Tiap Rumah Bisa Punya PLTS Atap, Bisnis PLN Terganggu?

PLN perlu menyusun beberapa langkah strategis. Hal ini mulai dari regulasi, dekarbonisasi dan digitalisasi.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 14 Okt 2024, 20:15 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2024, 20:15 WIB
Penggunaan PLTS
Sejumlah gedung dan rumah warga mulai memanfaatkannya. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) mengungkapkan ada tantangan serius dengan munculnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, yang memungkinkan rumah tangga memproduksi listriknya sendiri.

Fenomena ini memungkinkan pelanggan PLN menjadi kompetitor apabila harga panel surya dan baterai semakin murah.

"Sekarang tiba-tiba datang orang bisa produksi listrik di rumah sendiri jadi kompetitor. Kalau solar panel dan baterai turun lagi, itu bisa bisa harga produksi di rumah bisa lebih rendah dari PLN," ungkap Komisaris PLN Mohamad Ikhsan, dalam kegiatan diskusi di Rakornas REPNAS 2024 di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Maka dari itu, Ikhsan menyebut, PLN perlu menyusun beberapa langkah strategis. Hal ini mulai dari regulasi, dekarbonisasi dan digitalisasi.

"Ada respons yang sudah dilakukan oleh PLN, ada regulasi, dekarbonisasi, dan digitalisasi," ungkap dia.

"Kita harus take opportunity, we have to be, kalau sebelum bertindak kita harus mikir, kalau gak mikir bisa jeblos. Risk management," lanjut dia.

Ikhsan lebih lanjut mengatakan, aspek penting yang perlu diperhatikan adalah dari sisi legal. "Risiko akan berkurang kalau legal bagus, kalau gak bagus, gak akan bisa. Jadi kita perlu inovasi itu butuh kombinasi kreativitas dan disiplin," tuturnya.

Ia melanjutkan, disiplin akan terbantu jika negara memiliki kerangka regulasi yang terbaik. 

"Kalau kerangka gak bagus, maka risiko mitigasi akan mahal dan sulit, optimisasi banyak cost stream. Dengan legal yang baik maka akan memudahkan  (penanganan) risiko," jelas dia.

"Jadi taking opportunities, kemudian manage risk dengan baik yang dibantu kerangka legal yang solid dan pasti akan memudahkan kita menuju transisi energi ke depan," tambahnya.

Aturan Baru PLTS Atap: Kapasitas Pemasangan Kini Tak Dibatasi

Pemanfaatan Tenaga Surya Sebagai Sumber Energi Listrik Alternatif
Teknisi melakukan perawatan panel pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (6/8/2019). PLTS atap yang dibangun sejak 8 bulan lalu ini mampu menampung daya hingga 20.000 watt. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Salah satu perubahan dalam aturan baru ini, kapasitas pemasangan PLTS atap kini tak lagi dibatasi.

Peraturan ini mulai berlaku mulai 31 Januari 2024, sebagai upaya perbaikan. Sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 untuk mempercepat dan meningkatkan Pemasangan Pembangkit Listrik Renata Surya alias PLTS atap.

"Pemerintah memandang implementasi regulasi PLTS atap belum mencapai potensi optimalnya. Namun kami yakin tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat. Salah satu hasilnya dengan terbitnya aturan ini," ujar Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, Selasa (5/3/2024).

Jisman memaparkan, dengan target 1 Giga Watt (GW) PLTS Atap yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non PLN setiap tahun, dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 Wp, maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya.

Sisi Hulu

Dari sisi hulu, ia menilai Indonesia punya sumber daya sand silika yang dapat dimanfaatkan untuk industri solar cell. Oleh karenanya, program PLTS atap diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia. Seraya mendukung rencana pembangunan industri hulu solar cell yang direncakan di Jawa Tengah, Pulau Batam dan Pulau Rempang.

"Kita sadari juga bahwa PLTS atap memiliki sifat intermittent. Sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem. Sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem," urai Jisman.

Melalui peraturan terbaru PLTS atap ini, terdapat beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi. Dengan harapan mampu mendongkrak minat masyarakat dalam memasang PLTS atap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya