Liputan6.com, Jakarta PT Agrindo Indah Persada (AIP), Wilmar Group telah memberikan pendampingan kepada 1.741 petani kelapa sawit swadaya dalam meraih kelembagaan.
Baca Juga
Upaya tersebut bertujuan mendampingi mereka meraih sertifikat berkelanjutan, yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan. Peran perusahaan dalam pendampingan tersebut telah diakui oleh petani.
Advertisement
Manager Koperasi Perkasa Nalo Tantan (KPNT) Ahmad Fahmi mengatakan, perusahaan telah mendampingi anggota koperasi memperoleh sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sejak 2017, sehingga pada 2019 pihaknya berhasil meraih setifikat mandatory tersebut.
Hal itu menjadikan mereka sebagai koperasi petani swadaya pertama di Jambi yang mengantungi sertifikat ISPO. Hingga saat ini mereka telah mempertahankan sertifikat ISPO selama empat tahun berturut-turut.
“PT AIP telah mendampingi kami sejak awal, dari mempersiapkan administrasi, membina dan melatih, mendukung pembiyaan hingga kami meraih sertifikat ISPO,” kata Fahmi dalam keterangan tertulis Selasa (19/12/2023).
Hingga saat ini PT AIP telah mendampingi 909 petani anggota KPNT dengan luas lahan mencapai 3,328 hektare (ha). Pihaknya juga menjadi koperasi petani swadaya pertama di Indonesia yang menerima dana hibah dari pemerintah sebesar Rp 3,3 miliar, dan satu unit excavator senilai Rp 1,8 miliar dalam Program Sarana dan Prasarana (SARPRAS) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Senada, Ketua Koperasi Tanjung Sehati Lestari (KTSL) Jalal Sayuti mengakui adanya dampak positif dari pendampingan perusahaan yang telah dilakukan sejak 2022 tersebut.
Pendampingan
Diantaranya adalah membantu pendampingan sehingga pada pada tahun yang sama anggota koperasi berhasil meraih ISPO. Dengan ISPO, anggota koperasi memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai administrasi koperasi, pengelolaan kebun berkelanjutan, pengelolaan areal bernilai konservasi, dan pemahaman mengenai skema perbedaan penjualan harga tandan buah segar (TBS).
"Dengan pendampingan dari perusahaan, kami dapat memenuhi kaidah-kaidah berkelanjutan sehingga berdampak pada kesejahteraan petani," ujar dia. Saat ini KTSL beranggotakan 832 petani yang mengelola kebun kelapa sawit seluas 1.355 ha.
Menurut Manager Pembelian TBS PT AIP Junaedi, pihaknya telah menerapkan transparansi skema harga perlakuan yang adil bagi koperasi petani swadaya yang telah bersertifikat ISPO dan Non-ISPO. Dalam skema itu juga diterapkan skema harga berbasis mutu TBS. Selain itu juga diberlakukan jaminan penerimaan TBS petani jangka panjang melalui pola hubungan yang saling menguntungkan kedua pihak.
"Kami sangat concern dengan kesejahteraan petani karena mereka adalah salah satu mitra utama perusahaan, " kata Junaedi.
Advertisement
UU Anti-Deforestasi Uni Eropa Tak Libatkan Negara Produsen Sawit, Termasuk Indonesia
Indonesia terkenal sebagai produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia lantaran luasnya area penanaman kelapa sawit setiap tahunnya. Namun saat ini, produksi minyak sawit yang tidak berkelanjutan tengah menjadi perhatian dunia.
Salah satunya terkait keputusan Uni Eropa (UE) yang memberlakukan Undang-Undang Antideforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR) atau UU Anti-Deforestasi Eropa.
Dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) yang diselenggarakan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), perwakilan divisi Amerop Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Emilia H Elisa mengatakan kebijakan EUDR sebagai keputusan internal Uni Eropa tanpa melibatkan secara formal negara-negara produsen, termasuk Indonesia.
Oleh karena itu, sikap dan posisi pemerintah Indonesia terhadap kebijakan deforestasi Uni Eropa tersebut “Not comply.”
Emilia mengatakan pemberlakuan kebijakan EUDR berdampak multidimensi, terutama terhadap petani kecil yang berpeluag terisolasi dalam supply chain.
Merespon sikap pemerintah, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sebagai asosiasi pengusaha minyak sawit tegak lurus dengan sikap pemerintah.
“GAPKI mengikuti posisi pemerintah, kalau pemerintah menolak, GAPKI juga menolak” ungkap Ketua Bidang Perkebunan GAPKI, Azis Hidayat.
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad, menghormati sikap dan posisi pemerintah. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hal yang lumrah dan menunjukkan sikap tegas pemerintah mengingat beragam gagasan atau proposal EU terhadap sawit Indonesia cenderung merugikan.
Berdampak ke Produk Sawit
Tauhid menambahkan kebijakan EUDR dalam jangka panjang akan berdampak pada produk sawit yang diproduksi dari negara lain. Sedangkan dalam jangka pendek, pangsa pasar kelapa sawit Indonesia di Eropa berkurang. Meski Indonesia menolak aturan tersebut, pemerintah tetap harus melakukan percepatan untuk mengantisipasi ketentuan EUDR.
Dengan sikap tegas pemerintah, Emilia menekankan pentingnya dukungan dari pimpinan untuk memperkuat kedudukan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB).
Penguatan kebijakan akan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang muncul terkait implementasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Penguatan RAN-KSB termasuk implementasi sistem sertifikasi ISPO memainkan peran penting dalam upaya Pemerintah mempromosikan produksi kelapa sawit berkelanjutan dan memastikan industri ini sejalan dengan standar lingkungan dan sosial,” tutur Emilia.
Advertisement