Kabar Terbaru Utang Rafaksi Minyak Goreng, Begini Nasibnya

Polemik penyelesaian pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng hingga saat ini masih belum menunjukkan titik terang.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Nov 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2023, 14:30 WIB
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim. Polemik penyelesaian pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng hingga saat ini masih belum menunjukkan titik terang.

Liputan6.com, Jakarta Polemik penyelesaian pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng hingga saat ini masih belum menunjukkan titik terang. Lantaran Pemerintah hingga kini belum membayar utang rafaksi minyak goreng ke pengusaha.

Lantas bagaimana perkembangan polemik utang rafaksi minyak goreng tersebut?

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengakui, penyelesaian polemik rafaksi minyak goreng ini sangat alot.

 

"Terkait rafakasi memang cukup memakan energi dan waktu yang cukup melelahkan," kata Isy dalam konferenis pers Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2023, di BICC, The Westin Resort Nusa Dua Bali, Kamis (2/11/2023).

Terakhir, Kementerian Perdagangan telah memenuhi undangan dari dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk menindaklanjuti penyelesaian rafaksi minyak goreng.

"Terakhir kita diundang Kemenkopolhukam untuk tindak lanjut penyelesaian, karena waktu itu ada pengaduan dari Aprindo kepada Kemenkopolhukam terkait penyelesaian rafaksi minyak goreng," ujarnya.

Rafaksi Minyak Goreng

Adapun saat ini Kementerian Perdagangan akan bersurat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) agar nantinya persoalan rafaksi minyak goreng bisa dibahas dalam Rakortas.

"Dari kesimpulan yang disampaikan Kemenkopolhukam ini dikembalikan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perekonomian. Nah, saat ini kami akan berkirim surat sehubungan dengan surat Kemenkopolhukam itu kepada Kemenko Perekonomian untuk nantinya diantar (dibahas) dalam rakortas. Karena memang istilahnya siapa yang memulai siapa yang mengakhiri," katanya.

Diketahui Kementerian Perdagangan saat ini berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.

Aprindo Kesal Utang Rafaksi Belum Dibayar Pemerintah, Minyak Goreng Bakal Langka?

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang memasukan minyak goreng curah ke plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengungkapkan, para pengusaha ritel menyepakati rencana pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng.

Hal itu akan dilakukan buntut polemik penyelesaian utang rafaksi minyak goreng yang hingga kini tidak dibayarkan pemerintah ke peritel sebesar Rp 344 miliar.

Roy menjelaskan, pemotongan tagihan tersebut sebagai upaya mengganti selisih harga yang belum dibayarkan Kementerian Perdagangan. Karena, pembayaran rafaksi itu melalui produsen.

"Dari perusahaan peritel ya kepada distributor migor. Akan ada pemotongan tagihan. Karena apa? karena ritel lagi rendah, bila penyelesaian rafaksi belum selesai," kata Roy kepada Liputan6.com, Minggu, (20/8/2023).

Tak hanya itu saja, Aprindo juga berencana akan melakukan penghentian pembelian minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor, jika penyelesaian rafaksi belum selesai dari perusahaan peritel kepada ditributor minyak goreng.

 

Polemik Fafaksi Minyak Goreng

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adapun upaya tersebut merupakan hasil jesepakatan dari 31 perusahaan ritel anggota Aprindo. Roy menegaskan, dirinya hanya menyampaikan saja, agar polemik rafaksi minyak goreng segera menemukan titik terang.

“Hasil dari meeting dengan 31 anggota peritel. Jadi poin-poin ini bukan dari Aprindo. Tapi ini kami cuma menyampaikan dari pengusaha ritel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Roy menilai, dari upaya yang disepakati itu akan berpengaruh terhadap stok minyak goreng yang dijual di ritel. Artinya, kemungkinan minyak goreng akan kembali langka khususnya di ritel.

“Misalnya memotong tagihan, pasti akan ada ketidaksetujuan dari pihak produsen. Pastikan ada aspek masalah bisa aja produsen menghentikan pasokan. Nah kalau pasokan dihentikan, ada nggak minyak goreng di toko?” pungkasnya.

Infografis Langkah KPPU Bongkar Kartel Minyak Goreng Libatkan 8 Perusahaan Besar
Infografis Langkah KPPU Bongkar Kartel Minyak Goreng Libatkan 8 Perusahaan Besar (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya