OJK: Premi Kendaraan Bermotor Tembus Rp 9,39Ttriliun per Mei 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai Mei 2024, premi kendaraan bermotor adalah sebesar Rp9,39 triliun, masih mengalami kenaikan sebesar 5,36% YoY, meskipun penjualan kendaraan domestik turun 13,29% di periode yang sama.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Jul 2024, 10:12 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2024, 11:00 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai Mei 2024, premi kendaraan bermotor adalah sebesar Rp9,39 triliun, masih mengalami kenaikan sebesar 5,36% YoY, meskipun penjualan kendaraan domestik turun 13,29% di periode yang sama. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai Mei 2024, premi kendaraan bermotor adalah sebesar Rp9,39 triliun, masih mengalami kenaikan sebesar 5,36% YoY, meskipun penjualan kendaraan domestik turun 13,29% di periode yang sama.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menjelaskan secara umum, premi kendaraan bermotor tidak hanya bersumber dari asuransi atas kendaraan baru namun juga asuransi atas kepemilikan kendaraan yang sudah berjalan.

"OJK mendorong perusahaan asuransi untuk berinovasi dan mendiversifikasi penawaran produk mereka guna mengurangi ketergantungan pada asuransi kendaraan bermotor," kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2024).

Hal ini dapat mencakup promosi asuransi berbasis penggunaan, telematika, atau jenis produk asuransi lain yang memenuhi kebutuhan dan perilaku konsumen yang berubah.

Disisi lain, OJK mencatat piutang pembiayaan kendaraan bermotor Per Mei 2024 meningkat 12,62 persen yoy menjadi sebesar Rp400,57 triliun.Hal ini menunjukkan penyaluran pembiayaan masih tetap tumbuh positif di tengah penurunan penjualan kendaraan bermotor.

Maka dengan melihat trend penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor, diproyeksikan pembiayaan kendaraan masih memiliki peluang tumbuh dengan nilai sebesar 9 – 11 persen sampai dengan akhir tahun 2024.

Adapun dalam rangka menjaga kinerja Perusahaan Pembiayaan, OJK melalui POJK terkait kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan telah memfasilitasi Perusahaan Pembiayaan untuk dapat menyalurkan pembiayaan terhadap kendaraan bermotor dan pembiayaan terhadap sektor produktif seperti pembiayaan investasi dan modal kerja untuk mendukung usaha UMKM.

OJK Beberkan Kabar Teranyar Kasus Indosurya hingga Wanaartha

Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kasus asuransi yang bermasalah, di antaranya Kresna Life, Indosurya Life, Jiwasraya hingga Wanaartha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menyampaikan untuk Kresna Life, atas adanya putusan PTTUN dimaksud OJK telah melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"OJK menghargai putusan PTUN dan tetap memantau proses yang berlangsung, Saat ini Tim Likuidasi masih bekerja untuk bisa melihat dan mencari aset yang ada," kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2024).

Kata Ogi, OJK telah menyatakan Kasasi atas PTTUN tersebut dan sedang menyusun memori kasasi yang akan diajukan pada batas waktu yang telah ditentukan ketentuan perundangan.

Diketahui, Kresna life menjual produk berupa PIK dan KLita sebagian besar secara retail kepada nasabah perorangan. Informasi terakhir yang disampaikan ke OJK jumlah polis Kresna Life sekitar 7000 polis di mana hampir seluruhnya merupakan polis nasabah perorangan.

 

KSP Indosurya

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Kemudian untuk KSP Indosurya, kata Ogi, penyelesaian kasus KSP Indosurya tidak ditangani oleh OJK melainkan kementerian atau aparat hukum terkait.

Selanjutnya, terkait Jiwasraya, liabilitas polis setuju restrukturisasi Jiwasraya yang telah dialihkan sebesar Rp37,98 triliun (99,7%) dan yang akan dialihkan selanjutnya sebesar Rp124 miliar. Terhadap yang menolak restrukturisasi telah dilakukan penawaran ulang dengan menjelaskan kembali skema restrukturisasi yang lebih menguntungkan pemegang polis dibandingkan tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya.

"Jiwasraya telah berhasil mempersuasi pemegang polis yang menolak restrukturisasi menjadi menyetujuinya (sejak Juli 2023 sampai dengan Juni 2024, sebanyak 65,6% dari pempol yang semula menolak restru saat ini telah menyetujui skema restru yang ditawarkan)," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya