Indonesia Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Bea Masuk Antidumping AS

US Department of Commerce (USDOC) telah mengeluarkan keputusan awal (Preliminary Determination) investigasi antidumping pada 23 Mei 2024 lalu.

oleh Arthur Gideon diperbarui 18 Sep 2024, 20:20 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2024, 20:20 WIB
Atase Perdagangan Indonesia melakukan pertemuan dengan pihak otoritas Amerika Serikat (AS), asosiasi terkait, importir udang beku Indonesia. (Dok Kemendag)
Atase Perdagangan Indonesia melakukan pertemuan dengan pihak otoritas Amerika Serikat (AS), asosiasi terkait, importir udang beku Indonesia. (Dok Kemendag)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melobi pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait penyelidikan antidumping dan bea masuk imbalan importir udang beku Indonesia. Lobi ini dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (kemendag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kedutaan Besar RI di Washington DC melalui Atase Perdagangan.

Utusan Indonesia ini melakukan pertemuan dengan pihak otoritas Amerika Serikat (AS), asosiasi terkait, importir udang beku Indonesia, dan lembaga hukum di Washington D.C., AS pada 19—22 Agustus 2024.

“Upaya pengamanan akan terus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan ekspor udang beku ke pasar AS dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan,” ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

Sebelumnya, US Department of Commerce (USDOC) telah mengeluarkan keputusan awal (Preliminary Determination) investigasi antidumping pada 23 Mei 2024 lalu.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan sementara bahwa pada periode investigasi 1 September 2022--31 Agustus 2023, salah satu dari dua mandatory respondent (MR) untuk Indonesia yaitu PT First Marine Seafood (FMS) mendapatkan tarif antidumping sebesar 6,3 persen sementara MR lainnya, yaitu PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tidak dikenakan tarif antidumping. Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya (all others) turut dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.

Sementara untuk penyelidikan bea masuk imbalan tuduhan pemberian subsidi pemerintah yang dilarang, Indonesia mendapat hasil yang lebih baik. Pasalnya, dalam keputusan awal investigasi bea masuk imbalan yang dikeluarkan USDOC pada 25 Maret 2024, Pemerintah Indonesia dinyatakan tidak memberikan subsidi yang dilarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dampak Mulai Terasa

Natan menjelaskan, dampak dari keputusan awal USDOC pada investigasi anti-dumping ini sudah mulai terasa. Terhitung sejak 1 Juni 2024, ekspor udang beku Indonesia selain dari PT BMS dikenakan tambahan bea masuk antidumping sementara dalam bentuk deposit tunai (cash deposit) sebesar 6,3 persen.

Namun demikian, pengenaan bea masuk ini belum bersifat final sebab masih ada tahapan investigasi yang masih harus diikuti.

“Besaran tarif antidumping yang bersifat final akan dikeluarkan setelah diterbitkan Keputusan Final (Final Determination) secara resmi oleh otoritas AS. Keputusan tersebut diperkirakan akan disampaikan USDOC pada 21 Oktober 2024 untuk besaran margin dumping dan pada 22 November 2024 oleh US International Trade Commission (USITC) terkait hasil analisis adanya kerugian terhadap industri domestik dan hubungan kausalitas dengan tuduhan dumping,” terang Natan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kedutaan Besar RI di Washington DC melalui Atase Perdagangan melakukan pertemuan dengan pihak otoritas Amerika Serikat (AS), asosiasi terkait, importir udang beku Indonesia, dan lembaga hukum di Washington D.C., AS pada 19—22 Agustus 2024.

 


Keputusan Awal

Pertemuan ini merupakan upaya pengamanan terhadap investigasi penyelidikan antidumping dan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) yang sedang dilakukan AS terhadap udang beku asal Indonesia.

“Upaya pengamanan akan terus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan ekspor udang beku ke pasar AS dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan,” ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno.

Sebelumnya, US Department of Commerce (USDOC) telah mengeluarkan keputusan awal (Preliminary Determination) investigasi antidumping pada 23 Mei 2024 lalu.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan sementara bahwa pada periode investigasi 1 September 2022--31 Agustus 2023, salah satu dari dua mandatory respondent (MR) untuk Indonesia yaitu PT First Marine Seafood (FMS) mendapatkan tarif antidumping sebesar 6,3 persen sementara MR lainnya, yaitu PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tidak dikenakan tarif antidumping.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya (all others) turut dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.


Pemerintah Tak Berikan Subsidi

Sementara untuk penyelidikan bea masuk imbalan tuduhan pemberian subsidi pemerintah yang dilarang, Indonesia mendapat hasil yang lebih baik. Pasalnya, dalam keputusan awal investigasi bea masuk imbalan yang dikeluarkan USDOC pada 25 Maret 2024, Pemerintah Indonesia dinyatakan tidak memberikan subsidi yang dilarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia.

Natan menjelaskan, dampak dari keputusan awal USDOC pada investigasi anti-dumping ini sudah mulai terasa. Terhitung sejak 1 Juni 2024, ekspor udang beku Indonesia selain dari PT BMS dikenakan tambahan bea masuk antidumping sementara dalam bentuk deposit tunai (cash deposit) sebesar 6,3 persen. Namun demikian, pengenaan bea masuk ini belum bersifat final sebab masih ada tahapan investigasi yang masih harus diikuti.

“Besaran tarif antidumping yang bersifat final akan dikeluarkan setelah diterbitkan Keputusan Final (Final Determination) secara resmi oleh otoritas AS. Keputusan tersebut diperkirakan akan disampaikan USDOC pada 21 Oktober 2024 untuk besaran margin dumping dan pada 22 November 2024 oleh US International Trade Commission (USITC) terkait hasil analisis adanya kerugian terhadap industri domestik dan hubungan kausalitas dengan tuduhandumping,” terang Natan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya