Angkutan Barang Dibatasi selama Libur Lebaran 2024, Begini Aturannya

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 13 Mar 2024, 18:56 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2024, 18:55 WIB
20160625-Truk-Dilarang-Masuk-Tol-Dalam-Kota-Jakarta-HA
Truk melintas di tol dalam Kota kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/6). Angkutan barang di atas 2 sumbu seperti truk tronton dan trailer per 1 juli dilarang melintasi jalur tol selama 10 hari. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan melakukan pembatasan angkutan barang di selama libur Lebaran 2024. Ini tertuang juga dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.

SKB itu mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024. SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian. 

"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur Lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," ungkap Hendro di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Rinciannya, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," urainya.

Meski begitu, kendaraan yang dikecualikan itu harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. 

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ucapnya.


Waktu Pembatasan

Pelabuhan Merak Hanya untuk Angkutan Logistik
Truk yang akan menyeberang ke Sumatera memasuki Pelabuhan Merak, Banten, Senin (18/5/2020). Akibat larangan mudik dan pemberlakuan PSBB aktivitas di Pelabuhan Merak makin sepi dan hanya melayani penyeberangan truk pengangkut barang kebutuhan pokok. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

"Hal seperti ini bukanlah hal yang baru karena hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB, diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.

Beberapa ruas jalan tol yang dibatasi diantaranya;

1. Lampung dan Sumatera Selatan:

Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung. 

2. DKI Jakarta - Banten:

Jakarta - Tangerang- Merak. 

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta. 

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;

b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

d) Jakarta - Cikampek. 


5. Jawa Barat:

Pembatasan Pergerakan Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun Baru
Sejumlah truk melintas di jalan tol di kawasan Jakarta, Senin (19/12/2022). Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang bagi truk-truk besar baik yang melewati jalan tol atau jalan arteri pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

b) Cileungi - Cimalaka - Dawuan;

c) Cikampek - Palimanan - Kanci;

c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).

6. Jawa Barat - Jawa Tengah:

Kanci - Pejagan.

7. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang - Solo - Ngawi;

f) Semarang - Demak; dan

g) Jogja - Solo (Fungsional). 

8. Jawa Timur:

a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;

b) Surabaya - Gresik; dan

c) Pandaan - Malang.


Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan

Pembatasan Pergerakan Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun Baru
Sejumlah truk melintas di jalan tol di kawasan Jakarta, Senin (19/12/2022). Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang bagi truk-truk besar baik yang melewati jalan tol atau jalan arteri pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

1. Sumatera Utara:

a. Medan - Berastagi; dan

b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea. 

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a. Jambi - Sarolangun - Padang;

b. Jambi - Tebo - Padang;

c. Jambi - Sengeti - Padang; dan

d. Padang - Bukit Tinggi. 

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:

Jambi - Palembang - Lampung. 

4. DKI Jakarta - Banten:

Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak. 

5. Banten:

a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;

b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan

c. Serang - Pandeglang - Labuhan. 

6. DKI Jakarta - Jawa Barat:

Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon. 

7. Jawa Barat:

a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;

b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan

c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.  

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes. 

9. Jawa Tengah:

a. Solo - Klaten - Yogyakarta;

b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;

c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan

d. Tegal - Purwokerto. 

10. Jawa Tengah - Jawa Timur:

Solo - Ngawi. 

11. Yogyakarta:

a. Jogja - Wates;

b. Jogja - Sleman - Magelang;

c. Jogja - Wonosari; dan

d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles). 

12. Jawa Timur:

a. Pandaan - Malang;

b. Probolinggo - Lumajang;

c. Madiun - Caruban - Jombang; dan

d. Banyuwangi - Jember. 

13. Bali:

Denpasar - Gilimanuk. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya