Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa berbagai transformasi strategis dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diformulasikan dan dikonsolidasikan dengan lintas sektor.
Baca Juga
Salah satu transformasi strategis ini adalah terkait penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Anas menguraikan bahwa pemerintah telah mengupayakan penyelesaian masalah tenaga non-ASN melalui tiga aturan yang memungkinkan pengangkatan tenaga honorer menjadi CASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Advertisement
Regulasi tersebut mencakup Keputusan Menteri PANRB Nomor 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB Nomor 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan, dan KepmenPANRB Nomor 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
"Penyelesaian tenaga non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024, pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sebanyak 1.031.554," kata Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).
Ketentuan
Dalam aturan yang diterbitkan, jika jumlah pelamar melebihi formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Formasi akan diprioritaskan secara berurutan untuk:
- Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.
- Eks THK-II.
- Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif di instansi pemerintah.
- Guru dan tenaga non-ASN yang aktif di sekolah negeri atau instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN dan mendapatkan peringkat terbaik, mereka akan diangkat menjadi PPPK," tambah Menpan RB.
Bagian dari Transformasi
Namun, bagi pelamar yang belum mendapatkan peringkat terbaik dan tidak sesuai dengan lowongan formasi, mereka dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, ungkapnya.
Anas juga menjelaskan bahwa dalam RPP Manajemen ASN, diformulasikan transformasi penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian untuk memudahkan ASN. Semula ada tiga tahap dalam penetapan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), dan kini SKJ akan ditetapkan langsung oleh instansi masing-masing. Proses pengusulan pembentukan Jabatan Fungsional (JF) juga disederhanakan dari sembilan tahap menjadi empat tahap.
Untuk penilaian kinerja ASN, yang sebelumnya memerlukan tiga tahap, kini penetapannya langsung oleh atasan/Pejabat Penilai Kinerja.
"Berbagai layanan kepegawaian sebelumnya difasilitasi oleh lebih dari 1.000 aplikasi yang dikembangkan masing-masing instansi tanpa integrasi. Kini, layanan kepegawaian terintegrasi dalam satu platform terpadu," jelas Anas.
Advertisement
Digitalisasi Manajemen ASN
Sejalan dengan penyederhanaan proses bisnis ini, Kementerian PANRB terus mematangkan digitalisasi manajemen ASN melalui pengembangan portal administrasi pemerintahan di bidang layanan aparatur negara. Portal ini akan menjadi bagian dari Portal Nasional yang dikelola oleh INA Digital.
Portal Administrasi Pemerintahan ini mengintegrasikan berbagai layanan pengelolaan ASN untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen ASN.
"Layanan tersebut mencakup perencanaan, pengadaan, budaya kinerja, pengawasan, talenta, kompetensi, hingga penghargaan dan pemberhentian ASN," pungkas Anas.