Pendaftaran CPNS 2023 Tinggal 3 Hari Lagi, Jumlah Pelamar Capai 960.038

Masih menyisakan 3 hari lagi, BKN mengumumkan jumlah pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 per 6 Oktober 2023.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Okt 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2023, 10:00 WIB
Ujian SKB CPNS Surabaya
Masih menyisakan 3 hari lagi, BKN mengumumkan jumlah pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 per 6 Oktober 2023. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Proses pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK memasuki tahap akhir. Pemerintah membuka pendaftaran mulai 20 September 2023 dan akan ditutup pada 9 Oktober 2023. Dengan demikian, pendaftaran CPNS 2023 tinggal menyisakan 3 hari lagi.

Perlu diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan informasi terbaru mengenai jumlah pelamar dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2023.

Pemerintah mengumumkan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023. Total jumlah kebutuhan pegawai itu sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023. Komposisi kebutuhan formasi itu antara lain 28.903 formasi CPNS dan 543.593 formasi PPPK.

Update Jumlah Pendaftar CPNS

Berdasarkan data yang disampaikan BKN per 6 Oktober 2023 pukul 12.00 WIB, jmlah pendaftaran CPNS dan PPPK sebagai berikut:

  1. Pendaftar CPNS: 960.038
  2. Pendaftar PPPK Guru: 396.221
  3. Pendaftar PPPK Nakes: 344.528
  4. Pendaftar PPPK Teknis:  620.447

"Yukk, buat yang belum menyelesaikan pendaftaran segera klik Submit, tapi pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap😉," tulis akun instagram BKN @bkngoidofficial, dikutip Sabtu (7/10/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Awas Modus Penipuan CASN Makin Marak!

CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ratusan peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di kawasan Gambir, Jakarta, Minggu (8/10). Pendaftaran ujian CPNS ini untuk menempati berbagai formasi di KKP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dikutip dari akun instagram @bkngoidofficial, BKN mengimbau pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk berhati-hati atas banyaknya modus penipuan. 

Masyarakat yang ingin menjadi bagian dari ASN, bisa mendaftar secara online ke laman resmi SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yaitu sscasn.bkn.go.id sampai dengan 9 Oktober 2023.

BKN memperingatkan untuk berhati-hati dan jangan sampai terkecoh dengan oknum yang mengatasnamakan kepala BKN. 

Kepala BKN tidak pernah meminta informasi pribadi melalui pesan singkat atau telepon. CASN diminta mengikuti proses seleksi hanya melalui jalur yang disediakan.

Modus Penipuan

Apabila pelamar mendapati hal seperti modus penipuan ini, dapat langsung dilaporkan ke helpdesk yang telah disediakan oleh BKN, salah satunya bisa via Lapor BKN yang memang disiapkan untuk memastikan kelancaran pelamar.

Pelamar dapat mengakses layanan helpdesk dan pengaduan terkait CPNS 2023 dan PPPK melalui beberapa alternatif, yaitu helpdesk-sscasn.bkn.go.id; lapor.go.id; dan layanan telepon.


Syarat Pendaftaran CPNS

Seleksi kompetensi bidang CPNS
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Berikut ialah persyaratan yang harus dipenuhi bagi CASN:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipenjara
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
  • Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulusan CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya