Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Seminggu Lagi, Cek Besaran dan Syarat Penerimanya

Gaji ke-13 pensiunan PNS atau pekerja negeri sipil akan mulai dibayarkan pada 3 Juni 2024. Kepastian soal pencairan Gaji ke-13 pensiunan PNS ini diumumkan akun Instagram resmi PT Taspen.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Jun 2024, 07:58 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2024, 16:15 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji. Gaji ke-13 pensiunan PNS atau pekerja negeri sipil akan mulai dibayarkan pada 3 Juni 2024. Kepastian soal pencairan Gaji ke-13 pensiunan PNS ini diumumkan akun Instagram resmi PT Taspen.

Liputan6.com, Jakarta Gaji ke-13 pensiunan PNS atau pekerja negeri sipil akan mulai dibayarkan pada 3 Juni 2024. Kepastian soal pencairan Gaji ke-13 pensiunan PNS ini diumumkan akun Instagram resmi PT Taspen.

"Pengumuman Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024," tulis akun tersebut. 

Masih dalam unggahan yang sama, besaran gaji ke-13 pensiunan ini dibayarkan penuh. Yakni terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

Ada beberapa ketentuan lainnya yang disebut PT Taspen. Pertama, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.

Kedua, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka dibayarkan keduanya.

"Waspada penipuan yang mengatasnamakan Taspen, hubungi kami melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan Call Center Taspen di 021-1500919," imbau unggahan tersebut.

Gaji ke-13 pensiunan PNS merupakan salah satu tunjangan bagi pensiunan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada momen Idul Fitri atau Lebaran 2024 lalu.

Benarkah Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 PNS atau pegawai negeri sipil yang menjadi viral di platform sosial media Facebook. Sontak postingan tersebut mendapatkan banyak komentar dari pengguna Facebook lainnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mematikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS. 

"Gaji ke-13 tetap diberikan," ujar Prastowo melalui pesan singkat, Selasa (21/5).

Besaran gaji ke-13 akan diatur dalam ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Namun, memang ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

Akan tetapi, terdapat kelompok PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut

"Yang PP (peraturan pemerintah) lama juga sama," bebernya.

 

THR dan Gaji ke-13 dari APBN

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; 

e. tunjangan kinerja,

THR dan Gaji ke-13 dari APBD

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; 

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan

dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

 

 

 

Untuk CPNS

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan umum dan

e. tunjangan kinerja

Sebagai catatan, besaran gaji ke-13 sesuai sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sebelumnya, beberapa akun di media sosial Facebook membagikan klaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan. Unggahan yang beredar memiliki keterangan;

“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan Nikmat keberlanjutan,” tulis akun bernama Udin Bagol yang diunggah hari Jumat (17/5). Akun lain bernama Fatur Muh dan Juaw Radikal IV juga membagikan hal yang sama.

Klaim tersebut dilengkapi tautan sebuah artikel berita berjudul “MOHON MAAF! SRI MULYANI RESMI MENGHENTIKAN PEMBERIAN GAJI KE-13 UNTUK PNS GOLONGAN INI”.

Dengan menampilkan potret Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang terlihat sedang memberikan pidato.

 

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya