Liputan6.com, Jakarta Mulai tahun 2025 Pemerintah Indonesia menerapkan pajak minimum global. Hal itu sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, yang mengatur tentang penerapan pajak minimum global pada 31 Desember 2024 lalu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2025 dan merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang digagas oleh negara-negara G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Saat ini, lebih dari 40 negara di dunia telah mengadopsi aturan ini, dengan mayoritas mulai mengimplementasikannya pada 2025.
Baca Juga
Penerapan pajak minimum global bertujuan untuk menghindari persaingan tarif pajak yang tidak sehat antarnegara. Sebelumnya, banyak negara yang menawarkan tarif pajak rendah atau bahkan nol untuk menarik perusahaan multinasional, yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem pajak global.
Advertisement
Dengan adanya aturan ini, perusahaan multinasional dengan omzet global minimal 750 juta Euro harus membayar pajak setidaknya 15% di negara tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini tidak berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau UMKM.
Disisi lain, inisiatif ini adalah upaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih adil dan kompetitif, di mana pajak bukanlah faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang sering terjadi melalui negara-negara dengan pajak rendah (tax haven).
"Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi," kata Febrio di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Aturan Penerapan Pajak Minimum Global
Perusahaan yang terdaftar dalam grup multinasional dengan omzet minimal 750 juta Euro akan dikenakan pajak minimum sebesar 15%. Jika perusahaan membayar pajak dengan tarif efektif di bawah 15%, mereka wajib membayar kekurangan pajak (top up) pada akhir tahun pajak berikutnya. Misalnya, untuk tahun pajak 2025, pembayaran pajak tambahan harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2026.
Untuk pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu hingga 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, untuk tahun pertama penerapan aturan ini, pelaporan dapat dilakukan paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. Contohnya, pelaporan untuk tahun pajak 2025 harus dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028. Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Advertisement
Iklim Investasi
Dalam menerapkan pajak minimum global, pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia. Untuk itu, sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa mendatang akan dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur.
“Melalui sinergi bersama negara-negara di dunia, penerapan pajak minimum global menjadi tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah optimis bahwa langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global,” tutup Febrio.