OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan Industri Penjaminan, Apa Isinya?

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyadari bahwa masalah utama yang dihadapi oleh UMKM adalah akses pembiayaan

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 27 Agu 2024, 16:15 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2024, 16:15 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM. Dengan demikian, target kredit ke UMKM bukan hanya sekadar angka.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyadari bahwa masalah utama yang dihadapi oleh UMKM adalah akses pembiayaan. Salah satu kendala adalah jaminan yang diperlukan untuk mendapatkan dukungan dari perbankan.

Mahendra menyatakan bahwa industri penjaminan dapat berperan dalam mengatasi masalah ini dengan tujuan meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM.

"Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan ini tentu sangat relevan dan memiliki momentum yang tepat," kata Mahendra dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan 2024-2028 di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Dorong Inklusi Keuangan

Menurutnya, peta jalan ini mampu mendorong inklusi keuangan dan mendukung keberpihakan terhadap UMKM. Sistem yang dibangun dengan dasar yang kuat ini akan menjadi fondasi yang kokoh bagi UMKM yang sehat, berdaya saing tinggi, dan mampu benar-benar mendukung perekonomian nasional.

"Untuk itu, kita harus lebih berhati-hati agar tidak hanya terfokus pada target kuantitatif yang terkadang ditetapkan secara arbitrer dan bisa jadi tidak realistis, sehingga bisa mengorbankan prinsip-prinsip yang sudah kami sampaikan," jelasnya.

"Kita tidak bisa lagi mentolerir hal-hal yang kurang tepat seperti itu untuk berlanjut," tegas Mahendra.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tahapan Pengembangan Industri Penjaminan

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan bertujuan untuk mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.

Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional. Ada sejumlah fase yang ditargetkan dalam peta jalan tersebut.

Setidaknya ada tiga fase, yaitu: penguatan fondasi industri penjaminan, fase konsolidasi dan penciptaan momentum industri penjaminan, serta fase penyesuaian dan pertumbuhan industri penjaminan.

"Peta jalan ini dibangun di atas pilar-pilar utama, yakni fase penguatan fondasi pada 2024-2025, fase konsolidasi dan penciptaan momentum pada 2026-2027, dan fase terakhir penyesuaian serta pertumbuhan yang lebih sehat pada 2028," ujar Ogi.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya