Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025, pada pukul 23.59 WIB.
Bagi yang berminat untuk mendaftar, dapat mengunjungi situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Advertisement
Baca Juga
Posisi yang Tersedia dalam Seleksi PPPK Tahap 2
Dalam bidang pengelolaan, terdapat sejumlah posisi yang relevan, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya adalah tidak pernah dinyatakan "Tidak Memenuhi Syarat (TMS)" pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1 atau pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelumnya.
Advertisement
Selain itu, calon pelamar juga diharuskan untuk tidak pernah melamar dalam pengadaan ASN sebelumnya. Pelamar hanya diperbolehkan untuk mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.
Untuk mengikuti seleksi PPPK Periode II tahun 2024, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pelamar. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pasfoto terbaru, swafoto (selfie), ijazah terakhir, transkrip nilai, dan dokumen lain yang relevan dengan instansi yang dilamar.
Penting bagi calon pelamar PPPK tahap 2 untuk memastikan bahwa semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pendaftaran berjalan lancar. Oleh karena itu, disarankan agar calon pelamar memeriksa kembali setiap dokumen sebelum mengajukan lamaran, guna menghindari kemungkinan kesalahan yang dapat menghambat proses seleksi.
Â
Â
Â
Petunjuk Pendaftaran PPPK Tahap II 2024
Anda dapat mengunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Untuk memulai proses pendaftaran, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat email yang aktif. Setelah akun Anda berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah melakukan login dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya.
Setelah berhasil masuk, Anda perlu melengkapi biodata pribadi Anda. Informasi yang harus diisi mencakup ijazah, gelar pendidikan terakhir, serta data tambahan seperti alamat, agama, dan nomor telepon. Kemudian, pilih jenis seleksi "PPPK" dan tentukan instansi serta formasi yang ingin Anda lamar. Pastikan juga untuk mengisi rincian mengenai ijazah pendidikan terakhir dan pengalaman kerja Anda dengan lengkap.
Setelah semua informasi diisi, sangat penting untuk memeriksa kembali semua data yang telah Anda masukkan sebelum menyelesaikan pendaftaran. Jika Anda sudah yakin bahwa semua informasi yang diberikan sudah benar, Anda dapat melanjutkan untuk mencetak kartu pendaftaran. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda akan memastikan bahwa proses pendaftaran Anda dapat berjalan dengan lancar.
Â
Â
Advertisement
Diperpanjang Hingga Hari Ini
Â
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan bahwa pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 telah diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.
Awalnya, jadwal pendaftaran ditetapkan mulai 17 Desember 2024, namun kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Perubahan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan pada Senin (30/12/2024).
Dalam pengumuman tersebut, Kepala BKN juga mengingatkan semua instansi untuk segera melakukan konfirmasi terhadap Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat agar dapat mendaftar pada seleksi PPPK Tahap 2 melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Konfirmasi dari instansi sangat penting agar proses pendaftaran dapat berlangsung dengan baik.
Lebih lanjut, BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran mereka, mengingat waktu yang semakin mendekat. Calon pelamar disarankan untuk tidak menunda hingga mendekati batas akhir pendaftaran agar terhindar dari masalah teknis yang mungkin terjadi.
BKN juga menekankan pentingnya bagi para pelamar untuk selalu mencari informasi melalui saluran resmi pemerintah terkait seleksi ini. Hal ini bertujuan agar semua informasi yang diperoleh adalah akurat dan dapat dipercaya, sehingga pelamar dapat mempersiapkan diri dengan optimal.