Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberi wewenang kepada ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, ada 6 lahan tambang batu bara eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah disiapkan.
Baca Juga
Adapun lahan itu berasal dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Advertisement
"Itu hanya diberikan untuk 6 aja. NU, Muhamadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, kira-kira itu lah. itu kan asalnya dari PKP2B," kata Arifin beberapa waktu lalu, dikutip Selasa (11/6/2024).
Adapun beberapa ormas keagamaan yang akan mendapat IUPK tambang batu bara diantaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, yang mewakili agama Islam.
Lalu, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) yang mewakili agama Kristen, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang mewakili agama Katolik. Serta, ormas keagamaan lain yang mewakili Hindu dan Buddha.
Nahdlatul Ulama (NU) jadi ormas keagamaan pertama yang akan mengantongi konsesi tambang batu bara dari pemerintah. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut prosesnya akan rampung dalam waktu dekat.
"NU mendapat (Izin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK) tapi NU membuat badan usaha, jadi badan usahanya, nah nanti dikelola secara profesional. Saya juga sudah membaca beberapa rilis dari Pengurus Besar NU," ungkap Bahlil.
Persiapan PBNU
Mengonfirmasi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mengatakan, pihaknya akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen untuk menggarap konsesi tambang batu bara.
"Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut," kata Gus Yahya.
Ia menyebut, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan langkah berani Presiden Jokowi dalam memperluas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) bagi kemaslahatan rakyat.
"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung," tambah Gus Yahya.
Gus Yahya menambahkan, saat ini Nahdlatul Ulama memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa, serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
"Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya," kata pengasuh pesantren Raudlatut Thalibin Rembang itu.
Â
Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang
Meski mendapat sambutan positif dari NU, ormas keagamaan lain rupanya masih menimbang-nimbang, bahkan menolak untuk ikut mendapat izin pengelolaan tambang. Mulai dari Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), hingga pemuka agama lain.
Muhammadiyah
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
Abdul mengatakan Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut. Organisasi keagamaan Islam non-pemerintah itu menegaskan akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.
"Keputusan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi," kata Abdul.
KWI
Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo memastikan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang. "Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kardinal mengatakan hal itu menanggapi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batubara selama periode 2024-2029. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," tegas dia.
Romo Magnis
Filsuf sekaligus rohaniwan Franz Magnis-Suseno menyatakan mendukung sikap Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menyebutkan bahwa mereka tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
"Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya. Saya khawatir, orang kami tidak, kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama, bukan itu," kata Romo Magnis dikutip dari Antara.
Menurut dia, meskipun pemberian izin usaha tambang bagi ormas keagamaan bisa saja memiliki maksud yang baik, ormas Katolik dan Protestan akan menolak hal tersebut. "Saya tidak tahu, mungkin maksudnya baik, ya. Tapi, saya kira kalau Katolik dan Protestan sama saja, dua-duanya menolak itu," kata dia.
PGI
Pernyataan senada dilontarkan Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom. Meski menilai hibah itu sebagai maksud baik, Pdt Gomar meyakini prakarsa Presiden tidak mudah diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal pengelolaan tambang. Apalagi dunia tambang itu sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.
"Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," kata dia.
Ketua Umum PGI mewanti-wanti, saat ormas keagamaan mengelola tambang maka hal yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Sehingga ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
"Jadi yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya," kata Gomar.
Advertisement