Penyelundupan Benih Lobster Masih Marak, Ini Solusi Atasinya

Keputusan pemerintah memperbarui kebijakan tata kelola benih bening lobster (BBL) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024 dinilai langkah tepat.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Apr 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi baby lobster atau benur (Istimewa)
Ilustrasi baby lobster atau benur. Keputusan pemerintah memperbarui kebijakan tata kelola benih bening lobster (BBL) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024 dinilai langkah tepat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Keputusan pemerintah memperbarui kebijakan tata kelola benih bening lobster (BBL) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024 dinilai langkah tepat. Regulasi anyar ini bisa menjadi solusi mengatasi maraknya penyelundulan BBL alias benur.

"Pemerintah harus diapresiasi mengurai benang kusut ini dengan membuat aturan baru. Walau enggak sempurna, tapi ya namanya saja menuju kebaikan, disitu sudah ada perbaikan. Minimal bahwa daripada ini diselundupkan toh kita juga belum bisa maksimalkan pemanfaatannya maka ya diekspor ya enggak papa, ini kan bernilai devisa," ujar Akademisi Jamaluddin Jompa dikutip, Selasa (23/4/2024).

Prof Jamaluddin menjelaskan perdagangan benur secara resmi lebih baik dilakukan karena selama ini praktik penyelundupan tetap terjadi meski pemerintah telah melarang ekspor BBL. Penyelundupan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara.

Selain itu, tingkat kematian benur yang tinggi menjadi alasan krustasea itu sebaiknya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan budidaya di dalam negeri maupun diperdagangkan secara resmi untuk ekspor.

"Pada saat dulu kita larang (menangkap BBL), pertanyaannya apakah dulu lobster meningkat tajam dalam populasinya? Kan tidak. Bahkan hasil evaluasi tidak ada peningkatan signifikan bahkan sebagian menurun populasi lobster dewasa di alam. Jadi memang harus dimanfaatkan," bebernya.

Kerjasama lobster dengan negara yang sudah maju teknologi budidayanya seperti Vietnam, pun dinilainya akan berdampak positif bagi perkembangan budidaya lobster di Indonesia. Melalui kerjasama dua negara, akan terjadi alih teknologi budidaya, di mana sebagian besar pembudidaya lobster Indonesia saat ini masih melakukan kegiatan secara tradisional.

 

Tata Kelola Benur

Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, regulasi anyar tata kelola benur membawa peluang usaha lobster dari hulu hingga hilir yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat semua kalangan. Untuk itu dia mengajak semua pihak untuk memanfaatkan peluang tersebut.

"Kan sudah dipersyaratkan bahwa negara tetangga untuk alih teknologi dan bermitra dengan pengusaha Indonesia. Itukan bagus itu. Jadi mari kita manfaatkan benih ini. Benih ini adalah barang hidup yang akan masuk ke dalam siklus kematian alami. Mari semua stakeholder bahu membahu untuk mendukung regulasi baru ini. Sehingga kita bisa memproduksi lobster dewasa baik untuk kebutuhan nasional maupun global," bebernya.

 

Vietnam Larang Praktik Perdagangan BBL

20161223-Rilis-Penyelundupan-GM1
Bibit lobster ilegal yang berhasil disita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12). Benur ini dikumpulkan dari nelayan di daerah Banyuwangi, kemudian dibawa ke Jakarta yang nantinya akan di ekspor ke Vietnam. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Sementara itu, pemerintah Vietnam mulai membuat larangan ketat untuk mencegah praktik perdagangan BBL ilegal di negaranya, setelah melakukan serangkaian komunikasi yang intensif dengan Pemerintah Indonesia.

Mengutip dari vietfishmagazine, Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Vietnam sudah mengeluarkan dokumen resmi yang meminta Komite Rakyat provinsi dan kota yang berada langsung di bawah Pusat untuk mencegah perdagangan ilegal, impor, dan pengangkutan bayi lobster.

INFOGRAFIS: Komoditas Seksi, Harga Lobster Capai Rp 1,5 Juta per Kg (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Komoditas Seksi, Harga Lobster Capai Rp 1,5 Juta per Kg (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya