Penabung Mulia: Julukan Peserta Iuran Tapera tapi Sudah Punya Rumah

BP Tapera memberikan apresiasi kepada peserta iuran tapera namun sebenarnya sudah memiliki rumah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Jun 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2024, 07:00 WIB
Timbulkan Polemik, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Beri Penjelasan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan pihaknya bersama Komite Tapera memberikan apresiasi kepada peserta iuran tapera namun sebenarnya sudah memiliki rumah.

Bahkan, sebagai bentuk apresiasi, Heru memberikan julukan sebagai 'Penabung Mulia'.

Hal ini dijelaskan Heru sembari menjelaskan mengenai kajian terkait skema benefit atau keuntungan lain yang akan diterima bagi peserta Tapera yang sudah memiliki rumah.

“Kita terus kembangkan skema, termasuk skema benefit. Apa benefit tambahan yang akan secara nyata bisa diberikan oleh BP Tapera kepada penabung mulia. Jangan hanya seumur-umur menjadi penabung mulia terus tapi manfaat dunianya harus dipikirkan selain hasil pemupukan,” kata Heru dalam Media Briefing Terkait Update Program BP Tapera, ditulis Kamis (6/6/2024). 

Kredit Renovasi Rumah

Heru menambahkan salah satu skema yang kemungkinan dapat dikembangkan untuk para penabung mulia adalah dapat mengambil Kredit Renovasi Rumah (KRR) atau membangun rumah. 

Meskipun begitu, Heru mengatakan jangan sampai ketika kehadiran BP Tapera yang sudah sepenuhnya berjalan dan dapat memberikan rumah dengan harga terjangkau  menjadi distraksi bisnis perbankan di sektor seperti itu. 

“Kita akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak,” jelasnya. 

Terkait benefit peserta Tapera, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan di tahap saat ini pihaknya masih berdiskusi untuk mencari bentuk-bentuk yang bisa menjadi solusi bagi semua.

Herry menuturkan pihaknya melihat potensi untuk penabung mulia adalah membuat program yang lebih murah dari market rate, sehingga dapat membantu dan dimanfaatkan oleh penabung mulia.

“Jadi yang diterima oleh si penabung mulia, sama seperti yang diterima Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi tidak 5 persen, mungkin di atasnya, tetapi di bawah market rate. Ini yang sedang kami finalkan bersama Tapera” jelasnya. 

 

Apa Manfaat Tapera?

Ilustrasi iuran tapera
Ilustrasi iuran tapera (dok: by AI)

Seperti diketahui masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yang memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan mendapat banyak benefit dari program Tapera.

Beberapa manfaat didapatkan MBR yang menjadi peserta Tapera adalah Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). 

Selain itu, peserta juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Sedangkan untuk peserta yang telah memiliki rumah atau memiliki penghasilan di atas MBR masih belum disebutkan secara jelas apa saja benefit yang dapat diterima sebagai peserta Tapera.

Kapan Tapera bisa di ambil?

Ilustrasi iuran tapera
Ilustrasi iuran tapera (dok: by AI)

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peserta iuran Tapera baru bisa mengajukan kredit untuk pembiayaan perumahan setelah menabung minimal 12 bulan.

"Kalau PP nya itu bisa, nabung selama 12 bulan baru bisa KPR. Dan masa tunggunya itu bisa kita simulasikan, itu yang penting sudah satu tahun dulu lho yaa baru bisa ajukan KPR," kata Heru saat ditemui di di Kantor Staf Kepresidenan, ditulis Minggu (2/6/2024).

Ia menjelaskan, jika semakin banyak peserta Tapera yang menyetor maka prinsip gotong-royong untuk membantu pekerja swasta maupun pekerja mandiri mendapatkan rumah bisa lebih cepat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya