Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Muhammad Faisal menilai besaran gaji PNS yang setara dengan pegawai BUMN bisa dilakukan tanpa mengubah besaran gaji pokok. Tapi, memaksimalkan pembayaran gaji PNS dan bonus mengaca pada kinerja masing-masing PNS.
Diketahui, pemerintah berencana untuk menyetarakan pendapatan PNS dengan pegawai BUMN. Kesetaraan ini memang merujuk pada pemberian upah sesuai dengan kinerja.
Baca Juga
"Yang paling penting menurut saya, sistem remunerasinya yang berdasarkan produktivitas," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (18/11/2023).
Menurutnya, sistem ini yang perlu lebih dulu diperkuat. Alhasil, pendapatan PNS nantinya bisa mendapatkan gaji lebih tinggi ketika kinerjanya juga meningkat.
Advertisement
"Yang mana itu bisa naik tapi berkorelasi dengan kinerjanya. Sebetulnya sudah sering diintroduksi di PNS, tapi saya rasa itu yang diperkuat sistemnya gitu," urainya.
Lewat Tunjangan Kinerja
Jadi, Faisal menilai, kedepannya bukan nominal gaji pokok yang disetarakan antara PNS dan pegawai BUMN. Tapi, ada penyesuaian pendapatan yang mengaca kinerja orang yang bersangkutan.
"Jadi bukan berarti PNS itu tidak bisa menyamai gaji BUMN pada satu level tertentu, kalau dengan sistem itu tentunya bisa, tapi syaratnya adalah memang dari sisi kinerja yang bagus aja yang bisa mencapai itu, kalau yang tidak, ya tidak," tuturnya
"Dan itu yang semstinya ditegakkan dalam sistem penggajian di PNS dengan keterbatasan APBN yang ada," imbuh Faisal.
Â
Beban APBN
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) rencananya akan disetarakan dengan gaji dari pegawai BUMN. Namun, langkah ini disebut-sebut akan membebani keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Muhammad Faisal mengatakan, rencana itu seharusnya menimbang kemampuan fiskan dari APBN. Pasalnya, hal ini akan memberi beban tambahan ke uang negara.
"Menurut saya semestinya ini betul-betul mengkalkulasi ruang fiskal dari APBN yang saat ini sudah berat," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (18/11/2023).
Ditambah lagi, ada beban lainnya dimana Indonesia dihadapkan dengan pemilihan presiden (Pilpres). Faisal melihat, pasca pergantian kepemimpinan, ada sejuah janji-janji calon presiden (capres) yang juga perlu diakomodir.
Janji-janji saat kampanye itu biasanya akan dikejar pelaksanaannya menggunakan kas negara ketika terpilih. Alhasil, itu jadi beban tambahan lainnya pada dana APBN kedepannya.
"Apalagi kedepan ya dengan Pilpres, ada rencana pergantian kepemimpinan itu banyak janji-janji dari capres-cawapres yang berimplikasi kepada penambahan beban dari sisi APBN. Jadi ini perlu betul-betul dihitung lah kalkulasi berdasarkan mwnurut ruang kapasitas dari APBN yang terbatas," bebernya.
Â
Advertisement
Rencana Gaji PNS Setara Pegawai BUMN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan dua aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Selain soal manajemen ASN, salah satunya akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji PNS.
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, nantinya pengaturan gaji PNS akan mirip seperti di sektor bisnis yang dilakukan perusahaan BUMN maupun swasta, yakni terkait kinerja.
"Semua harus dikaitkan sama kinerja. Jadi best practice manajemen kesejahteraan, di manapun, bukan hanya private," ujar Averrouce di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Averrouce berujar, pemerintah ingin mencontoh pemberian gaji PNS yang diterapkan negara tetangga semisal Singapura dan Australia. Tujuannya, agar instansi pemerintah tak mau kalah bersaing dengan sektor swasta.
"Kan kalau luar negeri kayak misalnya di Singapura, di Australia, sudah kompetitif. Gaji AS sama swasta sama loh, jadi sekarang kompetitif," imbuh dia.
Proporsional
Ia lantas menceritakan pengalaman kawannya yang sempat menjadi ASN di Korea Selatan. Yang bersangkutan sempat menjabat jadi direktur di Ministry of Interior and Security, lalu pindah jadi direktur di salah satu BUMN negeri ginseng.
"Dia tetep aja oke kan gajinya, karena kompetitif. Karena basisnya adalah kita berharap yaitu yang proporsional dan adil. Supaya misal nggak kerja, tetep dapat gaji senyaman ini misalnya," ungkapnya tertawa sembari mencontohkan ASN yang tetap mendapat gaji meski tak produktif.
PP turunan terkait gaji PNS ini diproyeksikan rampung April 2024. Soal besarannya, Averrouce menyampaikan itu masih jadi bahan diskusi pemerintah dan DPR. Pasalnya, putusan soal itu tidak boleh gegabah lantaran punya dampak langsung terhadap anggaran negara.
"Ke depannya kayak gitu, basisnya kinerja. Tapi kan tentunya besaran gaji di setiap grade itu kan intinya mustinya dibicarakan lagi. Karena ini ada dampak fiskalnya, musti hati-hati," tutur dia.