya,Kementerian Keuangan telah mengantongi sekitar Rp 126,8 triliun dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per Agustus 2023. Namun, angka penerimaan dari cukai rokok ini diprediksi akan menurun hingga penghujung tahun 2023 ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Diretorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, angka penerimaan cukai HT tadi sudah sekitar 50 persen dari target yang ditetapkan untuk 2023.

Diketahui, target APBN 2023 untuk total cukai Rp 245,5 triliun, hasil tembakau Rp 232,5 triliun. Berdasarkan outlook laporan semester untuk cukai HT sebesar Rp 218,1 triliun atau 93,8 persen dari target APBN.

"Capaian penerimaan cukai HT sampai dengan agustus sebesar Rp 126,8 T atau 54,53 persen," kata dia disela-sela Press Tour Kemenkeu, di Sidoarjo, Jawa Timur, ditulis Kamis (14/9/2023).

Birwala mencatat, ada potensi target yang ditetapkan untuk cukai rokok di tahun 2023 ini tidak tercapai. Faktornya, karena adanya penurunan dari penerimaan berdasarkan golongan cukai hasil tembakau. Artinya, ada peralihan pola konsumsi dari rokok golongan I ke golongan II yang lebih murah.

"Potensi tidak tercapainya target penerimaan, disebabkan oleh 3 hal yaitu adanya downtrading ke golongan 2, shifting konsumsi ke rokok elektrik, dan peredaraan rokok ilegal," jelasnya.

 


Penurunan Penerimaan dari Cukai Rokok

Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lintas Provinsi
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Senada, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki menjelaskan penurunan penerimaan dari cukai rokok golongan I akan berpengaruh kepada realisasi penerimaan cukai kedepan. Namun, pihaknya pun dilematis antara harus menaikkan tarif cukai atau tetap pada tarif saat ini.

Pasalnya, Untung khawatir akan mendorong makin banyak beredarnya rokok ilegal jika tarif cukai dinaikkan. Pada sisi yang lain, kenaikan tarif cukai bisa mengungkit penerimaan dari cukai hasil tembakau. "Ini kan tentu menjadi perhatian kita adalah apakah struktur tarif itu sudah dalam posisi yang sudah dioptimalisasi. Artinya ketika dinaikin lagi malah justru akan menimbulkan ilegal," ujarnya.

Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok (Liputan6.com / Abdillah)
(Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya