Top 3: Manfaat Timah hingga Harga BBM 1 April 2024

Berita mengenai manfaat timah usai kasus korupsi PT Timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ini menjadi yang paling banyak dibaca. Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Senin (1/4/2024).

oleh Septian Deny diperbarui 01 Apr 2024, 06:30 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2024, 06:30 WIB
Ilustrasi timah. (Gideon/Liputan6.com)
Ilustrasi timah. Berita mengenai manfaat timah usai kasus korupsi PT Timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ini menjadi yang paling banyak dibaca. Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Senin (1/4/2024). (Gideon/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung telah membongkar dugaan korupsi timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Masalah pencurian timah ini sudah berlangsung lama, namun belum pernah terbongkar. Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp 271 triliun. Sehingga dapat dikatakan kasus korupsi timah ini adalah skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.

Dikutip dari berbagai sumber, skandal korupsi terbesar kedua adalah Kasus BLBI tahun 2000 di mana kerugian negara mencapai Rp 138,44 triliun. 

Berita mengenai manfaat timah usai kasus korupsi PT Timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ini menjadi yang paling banyak dibaca. Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Senin (1/4/2024):

1. Sederet Manfaat Timah, Usai Geger Kasus Korupsi Rp 271 Triliun Libatkan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sekitar 16 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Sebanyak 16 orang tersangka itu termasuk suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Angka korupsi diperkirakan hingga Rp 271 triliun yang didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara. Sedangkan, kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan penyidik bersama pihak terkait.

Lantas apa saja sebenarnya manfaat timah untuk kehidupan sehari-hari?

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina 1 April 2024

Pertamina Beri Diskon Khusus Pemudik
Pemotor mengisi BBM di SPBU Pertamina, Jakarta, Kamis (15/6). Mulai tanggal 18 Juni-24 Juli, harga Pertamax menjadi Rp.8000 8000 yang berlaku di SPBU bertanda khusus yang tersebar di jalur mudik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Harga BBM Pertamina 1 April 2024 masih sama jika dibandingkan sebelumnya. Hal ini seperti dikutip dari laman mypertamina.id, Minggu (31/3/2024).

Harga BBM Pertamina jenis Pertamax di wilayah Jabodetabek masih dipatok Rp 12.950 per liter. Di wilayah yang sama, harga Pertamax Turbo juga masih dibanderol Rp 14.400 per liter.

Demikian juga dengan harga BBM Dexlite masih di harga Rp 14.550 per liter. Sementara Pertamina Dex tetap Rp 15.100 per liter.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Terakhir Hari Ini 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan lapor SPT Tahunan. Sebab, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk WP orang pribadi yaitu 31 Maret 2023 dan WP badan pada 30 April 2023.

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 tahun 1994, pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan paling lama 3 bulan (orang pribadi) atau 4 bulan (badan) setelah akhir tahun pajak.

Lebih lanjut pasal 1 angka 8 dijelaskan Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya