Liputan6.com, Jakarta Kewajiban pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP per 1 Januari 2024 dikeluhkan penjual gas di pangkalan. Pasalnya, aturan itu membuat jumlah konsumen turun.
Seperti diutarakan Hardi (46 tahun), salah seorang pengelola pangkalan gas LPG 3 kg di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga
Ia mengaku banyak konsumen yang enggan ribet membeli tabung gas melon dengan menyertakan KTP. "Turun sih pasti ada, lari ke warung-warung. Mereka kan enggak pakai KTP. Karena gini, kebanyakan pelanggan bilang pakai KTP repot. Takutnya ntar dikasih ke pinjol, disalahgunakan," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (4/1/2024).
Advertisement
"Kemudian mereka juga ngomong gini, mendingan dinaikin aja dah daripada begini, ribet. Mereka enggak mau (pakai KTP). Mereka takut pinjol. Kedua, tahun politik, mereka bilang takutnya disalahgunakan datanya. Jadinya pusing," ungkapnya.
Menurut dia, masih banyak warung-warung yang menjual LPG 3 kg subsidi tanpa syarat kepada konsumen. Itu terbantu oleh aksi oknum agen nakal yang menjual gas secara keliling atau nganvas.
"Kan ada juga yang nganvas. Kayak dari agen gas ada yang nganvas. Kalau enggak agen ya dari pangkalan lain juga pasti ada. Makanya kita bilang mau terapin gini, yang lain juga ada yang masih belum. Kan susah," keluhnya.
Untuk segmen konsumen yang masih bertahan membeli dari pangkalan, beberapa berasal dari pembeli rumah tangga, pengusaha katering rumahan, hingga tukang gorengan.
Ia pun mengimbau konsumen lain untuk ikut mendaftar sebelum membeli LPG 3 kg, meskipun cara itu disebutnya masih rawan kebocoran.
"Daftar di sini bisa, pakai aplikasi. Tapi kan tetap, ada aja orang yang daftar pakai KTP orang lain, bisa. Ntar pakai KTP pembantunya lah, supirnya lah. Saya bilang itu enggak efektif. Kalau bilang Pertamina bilang ini efektif, kagak bakal," tegasnya.
Harga Jual
Secara harga eceran tertinggi (HET), pangkalan gas di Kota Tangerang Selatan menjual gas LPG 3 kg seharga Rp 19.000 per tabung. Sesuai Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 510/Kep.117-Huk/2022.
Lewat aturan itu, harga LPG 3 kg di tingkat penyalur atau agen ke sub penyalur atau pangkalan sebesar Rp 16.000. Sementara dari tingkat sub penyalur atau pangkalan ke konsumen sebesar Rp 19.000.
Namun, beberapa pangkalan gas menjual harga gas subsidi ke konsumen akhir di atas aturan tersebut. Masih di wilayah Ciputat, salah satu pangkalan gas membanderol LPG 3 kg seharga Rp 20.000 per tabung gas.
Advertisement
Tidak Dibatasi Hanya Harus Terdaftar
Meskipun di toko tersebut turut terpampang poster syarat pembelian LPG tabung 3 kg dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pihak pangkalan belum mewajibkan konsumen untuk menyertakan KTP, juga tidak membatasi jumlah pembelian.
"Enggak apa-apa (tanpa KTP), bisa juga. Satunya Rp 20.000. Kalau (konsumen) warung bisa (borong banyak sekaligus)," kata salah seorang pria penjaga pangkalan kepada Liputan6.com.
Terkait jumlah pembelian LPG 3 kg, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga memang belum membatasinya. Namun, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting tetap mewajibkan seluruh konsumen LPG 3 kg wajib terdaftar.
"Sementara memang belum ada pembatasan. Semua pembelian LPG 3 kg harus terdaftar," ujar Irto kepada Liputan6.com.