UMKM Sulit Dapat Pembiayaan, Bos OJK Buka Suara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan yang berkualitas. Meski, masih ada tantangan bagi UMKM untuk mendapat kredit dari perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya.

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Agu 2024, 16:29 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2024, 16:29 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan atau GENCARKAN. Langkah ini digalakkan guna meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan secara merata di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan yang berkualitas. Meski, masih ada tantangan bagi UMKM untuk mendapat kredit dari perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan UMKM menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Sementara itu, pada saat yang sama akses pembiayaan jadi tantangan.

"Kita paham bahwa UMKM mempunyai peran strategis dalam menggerakkan perekonomian nasional. Namun, UMKM menghadapi kendala permodalan dan sulit mengakses kredit ataupun pembiayaan dari lembaga keuangan," kata Mahendra dalam Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan 2024-2028, di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Dia mengatakan, industri penjaminan bisa ikut terlibat. Ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Melalui aturan itu, kata Mahendra, peran industri penjaminan dalam memberi penjaminan bagi UMKM yang visible tapi unbankable, akan meningkatkan akses dunia usaha khususnya UMKM kepada sumber pembiayaan.

Dengan demikian, ada peluang untuk meningkatkan pembiayaan ke UMKM. Meski begitu, pemberian kredit ke UMKM perlu terus diberikan sesuai dengan tata kelola yang baik.

"Namun harus digarisbawahi bahwa pelaksanaannya harus tetap dilakukan secara prudent dengan governancy dan manajemen risiko yang baik. Sehingga tidak justru menimbulkan free riders bagi yang sebetulnya tidak laik menerima kredit ataupun pembiayaan," paparnya.

Mahendra bilang, jika hal itu tidak dilakukan dengan tepat, maka akan dapat menyebabkan seluruh proses pemberian pembiayaan ataupun kredit tadi menimbulkan moral hazard kepada pemberi kredit atau pembiayaan.

"Baik bank maupun perusahaan pembiayaan dan tidak menumbuhkan UMKM yang sehat, berdaya saing, dan mampu tumbuh berkelanjutan, malah menjadikan seluruh ekosistem industri penjaminan berisiko menjadi tidak kondusif," urainya.

"Jadi, persyaratan tadi itu harus menjadi basis dan prinsip utama dalam pelaksanaan implementasi ini," tegas dia.

 

Kredit Buat UMKM Tak Sebatas Target

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja​sa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers  Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (9/5/2023). (Dok OJK)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja​sa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (9/5/2023). (Dok OJK)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan untuk meningkatkan akses pembiayaan ke UMKM. Dengan begitu, target kredit ke UMKM bukan sebatas angka.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyadari masalah yang dihadapi oleh UMKM adalah soal akses pembiayaan. Salah satunya, soal jaminan yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan dari perbankan.

Mahendra mengatakan, industri penjaminan bisa masuk ke ranah tersebut dengan tujuan meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM.

"Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan ini tentu sangat relevan dan memiliki momentum yang tepat," kata Mahendra dalam Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan 2024-2028, di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Roadmap ini, kata dia, mampu mendorong tingkat inklusi keuangan dan keberpihakan kepada UMKM. Pasalnya, sistem yang dibangun dengan basis yang solid tadi akan menjadi fondasi kuat bagi UMKM yang memang sehat, berdaya saing tinggi, dan mampu benar-benar mendukung perekonomian nasional.

"Dan untuk itu, hendaknya kita lebih berhati-hati untuk tidak semata-mata terdorong oleh besaran-besaran target kuantitatif semata-semata yang terkadang penetapannya dilakukan secara arbiterary kalaupun tidak semu, sehingga malah menimbulkan risiko dikorbankannya prinsip-prinsip yang kami sampaikan tadi," bebernya.

"Tentu kita tidak bisa lagi mentolerir hal yang kurang tepat tadi berlanjut," tegas Mahendra.

 

Tahapan Pengembangan Industri Penjaminan

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2024 di Jakarta, Selasa (2/1/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan bertujuan untuk mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya dan berkelanjutan.

Tujuannya untuk mendukung peetumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional. Ada sederet fase yang ditargetkan dalam peta jalan tersebut.

Setidaknya ada tiga fase. Yakni, penguatan fondasi industri penjaminan, fase konsolidasi dan menciptakan momentum industri penjaminan, serta fase penyesuaian dan pertumbuhan industri penjaminan.

"Peta jalan ini dibangun di atas pilar-pilar utama yaitu fase penguatan fondasi di 2024-2025, fase konsolidasi dan menciptakan momentum di 2026-2027, dan fase terakhir penyesuaian dan pertumbuhan yang lebih sehat di 2028," tutur Ogi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya