Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan terkait pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) kepada sejumlah Kementerian dan lembaga (K/L). Salah satu K/L yang mendapatkan penghargaan tersebut yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan ini langsung diterima Ketua KPK Firli Bahuri dan diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga
Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada KPK karena dinilai kontribusi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Advertisement
Sri Mulyani berharap Kegiatan Anugerah Reksa Bandha dapat meningkatkan motivasi seluruh Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) dan stakeholders. Sehingga pengelolaan kekayaan negara dan lelang semakin optimal.
Dia menegaskan bahwa pengelolaan aset yang baik mencerminkan kemampuan suatu negara dalam membuat perencanaan yang baik. Maka, Kementerian dan Lembaga dituntut untuk mampu mengelola pembangunan yang berkualitas.
"Hal ini sekaligus mencerminkan kepedulian antar generasi yang terpelihara dan kontinu," ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, aset negara harus dikelola secara optimal untuk menjadi alternatif sumber penerimaan negara. Dengan ini, penerimaan negara tidak hanya bergantung dari pungutan pajak hingga bea cukai.
"Ini juga salah satu cara edukasi publik bahwa keuangan negara tidak sekedar dari penerimaan pajak, bea cukai, utang. Namun, juga ada aspek belanja dan aset kekayaan negara yang bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian," pungkasnya.
Tak Cuma Firli Bahuri
Selain Ketua KPK Firli Bahuri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sandiaga Uno menyabet penghargaan untuk Kelompok 2 pada Kategori Pelaporan BMN. Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang dipimpin oleh Abdullah Azwar Anas menggondol penghargaan untuk kategori khusus terkait kontribusi pengelolaan Barang Milik Negara.
Firli Bahuri Jadi Tersangka, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jokowi meminta Firli menghormati semua proses hukum.
"Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi kepada wartawan usia meresmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapam tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jika surat sudah diterima, maka akan diproses untuk penunjukkan Plt Ketua KPK.
"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," kata Koordintor Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (23/12/2023).
Menurut dia, penunjukan Plt Ketua KPK akan diproses setelah surat penetapan tersangka Firli Bahuri telah diterima Kementerian Sekretariat Negara. Sebab berdasarkan UU KPK, Pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya apabila melakukan tindakan tercela atau dikenai sanksi.
"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Advertisement
Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
Dia menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas perbuatannya, tesangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.