Bayar PBB Pajak Bumi dan Bangunan Bisa Diangsur, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sekarang, pokok PBB-P2 dapat dibayar secara angsuran sesuai dengan ketentuan terbaru yang terdapat pada bab IV pasal 14 dan 15 Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Jul 2024, 11:15 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 11:15 WIB
Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. Sekarang, pokok PBB-P2 dapat dibayar secara angsuran sesuai dengan ketentuan terbaru yang terdapat pada bab IV pasal 14 dan 15 Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024. (dok: Humas)

Liputan6.com, Jakarta Bagi warga Jakarta, ada informasi terkini mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta.

Sekarang, pokok PBB-P2 dapat dibayar secara angsuran sesuai dengan ketentuan terbaru yang terdapat pada bab IV pasal 14 dan 15  Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari Pergub tersebut menjelaskan mengenai wajib pajak dapat membayar secara angsuran. 

“Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari peraturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran,” ujarnya dikutip Rabu (24/7/2024).

Pembayaran pajak yang dapat diangsur adalah PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023.

Untuk mendapatkannya, Anda harus mengajukan permohonan melalui website pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.

Syarat dan Ketentuan

Seperti yang tertera pada pasal 14 ayat 3 dan 4, untuk dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran, Anda harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

  • Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran
  • PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
  • Pembayaran  dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024

Permohonan pembayaran pokok secara angsuran dapat diajukan tanpa adanya syarat bebas tunggakan pajak daerah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Proses Persetujuan Permohonan

Syarat dan Tata Caranya untuk Pembebasan PBB
Kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.

Proses persetujuan permohonan yang memenuhi syarat tertera pada pasal 15. Pasal tersebut mengatur proses tindak lanjut dari pemohon, diantaranya:

Penerbitan Keputusan

Permohonan pembayaran pokok secara angsuran yang memenuhi syarat dan ketentuan akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.

Keputusan Elektronik

Keputusan tersebut diberikan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.Penolakan

Permohonan

Jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak  memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakan permohonan pembayaran pokok secara angsuran.Morris Danny menuturkan jika pembayaran pokok PBB-2 sangat bermanfaat bagi para wajib pajak.

“Manfaat angsuran pembayaran pokok PBB sangat signifikan bagi wajib pajak. Pertama, hal ini memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB dengan lebih teratur dan terencana,” katanya. 

 


Denda Keterlambatan

Mengenal NJOP dan NJKP-Rumah.com
Di bidang properti, NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. Perkembangan sebuah kawasan, membuat

Tidak hanya itu, angsuran ini juga bermanfaat bagi wajib pajak untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran dan dapat meringankan finansial, khususnya untuk masyarakat yang memiliki jumlah PBB-P2 besar. 

Dengan adanya peraturan baru ini, pihaknya berharap masyarakat dapat lebih mudah membayar PBB-P2. 

Sistem angsuran pembayaran PBB-P2 akan dibayarkan secara bertahap hingga 10 kali, sehingga memberikan kelonggaran bagi masyarakat wajib pajak. 

Jadi, yuk, manfaatkan kebijakan ini untuk memenuhi kewajiban Anda dengan lebih mudah dan fleksibel.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya