TikTok Shop Resmi Tutup, Tak Bisa Lagi Diakses

Sebelumnya, TikTok Indonesia mengumumkan akan mengakhiri transaksi di pasar e-commerce untuk mematuhi peraturan baru dari Pemerintah.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 04 Okt 2023, 17:35 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2023, 17:35 WIB
Logo Tiktok
Logo Tiktok

Liputan6.com, Jakarta TikTok Indonesia telah menutup layanan belanja online Atau yang dikenal sebagai TikTok Shop, pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Pantauan Liputan6.com pada sekitar pukul 5 sore WIB menunjukkan, tampilan dalam beranda TikTok Shop telah berhenti memuat.

"Something went Wrong. Tap to try again," demikian tertulis pada beranda TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Sebelumnya, TikTok Indonesia sudah mengumumkan akan mengakhiri transaksi di pasar e-commerce untuk mematuhi peraturan baru dari Pemerintah.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan pekan lalu menetapkan batas waktu satu minggu bagi TikTok untuk menjadi aplikasi mandiri, tanpa fitur e-commerce apa pun, atau platform berisiko ditutup sepenuhnya.

"Prioritas kami adalah tetap mematuhi hukum dan peraturan setempat,” kata TikTok dalam pernyataannya, dikutip dari CNBC International, Rabu (4/10).

"Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia pada pukul 17:00 GMT+7, 4 Oktober, dan akan terus bekerja sama dengan otoritas terkait di masa mendatang,” jelas platform itu.

Menteri Perdangan Zulkifli Hasan sebelumnya juga menegaskan bahwa TikTok dapat memilih antara menjadi sosial media saja atau menjadi e-commerce.

"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," tegas Mendag.

Larangan TikTok Shop datang meski CEO TikTok Shou Zi Chew menyatakan aplikasi tersebut akan menginvestasikan miliaran dolar ke Asia Tenggara sebagai upaya untuk mendiversifikasi bisnisnya secara global.

Indonesia sendiri merupakan pasar TikTok terbesar di Asia Tenggara dan pasar terbesar kedua secara global dengan 125 juta pengguna setelah Amerika Serikat (AS).

Daftar lengkap Puluhan Negara yang Tolak TikTok

Render 3D Logo TikTok
TikTok hadirkan feed STEM untuk konten yang berorientasi pada sains dan teknologi. (unsplash/Mariia Shalabaieva)

TikTok Shop menutup layanan transaksi penjualan dan belanjanya di Indonesia pada Rabu, 4 Oktober 2023. Penutupan ini menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, melarang praktik social commerce.

Selain di Indonesia, TikTok sebelumnya juga telah menghadapi larangan penggunaan di sejumlah negara lain dengan berbagai kekhawatiran, mulai dari privasi pengguna dan keamanan siber.

Berikut adalah sederet negara yang melarang penggunaan TikTok, dikutip dari Associated Press, Rabu (4/10/2023) :

Afghanistan

Kepemimpinan Taliban di Afghanistan melarang TikTok dan game PUBG pada 2022 lalu.

Australia

Di Australia, TikTok dilarang di perangkat yang dikeluarkan oleh pemerintah federal Australia.

Jaksa Agung Australia, Mark Dreyfus mengatakan dia mengambil keputusan tersebut setelah mendapat saran dari badan intelijen dan keamanan negara.

Belgia

Belgia untuk sementara waktu melarang TikTok dari perangkat yang dimiliki atau dibayar oleh pemerintah federal, dengan alasan kekhawatiran pada keamanan siber, privasi, dan misinformasi.

Perdana Menteri Belgia, Alexander de Croo mengatakan larangan yang diberlakukan selama enam bulan itu didasarkan pada peringatan dari badan keamanan negara dan pusat keamanan siber.

Kanada

Kanada mengumumkan perangkat yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh menggunakan TikTok, dengan mengatakan bahwa hal itu menimbulkan risiko yang “tidak dapat diterima” terhadap privasi dan keamanan. Karyawan juga akan diblokir dari mengunduh aplikasi tersebut di masa mendatang.

Denmark

Kementerian Pertahanan Denmark melarang karyawannya menggunakan TikTok di kantor mereka, dan memerintahkan staf yang telah menginstalnya untuk menghapus aplikasi tersebut dari perangkat sesegera mungkin.

Kementerian mengatakan alasan larangan tersebut mencakup "pertimbangan keamanan yang berat" serta "kebutuhan terkait pekerjaan yang sangat terbatas untuk menggunakan aplikasi tersebut."

Uni Eropa

Permudah Pengalaman Belanja Online, TikTok Shop Hadirkan Fitur Terbaru ‘Shopping Center’
TikTok Shop memperkenalkan fitur barunya 'Shopping Center'. (dok: Tiktok Shop)

Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa, yang merupakan tiga lembaga utama di blok beranggotakan 27 negara tersebut, memberlakukan larangan penggunaan TikTok pada perangkat staf.

Berdasarkan larangan Parlemen Eropa, anggota parlemen dan staf juga disarankan untuk menghapus aplikasi TikTok dari perangkat pribadi mereka.

Prancis

Penggunaan TikTok dan aplikasi media sosial lainnya untuk tujuan rekreasional di ponsel pegawai pemerintah Uni Eropa telah dilarang karena kekhawatiran mengenai langkah-langkah keamanan data yang tidak memadai.

Pernyataan pemerintah Perancis tidak menyebutkan nama aplikasi tertentu, namun mencatat bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah lain mengambil tindakan yang menargetkan TikTok.

India

India memberlakukan larangan nasional terhadap TikTok dan puluhan aplikasi asal China lainnya seperti aplikasi perpesanan WeChat pada tahun 2020 karena kekhawatiran pada privasi dan keamanan. 

Latvia

Dorong Brand Fashion Lokal Lebih Maju, TikTok Shop Gelar Program Baru
TikTok Shop gelar program TikTok Shop For Your Fashion untuk dukung brand fashion lokal lebih maju. (Dok/Fimela.com/TikTok Shop).

Menteri Luar Negeri Latvia Edgars Rinkevics menuliskan di platform X (sebelumnya Twitter) bahwa dia menghapus akun TikTok-nya dan melarang aplikasi tersebut di ponsel pintar resmi Kementerian Luar Negeri.

Belanda

Pemerintah pusat Belanda melarang aplikasi termasuk TikTok dari telepon kantor karyawan dengan alasan masalah keamanan data.

Pernyataan pemerintah Belanda tidak menyebutkan nama TikTok secara spesifik, namun mengatakan bahwa pegawai negeri di negara itu tidak disarankan memasang dan menggunakan aplikasi "dari negara-negara dengan program siber yang menyerang Belanda dan/atau kepentingan Belanda di perangkat kerja seluler mereka."

Selandia Baru

Anggota parlemen di Selandia Baru dan staf Parlemen negara tersebut dilarang menggunakan aplikasi TikTok di telepon kantor mereka, mengikuti saran dari pakar keamanan siber pemerintah.

Aplikasi tersebut akan dihapus dari semua perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlemen, meskipun para pejabat dapat membuat pengaturan khusus bagi siapa saja yang membutuhkan TikTok untuk menjalankan tugas demokrasinya.  

Parlemen Norwegia melarang Tiktok di perangkat kerja, setelah Kementerian Kehakiman negara itu memperingatkan bahwa aplikasi tersebut tidak boleh dipasang di ponsel yang dikeluarkan untuk pegawai pemerintah.

Ibu kota negara, Oslo dan kota terbesar kedua di Norwegia, Bergen, juga mendesak pegawai kota untuk menghapus TikTok dari telepon kantor mereka.

Pakistan

Pihak berwenang Pakistan telah melarang sementara TikTok setidaknya empat kali sejak Oktober 2020.

Taiwan

Pada Desember 2022, Taiwan memberlakukan larangan sektor publik terhadap TikTok setelah FBI memperingatkan bahwa TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional.

Perangkat pemerintah, termasuk ponsel, tablet, dan komputer desktop, tidak diperbolehkan menggunakan perangkat lunak buatan China, yang mencakup aplikasi seperti TikTok, Douyin, atau Xiaohongshu, aplikasi konten gaya hidup asal China.

Inggris

Pihak berwenang Inggris pada pertengahan Maret 2023 melarang TikTok dari ponsel yang digunakan oleh menteri pemerintah dan pegawai negeri sipil dengan dampak langsung. Para pejabat mengatakan larangan tersebut merupakan "langkah pencegahan" atas dasar keamanan, dan tidak berlaku untuk perangkat pribadi.

Pemerintah semi-otonom Skotlandia dan Balai Kota London juga melarang TikTok dari perangkat staf.

Amerika Serikat

AS pada awal Maret 2023 memberi waktu 30 hari kepada lembaga pemerintah untuk menghapus TikTok dari perangkat dan sistem federal karena masalah keamanan data. 

Lebih dari separuh dari 50 negara bagian AS juga telah melarang aplikasi tersebut dari perangkat resmi, begitu pula Kongres dan angkatan militer AS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya