Liputan6.com, Jakarta Tim Gabungan Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pemberangkatan secara nonprosedural 8 calon pekerja migran Indonesia atau yang bisa dikenal dengan TKI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (2/3/2024) kemarin.
"Telah digagalkan 8 orang calon pekerja migran yang akan ditempatkan secara nonprosedural, mereka terdiri dari 1 orang yang akan diberangkatkan ke Qatar, dan 7 orang lainnya akan ditempatkan ke Dubai, PEA," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/3/2024).
Baca Juga
Haiyani pun mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memilih jalur prosedural, karena melalui jalur prosedural masyarakat akan mendapatkan kepastian pelindungan.
Advertisement
"Kami kembali mengajak semua pihak untuk mewujudkan penempatan pekerja migran Indonesia yang prosedural, profesional, dan bermartabat demi kebaikan bersama," kata Haiyani.
Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, menambahkan, kedelapan calon pekerja migran tersebut berasal dari Karawang sebanyak 3 orang, Cianjur (2), Indramayu (1), Serang (1), dan NTB (1). Mereka akan diberangkatkan menggunakan pesawat Srilankan Airlines UL365 pukul 14.25 WIB yang transit Colombo dan diteruskan ke Doha/Dubai.
"Berdasarkan keterangan dari calon pekerja migran yang berhasil dicegah keberangkatannya, tidak hanya 8 cpmi nonprosedural yang akan berangkat dalam penerbangan tsb., namun masih cukup banyak calon pekerja migran yang berhasil lolos dan tetap berangkat," kata Yuli menjelaskan.
Yuli melanjutkan, 2 orang calon pekerja migran mengaku diberangkatkan oleh sebuah perusahaan berinisial A, di mana saat ini masih banyak calon pekerja migran di penampungan PT tsb.
"Selanjutnya pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dilakukan penindakan selanjutnya," ujarnya.
Menaker Ida Fauziyah Bertemu Dubes RI untuk Laos Bahas Peluang Kerja Sama Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menemui Duta Besar untuk Laos, Grata Endah Werdaningtyas untuk membahas penjajakan peluang kerja sama antara Indonesia dan Laos di bidang ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan pelatihan dan pemagangan kerja.
"Banyak peluang kerja sama dalam bidang pelatihan dan pemagangan tenaga kerja untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja di kedua negara," kata Menaker di Laos, Jumat (16/2/2024).
Menurut Menaker, dengan kerja sama, nantinya kedua negara dapat saling berbagi program dan best practices di bidang pelatihan dan pemagangan, seperti pengembangan program pelatihan bersama yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja di masa depan, pertukaran tenaga pelatih dan instruktur, dan pertukaran informasi dan data ketenagakerjaan.Â
"Kami ingin membahas lebih detail mengenai peluang kerja sama ini, termasuk kemungkinan pengembangan program pelatihan bersama dan pertukaran tenaga kerja terampil," ujar Ida.
Kerja sama di bidang ketenagakerjaan akan memberikan manfaat bagi kedua negara, seperti meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja, memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor prioritas, dan memperkuat hubungan bilateral.
"Kami ingin menekankan pentingnya kerja sama ini dan berharap dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan," katanya.
Tak hanya membahas penjajakan peluang kerja sama, kunjungan Menaker juga dalam rangka mendiskusikan isu-isu penting terkait ketenagakerjaan, seperti kebutuhan tenaga kerja di era digitalisasi, transisi hijau, dan pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19.
Â
Advertisement
Menaker: Pekerja Migran Penyumbang Devisa Terbesar Kedua di Indonesia
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Pekerja migran menjadi penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia setelah sektor migas. Oleh karena itu, Pemerintah terus berupaya memberikan pelindungan secara maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia.
"Secara keseluruhan, kontribusi Pekerja Migran Indonesia itu setiap tahun Rp 160 sampai Rp 170 triliun, terbesar kedua. Itu sumbangan yang luar biasa, mulai dari membantu perekonomian keluarga dan pada akhirnya membantu perekonomian nasional Indonesia," kata Menaker pada acara Sosialisasi Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Singapura, Senin (5/2/2024).
Terkait dengan pelindungan, negara telah mengaturnya di dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia. Dalam aturan tersebut, negara memiliki kewajiban melindungi pekerja migran mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
"Itu prinsip pelindungan yang diberikan oleh negara. Jadi salah satu bentuk terima kasihnya negara adalah memastikan pelindungan kepada pekerja migran kita," jelas Menaker.
Â
Â