Kecelakaan Bus Pariwisata Masih Terjadi, 11 Upaya Pencegahan Ini Bisa Dilakukan

Pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, menilai perlu upaya jangka pendek untuk menghindari kecelakaan mobil bus pariwisata.

oleh Tira Santia diperbarui 31 Mei 2024, 12:45 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 12:45 WIB
Kecelakaan Bus di Ciater Subang
Kecelakaan Bus Pariwisata PO Purnama Sari terjadi pada Sabtu (18/1/2020) pukul 17.15 WIB di jalan umum jurusan Bandung-Subang

Liputan6.com, Jakarta Pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, menilai perlu upaya jangka pendek untuk menghindari kecelakaan mobil bus pariwisata.

"Kampanye masif perlu dilakukan supaya masyarakat menjadi leboh peduli akan berkeselmatan menggunakan bus pariwisata," kata Djoko dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Djoko menyampaikan, sejumlah rekomendasi dalam upaya pencegahan kecelakaan berulang dalam jangka pendek. Pertama, sistem pengupahan untuk pengemudi saat ini berdasarkan hari kerja, jika pengemudi tidak bekerja dengan alasan apapun pada umumnya tidak mendapat bayaran. Untuk ini harus dilakukan perubahan sistem, sehingga pengemudi dapat mengambil haknya untuk hari libur sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja tanpa khawatir tidak dibayar.

Kedua, belum ada pengawasan jam kerja dan libur pengemudi sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja. Untuk ini perlu dilakukan pengaturan fatigue management system, seperti di udara dan di perkeretaapian, agar pengemudi terhindar dari micro sleep ataupun acute fatigue.

Ketiga, agar bus dengan tujuan wisata yang melebihi waktu perjalanan selama delapan jam, diwajibkan dengan dua pengemudi setiap busnya.

Keempat, masyarakat dapat diberikan akses atau kemudahan melalui laman (website) untuk mengecek status kendaraan yang akan dipakai berwisata apakah dalam kondisi laik; tidak laik atau tidak terdaftar.

"Cara pengecekan agar dibuat semudah mungkin, seperti cukup cari di laman (website) MITRA DARAT. Selanjutnya dengan memasukan nomor kendaraan akan langsung dapat diketahui status kendaraan tersebut, sehingga masyarakat dapat keyakinan kendaraan yang digunakan dalam kondisi laik dan dikelola oleh perusahaan yang resmi," ujarnya.

Kelima, agar mensosialisasikan dengan sangat masif agar masyarakat melakukan pengecekan kendaraan sebelum digunakan berwisata. Cara ini diharapkan bus yang tidak memenuhi persyaratan akan tersingkir dengan sendirinya,

 

 

Persyaratan Roll Over

Tangis Histeris Orang Tua Sambut Siswa SMK Lingga Kencana yang Selamat
Rombongan siswa korban selamat kecelakaan bus pariwisata SMK Lingga Kencana di Subang Jawa Barat, tiba sekitar pukul 5 pagi. (merdeka.com/Arie Basuki)

Keenam, agar persyaratan roll over (UN ECE R 66) untuk struktur bus agar dapat dimplementasikan dengan baik untuk bus-bus baru. Hal ini untuk menjamin survival space agar body bus mampu melindungi penumpang ketika bus terbalik atau mengalami benturan saat bus mengalami kecelakaan.

"Untuk ini struktur utama bus juga harus diperiksa ketika uji laik jalan (kir) tidak boleh mengalami karat," ujarnya.

Ketujuh, agar kelengkapan sabuk keselamatan menjadi item persyaratan lolos laik uji jalan (kir), jika bus yang tidak memiliki sabuk keselamatan untuk tidak diluluskan uji laik jalan (kir),

Kedelapan, kota-kota tujuan atau Destinasi wisata diwajibkan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi, agar pengemudi tidak tidur di dalam bagasi bus dan hal ini selain kualitas istirahat tidak berkualitas, juga sangat tidak manusiawi.

Kesembilan, agar dalam pengambilan SIM khususnya B1 atau B2 dapat ditambahkan pelajaran mengenai sistem rem dan dampak akibat yang ditimbulkan terhadap kegagalan sistem pengereman, sehingga pengemudi akan lebih peduli (aware) terhadap masalah perawatan sistem rem.

 

Program Perawatan

Kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Umum Medan menuju Tarutung, tepatnya di Pasar Lumban Julu, Toba, Sumatera Utara (Sumut). Sebuah bus pariwisata terguling dan menabrak sejumlah pejalan kaki. Dua orang tewas, dua lainnya luka berat. (Tangkapan layar)
Kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Umum Medan menuju Tarutung, tepatnya di Pasar Lumban Julu, Toba, Sumatera Utara (Sumut). Sebuah bus pariwisata terguling dan menabrak sejumlah pejalan kaki. Dua orang tewas, dua lainnya luka berat. (Tangkapan layar)

Kesepuluh, agar dibuat program perawatan (maintenance programme) khususnya untuk sistem rem yang wajib dilakukan _overhaul_ setiap dua atau tiga tahun dan dilakukan oleh bengkel yang kompeten. Bukti overhaul system rem dari bengkel tersebut, agar dijadikan persyaratan uji laik jalan (kir),

Kesebelas, agar item uji laik jalan (kir) khususnya untuk pengereman dilakukan penyempurnaan, sehingga dapat lebih menjamin kelaikan fungsi rem dan agar melampirkan hasil perawatan besar atau overhaul oleh bengkel. Hal ini untuk meningkatkan pengawasan kelaikan dari sistem rem saat uji laik jalan (kir).

Selain itu, kata Djoko, regulasi tentang perlindungan sopir bus perlu segera dibuat. Hal ini termasuk soal pengaturan waktu kerja dan libur bagi mereka. Menjelang musim liburan sekolah setiap Juni-Juli, berharap pemerintah mencurahkan perhatian besar pada angkutan bus pariwisata seperti layaknya saat musim mudik Lebaran.

"Hal ini khususnya terkait aspek keselamatan angkutan untuk mencegah kecelakaan terulang lagi," pungkasnya.

Infografis Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata Saat Study Tour
Infografis Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata Saat Study Tour.  (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya