Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia dengan Singapura akhirnya menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment Flight Information Region (FIR) Kepulauan Riau (kepri)-Natura. Dengan selesainya perjanjian ini maka mulai hari ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, dengan berlakunya perjanjian pengalihan ruang udara ini maka pengaturan yang semula berada di tangan Singapura akan berpindah ke tangan Indonesia.
Hal tersebut kemudian dilanjutkan dengan upaya Pemerintah memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai.
Advertisement
Menko Luhut meyakini, pengalihan FIR akan memberikan dampak positif secara ekonomi bagi penerimaan negara. Kementerian Perhubungan akan secara profesional mengatur charge jasa layanan penerbangan yang kompetitif agar industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan Indonesia terus atraktif bagi investasi sektor penerbangan sipil.
"Kita bisa lihat, mulai hari ini manajemen penerbangan sipil di ruang udara Indonesia di atas Natuna dan Kepri beralih dari FIR Singapura menjadi FIR Indonesia,” jelas dia dikutip Jumat (22/3/2024).
“Ada perwakilan Kemenhub, TNI dan AirNav yang kita tempatkan di Changi. Mereka tugas jaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari dan ke Singapura agar tidak ada yang melanggar kedaulatan ruang udara Indonesia,” tambah dia.
Perpindahan pengaturan ruang udara ini berjalan lama dan alot. Alasannya, sebenarnya perjanjian ini sudah ditandatangani oleh kedua pimpinan negara setahun lalu. Namun untuk realisasinya baru berjalan tahun ini.
Pertemuan Bilateral Jokowi dan PM Singapura pada 2023
Pada tahun lalu tepatnya pada Maret 2023, perjanjian kesepakatan Flight Information Region (FIR), atau kontrol atas ruang udara di Kepulauan Riau antara Indonesia dengan Singapura ini tercapai.
Hal tersebuut diungkap oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, Kamis, 16 Maret 2023.
"Ratifikasi FIR telah kami selesaikan. Selanjutnya, kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan usulan perubahan batas FIR ke ICAO ( International Civil Aviation Organization) untuk mendapatkan pengesahan, serta membuat aturan teknis pelaksanaan dari perjanjian FIR tersebut," jelas Menhub saat itu.
Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan ratifikasi perjanjian FIR yang telah disepakati pada pertemuan bilateral kedua negara, di Bintan, Kepulauan Riau pada 2022 lalu.
Diantaranya, pada Februari 2023 lalu, Kemenhub RI dan Kementerian Transportasi Singapura, telah menandatangani dokumen sebagai tindak lanjut dari perjanjian FIR. Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan oleh Menhub dan Menteri Transportasi Singapura Mr Iswaran.
Advertisement
Penandatangan Perpres oleh Jokowi di 2022
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," ujar Presiden pada Kamis (8/9/2022).
Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.
"Ini menambah luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," imbuhnya.
Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
"Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," lanjutnya.
Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.
Negosiasi Berjalan Alot
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, perjalanan negosiasi pengalih kelolaan ruang udara disana dikatakan berjalan alot. Ia menyebut telah dilakukan lebih dari 40 pertemuan untuk terciptanya kesepakatan antara Indonesia dan Singapura.
“Pertemuan ini berkali-kali, lebih dari 40 kali bertemu dan berlangsung alot, dan akhirnya menunjukkan hasil,” katanya dalam Forum Diskusi Salemba 75 ‘Menakar Perjanjian FIR Indonesia-Singapura," Minggu (6/2/2022).
Melalui perjanjian ini, berarti Indonesia akan mulai melayani navigasi penerbangan untuk wilayah seluas 249.575 km2 di atas Kepulauan Riau dan Natuna. Selanjutnya, kata Menhub Budi, ini akan diakui secara internasional.
“Jadi satu hal yang luar biasa dan saya pikir harus kita syukuri ini sudah dilakukan bertahun-tahun, jadi sejak 1995 sudah dilakukan dan terakhir ini pak Presiden Joko Widodo pada awal masa kepemimpinannya menginstruksikan,” katanya.
Jika dilihat secara keseluruhan, pengalih kelolaan ruang udara ini merupakan aspek yang tak bisa dipisahkan antara Indonesia dan Internasional. Pengamatan secara komprehensif jadi kunci, khususnya aspek teknis, keselamatan, kepatuhan internasional dan lainnya.
Bisa disimpulkan, pengalih kelolaan ruang udara melalui FIR itu merupakan hal yang biasa terjadi di berbagai negara. Menhub Budi menyampaikan sejumlah contoh pendelegasian FIR yang dilakukan beberapa negara.
“Brunei Darussalam itu masih FIR Malaysia, dia tak punya kendali, Crystal Islan itu FIR Jakarta, belum lagi Timor Leste dan lain-lain, banyak sekali base practice yang berlaku seperti itu, dan bukan masalah bagi ICAO (International Civil Aviation Organization) dan dunia,” terangnya.
Advertisement