Temuan BPK soal Dana Tapera Belum Kembali ke Peserta, OJK Bilang Begini

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dana Tapera ASN yang belum dikembalikan.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Jun 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2024, 13:00 WIB
Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dana Tapera ASN yang belum dikembalikan.

Agusman menegaskan, bahwa OJK telah melakukan pengawasan secara onsite dan offsite terhadap BP Tapera sesuai POJK nomor 20 tahun 2022 untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang optimal dalam menjalankan kegiatan operasional dan pengelolaan dana Tapera.

Selain itu, OJK memastikan penerapan manajemen risiko dalam investasi secara optimal sesuai POJK 66 tahun 2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif.

"OJK telah meminta BP Tapera untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan mengenai tugas OJK yang berperan sebagai pengawas BP Tapera. Ruang lingkup pengawasan OJK berdasarkan POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022) meliputi tiga hal.

Penyelenggaraan Tapera

Pertama, aktivitas penyelenggaraan Tapera yang mencakup pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan BP Tapera dalam pengelolaan Tapera yang meliputi pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera;

Kedua, OJK mengawasi engelolaan aset BP Tapera. Ketiga, OJK mengawasi penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko pada BP Tapera.

Adapun OJK juga melakukan koordinasi secara berkala kepada seluruh stakeholder seperti Kementerian Keuangan, Komite Tapera, auditor eksternal, dan pengawas antar sektor di OJK. Koordinasi ini perlu dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional dan pengelolaan dana Tapera dapat diawasi secara menyeluruh dan komprehensif.

Iuran Tapera 3% Belum Tentu Ditarik 2027, Ini Penjelasannya

Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, penarikan iuran sebesar 3 persen bagi pekerja swasta maupun segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan 2027.

"Lalu terkait apakah di 2027, ya kita gak bisa pastikan, ada achievement-achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kita mendapatkan trust untuk memulai penarikan," kata dia di Jakarta, Senin.

Menurut dia, nantinya realisasi penarikan iuran Tapera setiap tanggal 10 itu dilakukan dalam skema bertahap (gradual). Hal itu karena masih terbatasnya sumber daya di institusi pengelola, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), maupun teknologi.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya tengah berfokus membangun tata kelola bisnis yang baik, serta mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait. Hal ini supaya pada saat realisasi penarikan, masyarakat bisa mempercayai BP Tapera sebagai instrumen pengelola.

Lebih lanjut menurut dia, rencana strategis (renstra) juga sedang dibahas oleh pihaknya, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga finalisasi renstra itu bisa memberikan manfaat secara menyeluruh bagi semua segmen kepesertaan.

"Jadi menunggu kesiapan dari BP Tapera, kemudian komite sudah bisa memahami, Ombudsman memahami, multistakeholder memahami, tata kola sudah dibangun bagus, bisnis modelnya sudah clear dengan mengedepankan kemanfaatan semua segmen peserta. Baru mulai ngomongin dasar pengenaan dari 3 persen itu apa raih tahapannya," katanya.

 

Kapan Iuran Tapera Ditarik?

Ilustrasi iuran tapera
Ilustrasi iuran tapera (dok: by AI)

Sebelumnya Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyatakan dana iuran sebesar 3 persen yang setiap tanggal 10 dipungut dari masyarakat untuk kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan hilang.

Hal itu dikarenakan menurutnya Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki klasifikasi penempatan dana yang sangat ketat, dengan menyimpan uang iuran itu dalam sejumlah instrumen investasi yang berisiko rendah (low risk) seperti deposito, serta surat utang negara.

Menurut dia BP Tapera tak akan mengambil skema investasi berisiko tinggi seperti penempatan dana di saham.

 

Banner Infografis 10 Jenis Pekerja Dipotong 2,5-3 Persen Iuran Tapera. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Banner Infografis 10 Jenis Pekerja Dipotong 2,5-3 Persen Iuran Tapera. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya