Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal ikan asing di WPPNRI 71 perairan Arafura. Kapal ikan asing ini diketahui sudah buron sedikitnya dalam satu bulan terakhir.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, mengatakan kapal berbendera Rusia ini kedapatan menggunakan alat penangkapan jenis trawl. Alat ini dilarang digunakan di Indonesia.
Pung mengatakan, penangkapan ini membuka babak baru dalam kasus illegal fishing dan distribusi BBM ilegal pada KM MUS sebelumnya.
Advertisement
“Kasus ini akan didalami lebih lanjut, kami akan memfokuskan pada penyidikan dalam rangka memecahkan kasus tindak pidana ini, karena sudah mulai muncul benang merahnya, terang benderang dari pertama kita menangkap KM MUS pada (16/4/2024) lalu, dan sekarang sudah diamankan KM RZ 03 beserta nakhoda,” ujar Pung Nugrogo, dalam keterangannya (21/5/2024).
Saat dilakukan interogasi awal, Nakhoda KIA RZ 03 berinisial WZJ, mengaku berangkat dari negara asal pada Mei 2023 dan melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia sejak 12 Januari 2024. Kapal tersebut juga membawa 12 orang anak buah kapal (ABK) WNI 18 ABK WNA.
Alat Tangkap Terlarang
Lebih lanjut, dia menjelaskan, KM berukuran 870 GT ini menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl dengan hasil tangkapan sebanyak 30 ton ikan campur.
“Kapal ini sudah meresahkan nelayan. Penggunaan trawl merusak terumbu karang. Kerusakan ekologi yang terjadi jauh lebih besar daripada kerugian ekonomi,” ujarnya.
”Kenapa nelayan dari negara lain mencuri ikan di laut kita, sebab laut mereka sudah hancur dan tidak ada ikan karena ulah kapal-kapal menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, seperti trawl itu,” sambungnya.
Amankan Kapan Lokal
Selain mengamankan KM RZ 03, KP Paus 01 juga mengamankan KM. Y. KII jenis pengangkut asal Probolinggo Jawa Timur berukuran 157 GT yang diduga turut serta membantu operasional KIA tersebut dengan mendistribusikan logistik makanan dan BBM.
“Kami juga mengamankan KM Y, yang turus serta mensuplai logistik dan BBM. Kami menghimbau agar KII tidak membantu aktivitas KIA ilegal dalam mencuri ikan diperairan Indonesia,” katanya.
Selanjutnya kedua kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tual, Maluku untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
Bakamla RI Jemput 18 Nelayan Indonesia yang Terdampar di Australia
Sebelumnya, sebanyak 18 nelayan asal Indonesia telah di serah terimakan oleh Pemerintah Australia lewat Australian Custom Vessel Cape Sorell milik Australian Border Force (ABF) kepada Bakamla RI melalui KN. Pulau Marore-322, di Perairan Asmore Reef (Perbatasan Indonesia-Australia), Senin (13/5/2024).
Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara menuturkan, terdapat 36 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Pemerintah Australia sepanjang 2024.
"Kemudian nelayan tersebut telah menjalankan proses pemeriksaan, dan diberikan izin kepulangan. Demikian mengutip dari keterangan resmi, Senin pekan ini,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Komandan KN. Pulau Marore-322 Letkol Bakamla Adi Poetra Sitanggang, proses pemulangan berlangsung dengan aman dan lancar.
Sebanyak 18 nelayan dibawa melalui KN. Pulau Marore-322 milik Bakamla RI, dan 18 nelayan lainnya dibawa oleh KP Orca 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah prosesi serah terima, nelayan tersebut diproses keimigrasian dan kesehatan di atas kapal.
Pada Senin, 13 Mei 2024, seluruh nelayan yang dibawa oleh KN Marore-322 dan KP Orca 05 akan diserahkan kepada perwakilan Instansi pemerintah daerah Kupang dan Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sulawesi Tenggara.
Perkuat Kerja Sama Bidang Maritim, Jepang Akan Beri Hibah Satu Buah Kapal ke Bakamla RI
Pemerintah Jepang menyatakan siap untuk mempererat kerja sama di bidang maritim dengan Indonesia, ditandai dengan hibah satu unit kapal patroli untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
"Tidak hanya hibah kapalnya tapi juga transfer teknologinya. Kapal akan dihibahkan sekitar dua hingga tiga tahun ke depan," kata Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam pernyataan pers di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Ia menegaskan, kapal yang akan dihibahkan merupakan kapal produksi baru dan bukan bekas.
Pemberian kapal ini merupakan bentuk konkret dari fokus kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jepang, khususnya dalam bidang maritim.
"Kerja sama maritim juga penting, dan kita mau membangun itu lebih luas lagi. Diharapkan hibah kapal ini bisa memperkuat kemampuan penegakan hukum maritim Bakamla serta menjawab tantangan kawasan Asia," ujar Masaki.
Pemberian hibah kapal ini sebelumnya telah diteken saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Tokyo pada Desember 2023. Penandatanganan hibah ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Jepang Yoko Kamikawa dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Mengutip situs Kementerian Luar Negeri Jepang, kapal patroli tersebut senilai 9.053 miliar Yen atau setara Rp 946 miliar.
"Proyek ini menyediakan satu kapal patroli besar bagi Bakamla yang akan dibangun oleh galangan kapal Jepang," bunyi pernyataan resmi itu.
"Hal ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan penegakan hukum maritim Bakamla, sehingga berkontribusi pada peningkatan kemampuan Bakamla dalam menjawab tantangan kawasan Asia dan komunitas internasional melalui peningkatan keselamatan maritim di Indonesia," lanjut pernyataan itu.
Advertisement