Kemasan Rokok Polos Berlaku, Pedagang hingga Petani Tembakau Bakal Kena Getah

Aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tengah digodok serta kebijakan restriktif zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang produk tembakau akan merugikan petani tembakau, buruh, dan industri kretek secara keseluruhan yang merupakan industri yang legal.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Sep 2024, 15:30 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi Rokok
Ilustrasi Rokok. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta Rancangan regulasi anyar yang muncul dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi industri hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, dan lainnya.

Belakangan isu ini pun mendapat perhatian tajam dari berbagai stakeholder. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, menyebut aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tengah digodok pemerintah dalam RPMK serta kebijakan restriktif zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang produk tembakau pada PP 28/2024 akan merugikan petani tembakau, buruh, dan industri kretek secara keseluruhan yang merupakan industri yang legal.

Pria yang akrab disapa Wempy ini menilai, RPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi yang mayoritas merupakan UMKM.

Menurutnya, regulasi ini, yang termasuk ketentuan mengenai bahan tambahan dan batasan tar dan nikotin, berpotensi merugikan berbagai pihak dalam industri tembakau, terutama rokok kretek yang merupakan salah satu produk unggulan dan warisan budaya Indonesia.

“ini jelas mau mematikan kretek. Ada hitungan kerugian, tapi pihak perumus PP ini tidak berdasarkan data yang andal dan ilmiah,” kata Wempy dikutip Jumat (13/9/2024).

Dampak regulasi pun dipandang Wempy akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mengatur standarisasi kemasan dan mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek. Menurut Wempy, kebijakan ini dapat memicu pemalsuan produk dan memperkuat pasar rokok ilegal.

Belum lagi, regulasi ini juga bakal mengatur kadar tar dan nikotin yang dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau dan cengkeh. “Keterbatasan dalam kadar tar dan nikotin dapat mempengaruhi hasil panen dan pendapatan petani, yang dapat berujung pada kemiskinan baru di kalangan mereka,” tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Konsumsi Rokok Legal

Gappri
Cukai rokok memang senikmat kepulan asap tembakau. Bisa dibilang, inilah ATM bagi pemerintah yang tak pernah kering.

Sementara itu, regulasi tersebut berpotensi akan menekan konsumsi rokok legal. Menurut dia, RPMK yang mendorong kemasan rokok polos tanpa merek dan PP 28/2024 justru berpotensi memperburuk situasi dengan memicu pertumbuhan rokok ilegal.

Pasalnya, saat ini pasar rokok ilegal yang diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, sudah sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, nantinya akan mendorong rokok ilegal makin marak.

 “Fenomena downtrading (peralihan konsumsi ke rokok murah) pada 2024 tidak terlalu berbahaya saat ini, justru rokok ilegal yang saat ini mencapai 20-35 miliar tidak terkendali,” papar dia.

Untuk itu, Wempy mengimbau pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai hingga 2027 untuk meringankan beban industri tembakau. Bagi dia, peraturan non-fiskal dalam PP 28/2024 tidak seharusnya diberlakukan karena akan menambah tekanan pada industri dan petani tembakau.

 


Proses Perumusan Aturan

Ilustrasi Industri Rokok
Ilustrasi Industri Rokok

Ke depan, Wempy berharap adanya proses perumusan aturan yang lebih melibatkan data ilmiah. Sebab dia memandang bahwa peraturan ini lebih merupakan hasil dari "titipan" yang tidak mempertimbangkan dampak menyeluruh terhadap berbagai pihak terkait.

Buktinya, menurut Wempy, para mata rantai tembakau sangat minim dilibatkan, bahkan masukan mereka tidak diakomodir sama sekali.

“Hal ini juga tercermin dalam minimnya partisipasi pihak yang terdampak dalam proses pembahasan regulasi,” ujar dia.

Dia berharap akan ada peninjauan ulang terhadap PP 28/2024 untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan agar mempertimbangkan keberlangsungan industri tembakau dan kesejahteraan para petani yang berada dalam ekosistem pertembakauan nasional.

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya