Sebelum Susun Roadmap, OJK Mau Tutup BPR Bermasalah Dulu

OJK akan terlebih dahulu menyelesaikan BPR yang bermasalah, kemudian setelah itu tampilan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan berubah.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Mar 2024, 18:15 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2024, 18:15 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, secara virtual, Senin (4/3/2024). (Tira/Liputan6.com)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, secara virtual, Senin (4/3/2024). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa OJK akan menutup sisa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah. Sejalan dengan hal itu, OJK akan membuat roadmap BPR yang komprehensif.

"Peta jalan yang kita buat untuk BPR itu memang akan dibuat sekomprehensif mungkin, yang akan mengatur banyak hal yang terkait dengan manajemen risiko, organisasi, GCG, SDM akan kita buat sekomprehensif mungkin. Kenapa? memang sekarang itu ada beberapa BPR yang harus ditutup karena persoalan mendasar," kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan OJK Februari 2024, secara virtual, Senin (4/3/2024).

Dian menjelaskan, OJK akan terlebih dahulu menyelesaikan BPR yang bermasalah, kemudian setelah itu tampilan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan berubah.

Perubahan itu yakni mendorong BPR bisa masuk ke pasar modal, lalu sistem pembayaran BPR standarnya akan diperbaiki, dan untuk aturannya nanti akan disusun lebih detail lagi, tujuannya untuk mencegah BPR lainnya bangkrut.

"Ke depannya BPR bisa listing di pasar modal, dan sistem pembayaran. Standarnya akan diubah dan diperbaiki dalam semua hal. Isu itu nanti diuraikan lebih detail agar ke depan harapannya tidak lagi ada BPR yang rapuh," jelas Dian.

Alhasil, nantinya BPR yang tersisa adalah yang sudah dikuatkan dalam segi permodalan dan konsolidasi. Selain itu ke depan, OJK akan membatasi kepemilikan BPR.

"Jadi tidak boleh lagi 1 orang punya 10 BPR. Nanti yg lain jadi kantor cabang. Jadi BPR berkurang tapi kacab-nya sama. Sehingga tidak ganggu akses keuangan masyarakat," pungkasya.

5 BPR Bangkrut di Awal Tahun 2024, LPS Bongkar Penyebabnya

FOTO: LPS Jamin Simpanan Nasabah Sampai Rp 2 Miliar
Nasabah melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) jatuh.

Kelima bank itu yakni BPS Wijayakusuma di Madiun, BPRS Mojoarto di Mojokerto, BPS Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) di Solo, BPR Pasar Bhakti di Sidoarjo dan terakhir Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah. Perumda BPR Purworejo telah resmi dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 20 Februari 2024.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi mengatakan, secara umum kondisi perbankan dinilai baik. Meskipun tercatat lima BPR yang dicabut izin usahanya (CIU). Ia mengatakan, kondisi perbankan secara umum diklaim baik. Meski demikian, pihaknya mencatat ada lima BPR bangkrut.

"Tapi itu tidak melebihi rata-rata tahunan sebelum krisis, itu (rata-rata tahunan) biasanya sampai 8 BPR. Jadi tetap ada yang jatuh tapi kondisinya secara umum masih amat baik," kata Purbaya Yudhi di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Jumat (23/2/2024). 

Menurutnya, krisis global tak berhubungan dengan tumbangnya BPR. Terlebih, kata dia, penyebab bangkrutnya perbankan disebabkan oleh rusaknya manajemen. LPS sendiri memiliki dana Rp 211 triliun, sehingga LPS bisa menjaga nasabah jika ada BPR ambruk. Dia mengatakan, klaim nasabah BPS yang bangkrut secara umum sudah disalurkan sebanyak 20-30 persen. 

"Nggak ada (krisis ekonomi global) utamanya semua karena miss management aja, tapi kita bilang banknya dirampok pemiliknya. Setiap bank sekian puluh persen dari dana yang harus dibayarkan. Kalau terakhir (BPR) Purworejo sudah 20-30 persen kita salurkan dalam seminggu karena harus kita verifikasi datanya. Begitu sudah diverifikasi kita bayar semuanya," jelasnya. 

 

Dana Nasabah

Ilustrasi proses likuidasi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (Dok LPS)
Ilustrasi proses likuidasi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (Dok LPS)

Adapun pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu 90 hari kerja atau sampai dengan 16 Juli 2024. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, dalam kurun waktu tersebut.

"Nggak seperti Indramayu Rp300 miliar, mungkin Rp78 miliar (BPR Purworejo) tapi amat bisa dikendalikan LPS yang punya Rp214 triliun," ungkapnya. 

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Nasabah juga dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya