Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari ini Jumat 1 Maret 2024. Rapelan tersebut untuk bulan Januari dan Februari. Kepastian pencairan rapelan kenaikan gaji PNS ini diinformasikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
"Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti InsyaAllah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti," kata Isa Rachmatarwata dikutip dari Antara, dikutip Jumat (1/3/2024).
Baca Juga
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang disahkan pada Agustus 2023. Keputusan tersebut juga termasuk kenaikan uang pensiunan menjadi 12 persen.
Advertisement
Terkait besaran kenaikan gaji PNS maupun pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang mengatur lebih lanjut soal kenaikan gaji ASN pada Januari lalu.
Berikut besaran kenaikan gaji PNS 2024:
Golongan I
Sebelumnya:
- Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500
 Terbaru:
- Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Dengan ini, besaran gaji yang diterima PNS golongan I terendah pada Maret 2024 berkisar Rp1.935.500. Sementara PNS golongan I dengan jabatan tertinggi akan memperoleh gaji Rp3.331.200 pada bulan depan.
Â
Â
Golongan II
Sebelumnya:
- Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Terbaru:
- Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Sedangkan, PNS golongan II terendah akan memperoleh gaji Rp2.507.600 pada Maret nanti. Sementara, PNS golongan II tertinggi akan memperoleh pendapatan Rp4.736.800.
Golongan III
Sebelumnya:
- Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Terbaru:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Untuk golongan PNS III terendah akan mendapatkan gaji Rp3.198.300 pada Maret 2024. Sementara, untuk PNS golongan III tertinggi akan memperoleh gaji Rp5.948.100 pada Maret 2024.
Â
Â
Advertisement
Golongan IV
Sebelumnya:
- Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 -Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Terbaru:
- Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 -Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Â
Dengan ini, PNS golongan IV terendah akan menerima gaji Rp3.774.300 pada Maret 2024. Sedangkan, PNS golongan IV tertinggi akan memperoleh pendapatan Rp7.317.200 pada bulan depan.
Â