Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif kepada pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif ini termasuk pada pembayaran kontribusi pengusaha atas lahan IKN yang dikelola.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Beleid ini diteken Kepala Negara Jokowi pada 11 Juli 2024.
Baca Juga
Ketentuan mengenai insentif bagi pelaku usaha tertuang dalam Pasal 3 beleid itu. Pada Pasal 3 ayat (1) tertuang Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Advertisement
"Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (2), dikutip Jumat (12/7/2024).
Maksud pembangunan fasilitas yang dituangkan tadi tercatat pada Pasal 2. Yakni mencakup layanan dasar dan atau sosial diantaranya, hunian; kesehatan; pendidikan; sosial dan budaya; energi dan ketenagalistrikan; telekomunikasi dan digitalisasi; transportasi; air minum; sanitasi dan pengelolaan limbah; fasilitas kedaruratan; pemakaman umum; ruang terbuka hijau; fasilitas olahraga; fasilitas keagamaan; fasilitas perkantoran; dan ketenteraman dan ketertiban umum.
Sementara itu, fasilitas komersial diantaranya adalah hotel; pusat perbelanjaan, ritel, dan toko; restoran; dan pusat rekreasi dan hiburan.
Selanjutnya, Kepala Otorita IKN bisa menetapkan pelaku ushaa pelopor dalam rangka menghadirkan investasi di kawasan rersebut. Langkah ini dilakukan secara berdampingan dengan kementerian yang membawahi urusan investasi. Itu merujuk ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pelaku usaha pelopor setidaknya mencakup kriteria. Pertama, menyatakan minat investasi yang ditandai dengan dokumen letter of intent (LoI) dengan Otorita IKN. Kedua, pelaku usaha bersedia melaksanakan pembangunan paling lama 5 tahun sejak terbitnya Undang-Undang IKN.
Bisa Kelola Lahan
Selanjutnya, pelaku usaha juga berhak untuk mengelola aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dengan sejumlah ketentuan. Dimana, harga tanah bagi kepentingan itu ditetapkan oleh Kepala Otorita.
Pada Pasal 6 beleid itu, penetapan harga tanah ini ditujukan untuk pengelolaan ADP dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara.
"Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha pelopor dapat dikenakan: a. tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah); atau b. pembayaran secara angsuran," sebagaimana dikutip dalam Pasal 7 Perpres 75/2024.
Â
Pengusaha Bisa Kelola Lahan 190 Tahun
Â
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu yang diatur adalah Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun.
Beleid yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024 itu salah satunya mengatur penggunaan atau pengelolaan lahan oleh pengusaha. Pelaku usaha di kawasan IKN bisa menggunakan lahan atas skema HGU dengan 2 kali perpanjangan.
Dalam Pasal 9 ayat (1) tertuang Otorita IKN bisa memberikan hak atas tanah kepada pelakubusaha dengan 2 siklus. Siklus pertama merupakan jaminan kepastian, dan siklus kedua merupakan perpanjangan yang diatur dalam perjanjian.
Lama waktu HGU yang didapat pengusaha bisa mencapai 190 tahun. Dengan rincian pemberian pada siklus pertama untuk pengelolaan 95 tahun, dan bisa diperpanjang dengan waktu yang sama.
"hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis Pasal 9 ayat (2) poin a, dikutip Jumat (12/7/2024).
Sementara itu, untuk hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Selanjutnya, diatur juga mengenai hak pakai. Ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) poin c. Aturan itu berbunyi: hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
"Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," sebagaimana dikutip dari Pasal 9 ayat (3).
Â
Advertisement
Pengelolaan Lahan
Pada Pasal 9 ayat (4) diatur mengenai ketentuan evaluasi Otorita IKN atas pengelolaan lahan atau bangunan oleh Pelaku Usaha tadi. Yakni, Otorita lbu Kota Nusantara melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan beberapa persyaratan.
Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.
Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan kelima, tanah tidak terindikasi telantar.
Â