Liputan6.com, Jakarta Perjuangan Partai Buruh bersama Serikat Buruh dalam menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15% di Tahun 2024 masih dan akan terus dilakukan. Bahkan, aksi-aksi massa di beberapa daerah, sudah dimulai sejak 7 November kemarin.
"Aksi-aksi dalam perjuangan menuntut kenaikan upah buruh 15% sudah dilakukan di beberapa daerah. Dan aksi ini akan terus bergelombang," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dikutip Minggu (12/11/2023).
Baca Juga
"Di mulai dari 7 November 2023 kemarin, dan sampai 30 Januari 2024 mendatang, kita akan lakukan aksi secara terus-menerus," tambahnya.
Advertisement
Seperti diketahui, beberapa aksi buruh dalam menuntut kenaikan upah, sudah di lakukan di beberapa daerah, seperti 7 November di Jakarta dan Kab. Bogor, 8 November di Kab. Bandung, serta 9 November di Kota Bandung.
"Tanggal 7, 8 dan 9 November kita sudah aksi, nanti tanggal 13 di Medan dan Makassar. Kemudian tanggal 15 di Bekasi, dan akan terus di kota-kota lainnya," tegas Said Iqbal.
Aksi Mogok Nasional
Kemudian, Said Iqbal juga turut menyinggung terkait aksi buruh dalam melakukan pemogokan nasional. Di mana dalam hal ini, serikat buruh lah yang akan menjadi Inisiatornya, bukan Partai Buruh.
Â
"Puncaknya, di antara tanggal 30 November-13 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional," jelas Said Iqbal.
"Jadi, selama 2 hari (mogok kerja), kita akan melakukan stop produksi, dengan sekitar 5 juta buruh terlibat, dengan 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh di sektor transportasi dan pelabuhan," lanjutnya.
Â
Dasar Hukum Mogok Kerja
Aksi ini, lanjut Said Iqbal, adalah sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan, agar pemerintah bisa menyikapi secara bijak.
"Tentunya, Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan."
"Seluruh buruh di pabrik ikut unjuk rasa dari jam 7 pagi - 6 sore. Adapun lokasinya, di depan pabrik dan depan kantor walikota/bupati masing-masing daerah."
Advertisement
Kenaikan UMP 2024 Diumumkan Maksimal 21 November, Buruh dan Pengusaha Masih Beda Pendapat
Sebelumnya, Pemerintah akan menaikan upah minimum provinsi (UMP 2024). Kenaikan UMP 2024 ini sesuai dengan aturan baru yang terbitkan pemerintah tentang pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Salah satu poin dalam aturan ini pun memastikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 akan naik. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan upah ini jadi bentuk apresiasi pemerintah kepada golongan pekerja.Â
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α/alfa).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang. Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," papar Ida.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," pungkasnya.
Tak Sesuai Harapan Buruh
Menanggapi putusan ini, kelompok buruh menilai perhitungan kenaikan UMP 2024 masih belum sesuai perhitungan. Sehingga potensi menimbulkan kenaikan upah minimum provinsi tahun depan yang belum sesuai harapan.Â
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mempertanyakan komponen indeks tertentu (alfa) yang jadi perhitungan kenaikan UMP 2024, selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi.Â
"Indeks tertentu itu kan alfa, itu masih membingungkan, soalnya perhitungannya baru dan tidak ada sebelumnya," kata Elly kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Elly lantas mengibaratkan, kenaikan upah akan menggunakan formula yang pernah diatur pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan rumusan, inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu.Â
Sehingga, besar kecilnya UMP kelak tergantung dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah, karena tidak menggunakan lagi acuan nasional. Sementara untuk menghitung Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menggunakan inflasi tingkat provinsi, dan pertumbuhan ekonomi tingkat kabupaten/kota.
Di sisi lain, Elly menilai indeks tertentu dengan rentang 0,1-0,3 yang ditentukan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP 36/2021 terlalu rendah. "Seharusnya apabila tujuan untuk mendorong daya beli rentang alfa yang ideal antara 0,5-1," paparnya.Â
Satu lagi, ia menekankan, serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) juga menolak ketentuan Pasal 26A RPP, mengenai daerah yang memiliki konsumsi rumah tangga diatas upah minimun akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu. Sehingga kenaikan hanya di kisaran 1-2 persen.Â
"Memang kalau dihitung hampir mencapai kurang lebih 10 persen. (Tapi) kenaikan upah tahun depan tidak akan lebih dari 6-7 persen kalau menggunakan PP 36," tegas Elly.
Advertisement