Ingin Tahu Rapelan Kenaikan Gaji PNS yang Cair Hari Ini? Ini Hitungannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang disahkan pada Agustus 2023.

oleh Tim Bisnis diperbarui 01 Mar 2024, 18:07 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2024, 17:15 WIB
ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari ini Jumat 1 Maret 2024. Rapelan tersebut untuk bulan Januari dan Februari. Kepastian pencairan rapelan kenaikan gaji PNS ini diinformasikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

"Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti InsyaAllah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti," kata Isa Rachmatarwata dikutip dari Antara, dikutip Jumat (1/3/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang disahkan pada Agustus 2023. Keputusan tersebut juga termasuk kenaikan uang pensiunan menjadi 12 persen.

Terkait besaran kenaikan gaji PNS maupun pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang mengatur lebih lanjut soal kenaikan gaji ASN pada Januari lalu.

Berikut besaran kenaikan gaji PNS 2024:

Golongan I

Sebelumnya:

  • Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500

 Terbaru:

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Dengan ini, besaran gaji yang diterima PNS golongan I terendah pada Maret 2024 berkisar Rp1.935.500. Sementara PNS golongan I dengan jabatan tertinggi akan memperoleh gaji Rp3.331.200 pada bulan depan.

 

 

Golongan II

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya:

  • Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Terbaru:

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Sedangkan, PNS golongan II terendah akan memperoleh gaji Rp2.507.600 pada Maret nanti. Sementara, PNS golongan II tertinggi akan memperoleh pendapatan Rp4.736.800.

Golongan III

Sebelumnya:

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Terbaru:

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Untuk golongan PNS III terendah akan mendapatkan gaji Rp3.198.300 pada Maret 2024. Sementara, untuk PNS golongan III tertinggi akan memperoleh gaji Rp5.948.100 pada Maret 2024.

 

 

Golongan IV

Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online
Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

Sebelumnya:

  • Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 -Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Terbaru:

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 -Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

 

Dengan ini, PNS golongan IV terendah akan menerima gaji Rp3.774.300 pada Maret 2024. Sedangkan, PNS golongan IV tertinggi akan memperoleh pendapatan Rp7.317.200 pada bulan depan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya