7 Fakta Judi Online, Transaksi di Kalangan Atas Sentuh Rp 40 Miliar hingga 80 Ribu Anak Jadi Pemain

Berikut sejumlah fakta-fakta baru mengenai judi online yang transaksinya dapat mencapai lebih dari Rp 600 triliun.

oleh Agustina Melani diperbarui 20 Jun 2024, 18:01 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2024, 18:01 WIB
7 Fakta Judi Online, Transaksi di Kalangan Atas Sentuh Rp 40 Miliar hingga 80 Ribu Anak Jadi Pemain
Transaksi judi online telah menyita perhatian. Tak tanggung-tanggung, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi dari bisnis judi online lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I 2024. (Foto: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Transaksi judi online telah menyita perhatian. Tak tanggung-tanggung, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi dari bisnis judi online lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I 2024.

Seiring hal itu, pemberantasan judi online yang marak di Indonesia mendapatkan perhatian pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun hingga menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online sebagai Ketua Satgas Penindakan Judi Online.

Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.Demikian mengutip dari Antara, ditulis Kamis, (20/6/2024).

Presiden Jokowi pernah menuturkan, Satgas Judi Online ini dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online. Selain itu, ia mengajak seluruh tokoh agama hingga masyarakat luas jika ada indikasi tindakan judi online. Jokowi mengatakan, pertahanan pribadi sebagai cara agar terhindar dari judi online.

"Saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online," ujar Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 12 Juni 2024.

Jokowi menuturkan, pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk memberantas dan memerangi perjudian online. Seperti menutup 2,1 juta situs judi online dan membentuk satuan tugas (Satgas) judi online.

"Harapan kita (ini) dapat mempercepat pemberantasan judi online," tutur dia.

 

Jokowi: Judi Pertaruhkan Masa Depan

Presiden Jokowi Resmi Lantik Zulkifli Hasan Jadi Mendag dan Hadi Tjahjanto Menteri ATR/BPN
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto memberikan keterangan usai melantik menteri dan wakil menteri baru di Kabinet Indonesia Maju, Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2022). (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Jokowi pun mengingatkan agar masyarakat untuk tidak melakukan judi baik online maupun offline. Jokowi juga meminta masyarakat agar menggunakan uang yang dimiliki untuk modal usaha atau ditabung.

Jokowi menuturkan, tindakan judi memiliki banyak dampak negatif bagi masyarakat. Mulai dari, melakukan kejahatan, kekerasan yang menimbulkan korban jiwa, harta benda habis terjual, hingga suami istri bercerai karena judi.

"Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game atau iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita," kata Jokowi.

Seiring upaya pemerintah memberantas judi online, Menko Hadi memimpin rapat kerja Satgas Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 19 Juni 2024. Hadi didampingin Menteri omunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberatasan Judi Daring Budi Arie dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

"Kita panjatkan puji dan syukur kita semua diberikan kesehatan, berkoordinasi siang hari ini dalam rapat koordinasi seluruh jajaran satuan tugas," ujar Hadi Tjahjanto di Kemenko Polhukam, Jakarta.

Fakta-Fakta Terkait Judi Online

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Seiring hal itu, berikut sejumlah fakta-fakta baru mengenai judi online yang dikutip dari berbagai sumber:

1.Transaksi Judi Online Masyarakat Kalangan Atas Sentuh Rp 40 Miliar

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menuturkan, nilai rata-rata transaksi judi online di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas menyentuh Rp40 miliar.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar," ujar Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Rabu 19 Juni 2024, seperti dikutip dari Kanal Surabaya Liputan6.com.

Sedangkan nilai transaksinya judi online di kalangan ekonomi menengah ke bawah rata rata berkisar Rp10.000 hingga Rp100.000.

2.80% dari 2,37 Juta Pemain Judi Online dari Kalangan Menengah Bawah

Berdasarkan data yang dimiliki Menko Hadi, tercatat sebanyak 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Menurut Hadi, hal itu membuat tingginya pemakaian jasa peminjaman online atau pinjol untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bermain judi online. “Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judol kalah punya pinjaman di pinjol," ujar Hadi.

3.80 Ribu Anak Indonesia di Bawah Usia 10 Tahun Jadi Pemain Judi Online

Judi Online Slot
Judi online slot yang digunakan kedua pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polres Paser. (Istimewa)

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membeberkan, dua persen dari total pemain judi online di Indonesia ternyata anak-anak di bawah usia 10 tahun.

"Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 19 Juni 2024.

Selanjutnya, ada 11 persen pemain judi online di rentang usia 10-20 tahun. Jumlah itu kurang lebih 440 ribu orang.

Sedangkan, 13 persen tercatat merupakan mereka yang berusia 21-30 tahun dengan jumlah 520 ribu.

Paling banyak terdeteksi pemain judi online ialah masyarakat usia 30-50 tahun, sebesar 40 persen atau berjumlah 1.640.000. Sisanya, 34 persen atau 1.350.000 orang adalah mereka yang berusia di atas 50 tahun.

4.Kasus Judi Online Sentuh 1.988 Kasus Sepanjang 2023-2024

Mengutip Kanal News Liputan6.com, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat penanganan kasus judi online yang telah dilakukan sepanjang rentang tahun 2023 hingga April 2024 total ada sebanyak 1.988 kasus dengan 3.145 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo menuturkan, terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka sebanyak 1.987 orang pada 2023.

Sementara ini, untuk awal 2024 hingga bulan April akhir, terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

"Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis, 20 Juni 2024.

Sejauh ini, kata Trunoyudo, Polri tetap berkomitmen melawan judi online dengan salah satunya membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

"Langkah dengan adanya Satgas tentu apa yang dibentuk dalam Keppres menjadi kolaborasi dan lebih optimal dalam pelaksanaan, baik itu pencegahan maupun penegakan hukum," kata dia.

5.Satgas Temukan 5.000 Rekening Terlibat Aktivitas Judi Online

Jokowi Resmi Bentuk Satgas Judi Online, Begini Tanggapan KPAI
Ilustrasi judi online. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menuturkan, saat ini Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online.

Ia mengatakan, jika uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online atau daring akan dikembalikan kepada negara.

"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi melansir Antara, Rabu, 19 Juni 2024.

Hadi menuturkan, data rekening tersebut akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening judi online tersebut.

Setelah itu, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Di mana, Bareskrim memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu.

Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.

Selanjutnya, lanjut Hadi, barulah Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut. "Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tutur Hadi.

6.Modus Baru Judi Online

menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat menjadi pembicara kunci di Road to WPRF 2024 di Jakarta, Selasa (23/4/2024). (Ist)

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi membeberkan temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai modus baru dalam perjudian online dengan menggunakan deposit pulsa operator seluler.

Mengutip Antara, Budi Arie menuturkan, dalam laporan tersebut, terungkap kini para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit. "(Terkait hal ini) Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler," tutur Budi Arie.

Adapun situs web yang memuat konten judi online dengan menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.

7.Aturan Sanksi bagi ASN yang Terlibat Judi Online

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menuturkan, institusinya menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara yang terlibat judi dalam jaringan atau online.

"Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024 seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, Tito menuturkan, pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.

"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata dia.

Infografis Heboh Usulan Keluarga Korban Judi Online Terima Bansos. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Heboh Usulan Keluarga Korban Judi Online Terima Bansos. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya