Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka atau yang akrab dipanggil Babah alun terus aktif membantu masyarakat. Hari ini, Jusuf Hamka membantu masyarakat di Cianjur lewat program nasi kuning Rp 3.000 per porsi.
Program ini digelar di Vihara Bumi Pharsjia, Cianjur, Jawa Barat. Sesuai namanya, masyarakat cukup membayar nasi kuning yang dijajakan Jusuf Hamka hanya dengan Rp3.000 per porsi.
Jusuf Hamka menjelaskan, bisnis nasi kuning yang dirintisnya telah berdiri sejak 2018. Bisnis ini dilatarbelakangi oleh keinginannya untuk membantu masyarakat memperoleh makanan yang layak konsumsi dengan harga murah.
Advertisement
"Alhamdulillah, bisnis sudah enam tahun jalan, dari 2018 lalu. Kita ingin semua orang bisa makan dengan layak tapi murah," ujarnya kepada Merdeka.com di lokasi, Sabtu (9/3/2024).
Meski di jual murah, Jusuf Hamka mengaku tak merasa rugi. Dia merasa, pundi-pundi uangnya justru semakin bertambah setelah memberikan lebih banyak sedekah kepada masyarakat luas.
"Enggak ada rugi ya, kan ini nasi kuning juga bertahan sudah enam tahun. Artinya makin banyak rejeki," ungkapnya.
Terkait penetapan harga Rp 3.000 per porsi. Jusuf Hamka mengaku tidak ingin melakukan aksi monopoli lewat sedekah. Sehingga dirinya tak mau menyalurkan nasi kuning secara gratis atau cuma-cuma.
"Dalam sedekah pun tidak boleh monopoli, artinya kalau dia bayar Rp 3.000, dia bisa gunakan uang sisa makanan yang harus di bayarkan (sedekah) ke tempat yang lainnya, merata," bebernya.
Jusuf Hamka berharap, semakin banyak pengusaha-pengusaha di wilayah lainnya untuk mengadopsi program serupa. Menurutnya, program makan murah ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus membantu pemerintah.
"Jadi, ayok yang swasta-swasta, pengusaha lainnya juga ikut dong program makan murah ini. Kan masyarakat terbantu, pemerintah juga ikut terbantu," harapnya disambut antusias masyarakat.
Reporter: Sulaeman
Sumbe: Merdeka.com
Fakta-Fakta Baru Polemik Utang Jusuf Hamka dan Kemenkeu
Sebelumnya, polemik utang antara Kementerian Keuangan (kemenkeu) dan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menemui babak baru. Jusuf Hamka telah bernegosiasi lagi dengan pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait utang negara kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Pihaknya telah kembali menjalin pertemuan dengan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan ditengahi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam).
Dari negosiasi, Jusuf Hamka menuturkan, nilai utang yang dijanjikan dibayar negara hanya Rp 78 miliar. Itu merupakan angka pokok dari utang negara terhadap Citra Marga Nusaphala Persada. Sebelumnya, negosiasi terakhir sekitar Rp 179 miliar termasuk denda yang besarannya disepakati.
Berikut sejumlah fakta-fakta baru terkait polemik utang antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Jusuf Hamka yang dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, ditulis Kamis (14/12/2023):
Advertisement
1. Pemerintah Hanya Mau Bayar Rp 78 Miliar
Jusuf Hamka menuturkan, kalau sebelumnya kesepakatan Rp 179 miliar. Namun, pemerintah dikabarkan hanya mau membayar Rp 78 miliar.
“Mundur lagi kayaknya. Sudah ada kesepakatan Rp 179 miliar waktu itu. Kemudian dibatalkan keputusan itu karena ada dendanya. Sekarang malah mau kembali ke angka pokok Rp 78 miliar,” tutur dia usai negosiasi di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 13 Desember 2023.
Ia menuturkan, berdasarkan hitungannya, ditagihkan utang Rp 800 miliar. Selanjutnya dilakukan negosiasi hingga menemukan angka sekitar Rp 400 miliar. Kemudian negosiasi berlanjut. Jumlah utang yang dijanjikan akan dibayar ke Citra Marga Nusaphala Persada menjadi Rp 179 miliar dengan hitungan denda hanya 37,5 persen dengan angkta utang pokok negara Rp 78 miliar.
"Sekarang cuma pokoknya saja tidak sama denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang dari Mahkamah Agung, dulu saja diakui denda diakomodasi 37,5 persen. Sekarang denda enggak diakui cuma 0. Ya udah minta keadilan dari Allah aja," ujar dia.
2. Kemenkeu Nego Bayar Utang Rp 78 Miliar, Jusuf Hamka Tak Mau
Kalau saya enggak mau (dibayar Rp 78 miliar), kalau direksi mau silakan. Karena saya bertanggung jawab ke pemegang saham publik. Direksi kalau berani tanggung jawab silakan,” ujar dia.
Jusuf Hamka pesimistis pemerintah mau bayar utang dengan nominal itu. Hal ini lantaran pada negosiasi sebelumnya, angka yang pernah disepakati untuk dibayarkan Rp 179 miliar, termasuk denda.
“Tapi enggak mungki nyampe. Itu saja Rp 179 miliar, dimentahin lagi ke Rp 78 miliar,” kata dia.
Advertisement
3. Jusuf Hamka Singgung Kebijakan Negara Tagih Pajak
Jusuf Hamka menyinggung kebijakan negara yang menagih pajak terhadap rakyat. Saat ada denda atas pajak, wajib pajak perlu membayar. Namun, hal serupa, menurut dia tidak berlaku bagi pembayaran utang pemerintah ke Citra Marga Nusphala Persada.
“Negeri kita adil sekali. Wajib pajak enggak bayar denda 2 persen dan tidak ada ampun. Kalau sekarang, negara tidak bayar kita yang terampun-ampun saja gitu. Bahkan tadi ada kata keluar, ‘kalau negara tidak mau bayar, bisa apa?Ya enggak bisa apa-apa, kita warga negara, kita bukan negara. Nggak iso opo opo. Minta tolong gusti Allah,” tutur dia.
4. Alasan Pemerintah Tak Mau Bayar Denda
Jusuf Hamka membeberkan alasan pemerintah enggan membayar denda atas utang ke Citra Marga Nusaphala Persada. Ia menuturkan, Kementerian Keuangan merujuk pada besaran deposito awal.
"Alasannya tadi dibilang bahwa mandatnya yang diterima adalah cuman se-angka itu, jadi lebih dari itu gak bisa, nanti akan dibicaraka lagi, kalau mau nanti akan segera dibayar, akan," katanya.
Kendati ada angka yang sanggup dibayarkan, Jusuf belum mendapat kepastian kapan hal itu bisa direalisasikan. Dia merujuk pengalaman negosiasi sebelumnya yang tak kunjung mendapat titik temu.
"Belum tau. Itu dulu juga, (disebut batas waktu) dua minggu yang waktu perdamaian dari Rp 400 miliar jadi Rp 179 miliar, janjinya dua minggu akan dibayar, akan," tutur dia.
Adapun polemik utang ini berawal dari dana deposito milik CMNP di Bank Yama. Dimana Bank Yama kolaps imbas krisis 1998. Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya CMNP yang belum dibayar sejak krisis moneter 1998 sekitar Rp 800 miliar, termasuk denda.
Adapun kesepakatan utang pemerintah dan Jusuf Hamka juga tertuang dalam amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop Surat Kementerian Keuangan dengan pelaksanaan putusan hukum Perkara Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel.jo.No.128/Pdt/2005/PT.DKI.jo.No.1616 K/pdt/2006 jo No.564 PK/Pdt/2007 atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Nomor:004/BA/inkracht/2016.
Advertisement