Pengusaha Minta Penerapan Permendag 36 Tahun 2023 Diundur 6 Bulan

Kadin menghimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Feb 2024, 11:45 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2024, 11:45 WIB
Neraca Perdagangan RI
Kadin Indonesia selaku induk dari seluruh asosiasi usaha di Indonesia telah menerima berbagai masukan dari asosiasi sektoral terdampak.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memeinta Pemerintah agar memberikan kelonggaran waktu (grace period) bagi pelaku usaha dalam penerapan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, terkait tahap persiapan untuk pemberlakuan peraturan pelarangan terbatas.

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Juan Permata Adoe, mengatakan Kadin Indonesia selaku induk dari seluruh asosiasi usaha di Indonesia telah menerima berbagai masukan dari asosiasi sektoral terdampak.

Terkait kesiapan Infrastruktur dan peraturan pendukung, Kadin menghimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan.

"Hal ini diperlukan guna mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan untuk memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak yang terkait guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut," kata Juan dalam keterangan Kadin, Jumat (23/2/2024).

Kata Juan, Sistem Elektronik terkait baru akan beroperasi pada tanggal 10 Maret 2024 mendatang, demikian pula dengan sebagian peraturan pendukung yang menjadi pedoman untuk memperoleh Persetujuan Teknis baru akan disosialisasikan dalam waktu dekat.

"Dalam hal ini, kami menghimbau perlu adanya penambahan grace period selama 3 sampal 6 bulan setelah sistem elektronik terkait serta seluruh peraturan pelaksana tersedia dan disosialisasikan kepada Seluruh stakeholder terkait untuk menjamin kestabilan rantai pasok dan memastikan keberlanjutan proses produksi dalam negeri," ujarnya.

 

Aturan Lama Tetap Berlaku

Neraca Perdagangan RI Alami Surplus
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, Kadin Indonesia juga menekankan agar peraturan terdahulu dapat tetap berlaku untuk pengiriman dengan Bill Lading (BL) sebelum tanggal 10 Maret, hal ini diperlukan untuk mengakomodir in transit shipment atau pengiriman yang sedang berada di perjalanan.

"Kebijakan terkait in transit shipment ini sangat penting untuk keberlanjutan proses produksi dan dapat berpengaruh pada pencapaian produktivitas industri," jelasnya.

Sebab pelaku industri harus mengejar target produksi untuk pemenuhan kebutuhan, baik domestik maupun ekspor tanpa jeda. Saat ini, tantangan yang dihadapi oleh sektor industri prioritas sudah cukup tinggi yang dapat dilihat dari Kinerja Ekspor dimana pencapaian sekto industri pengolahan dan juga pertambangan, misalnya, mendapat tekanan negatif.

"Kendala dalam pemenuhan kebutuhan bisa berujung kehilangan peluang atau lebih jauh lagi kehilangan pangsa pasar dunia," ujarnya.

Menurutnya, kemudahan berusaha dan ekosistem yang mendukung peningkatan daya saing sangat penting. Diharapkan tidak ada biaya tambahan seperti halnya demurrage yang akan menyebabkan pelaku usaha kehilangan daya saing.

Impor Indonesia Januari 2024 Turun 3,13 Persen, Ini Penyebabnya

20161018-Ekspor Impor RI Melemah di Bulan September-Jakarta
Aktivitas bongkar muat peti kemas di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (18/10). Penurunan impor yang lebih dalam dibandingkan ekspor menyebabkan surplus neraca dagang pada September 2016 mencapai US$ 1,22 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor Indonesia pada Januari 2024 mencapai USD 18,51 miliar. Capaian impor tersebut turun sebesar 3,13 persen dibanding bulan sebelumnya.

"Padaanuari 2024 nilai impor mencapai USD 18,51 miliar atau turun sebesar 3,13 persen dibandingkan Desember 2023," kata Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam konferensi pers pengumuman Ekspor-impor Januari 2023, Kamis (15/2/2024).

Untuk rinciannya, impor migas tercatat USD 2,70 miliar atau turun sebesar 19,99 persen, jika dibandingkan bulan sebelumnya USD 3,37 miliar.

Sementara itu, impor nonmigas tercatat USD 15,81 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 0,48 persen secara bulanan dibandingkan Desember 2023 sebesar USD 15,74 miliar.

 

Penyebab Impor Turun

Amalia menjelaskan, penurunan nilai impor total secara bulanan dikarenakan oleh peran penurunan nilai impor migas dengan andil penurunan sebesar 3,35 persen, utamanya berasal dari penurunan impor hasil minyak dengan andil penurunan sebesar 2,25 persen.

"Secara tahunan, nilai impor Januari 2024 naik sebesar 0,36 persen. Dimana nilai impor migas turun 7,51 persen. Sementara, impor nonmigas mengalami kenaikan sebesar 1,76 persen," ujarnya.

Lebih lanjut, Amalia menyampaikan, peningkatan impor nonmigas didorong oleh peningkatan komoditas mesin, peralatan mekanis dan bagiannya dengan andil peningkatan 2,55 persen; bijih, logam, terak, dan abu andil peningkatannya sebesar 1,01 persen; serta serealia dengan andil peningkatan 0,87 persen. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya