Menteri Nusron Buka-bukaan Identitas Pemilik HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyatakan, da 263 sertifikat dalam data Kementerian ATR/BPN terkait pagar laut.

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Jan 2025, 14:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2025, 14:00 WIB
Menteri Nusron Buka-bukaan Identitas Pemilik HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers, Senin (20/1/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief R)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan ada pihak yang memiliki kawasan yang didapati pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Tercatat ada 263 sertifikat dalam data Kementerian ATR/BPN.

Nusron menyampaikan, mayoritas merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan. Sementara itu, sisanya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami membenarkan ada sertifikat yang bersinggungan di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," kata Nusron dalam Konferensi Pers, Senin (20/1/2025).

Rinciannya, 234 bidang tanah merupakan SHGB milik PT Intan Agung Makmur. Kemudian, ada 20 bidang tanah dengan SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Berikutnya, SHGB atas nama perorangan sebanyak 9 bidang tanah.

"Kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," ujar dia.

Dia mengungkapkan, sertifikat tersebut untuk tanah di wilayah Desa Kohot, Kecamatan Pakuaju, Kabupaten Tangeran, Provinsi Banten.

"Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," tuturnya.

Telusuri ke Lokasi

Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN untuk memastikan lokasi tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial untuk memetakan wilayah sesuai sertifikat tersebut.

"Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai? Karena kita harus cek dan kita pastikan, karena setelah kami cek dokumennya di dalam proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang itu terbit tahun 1982," kata dia.

Pengecekan itu akan dilakukan terkait batas garis pantai, baik dari 1982 hingga data terbaru pada 2025 ini.

"Untuk mengecek keberadaan, apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam, berada di bawah, di dalam garis pantai atau di luar garis pantai," sambung Nusron Wahid.

 

 

Menteri KKP Trenggono Masih Cari Pemiliknya

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Tira Santia/liputan6.com
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Tira Santia/liputan6.com... Selengkapnya

Sebelumnya, Tim Gabungan TNI Angkatan Laut mulai membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Pada saat yang sama, proses penyidikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berjalan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, identitas pemilik pagar laut misterius di Tangerang itu penting dicari. Upaya ini terus dilakukan usai penyegelan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

"Pagar laut sudah kita tangani, kita segel, kemudian sekarang sedang dalam proses, penyidikan penyelidikan untuk kita tahu siapa yang memasang," kata Menteri Trenggono di Bali, dikutip Senin (20/1/2025).

Dia mengatakan, saat ini sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga terkait. Namun, belum ada yang mengakui pagar laut tersebut. Bahkan, pemanggilan KKP tidak direspons.

"Karena kalau sampai belum dapat kemarin beberapa dari media kita mendapat informasi kan katanya perkumpulan nelayan, itu kita sedang panggil terus, sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP, tapi belum datang," terangnya.

 

 

Minta Bantuan Kepolisian

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Pemerintah akan membangun infrastruktur teknologi canggih untuk mengawasi pelaksanaan pembatasan penangkapan ikan. Dok KKP... Selengkapnya

Trenggono mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan ini.

"Seperti kemarin ada yang mengatakan kelompok nelayan pesisir utara Itu kita panggil, udah beberapa kali kita panggil belum datang. Kita minta bantuan kepolisian juga untuk kemudian bisa mendatangkan," katanya.

Dia menuturkan, informasi dari pihak-pihak terkait menjadi penting untuk mengungkap maksud dari berdirinya pagar laut berbahan bambu itu. Termasuk menghitung dampak dari adanya pagar laut tersebut.

"Karena pertama ini menjadi penting, mereka membuat itu untuk apa? Karena kalau dari sisi kami, dari sisi teknis ya Tentu kalau kemudian keilmuan lingkungannya kita ke LH. Tapi yang pasti, kalau itu dilakukan seperti itu pasti kan ada dampak, secara ekologi akan berdampak. Ini juga kita sedang kaji," tuturnya.

TNI AL Bongkar Pagar Laut Tangerang

Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Proses pembongkaran membutuhkan waktu yang lama dikarenakan pagar laut dengan membentang di 16 kecamatan di Kabupaten Tangerang. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Sebelumnya, sebanyak 600 nelayan di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, dan jajaran TNI Angkatan Laut (AL), mencabut pagar bambu yang tertanam di laut Pantura, di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu 18 Januari 2025.

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengatakan, pembongkaran tersebut atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Sudah perintah Presiden (Prabowo Subianto)," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).

Dia menjelaskan pagar laut di Tangerang tersebut pada akhirnya harus dibongkar karena mengingat kondisi nelayan disekitar.

"Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses, sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut," ujar Agus.

Panglima TNI juga menyatakan pencabutan pagar laut akan tetap dilanjutkan dan ditargetkan selesai secepatnya.

Tanggung Jawab

Sebelumnya, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho mengungkapkan pihaknya berterimakasih dan menanggapi positif atas pencabutan pagar laut di Tangerang, Sabtu (18/1/2025).

“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk.

Dia menuturkan, pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabutnya.

"Semakin cepat itu semakin baik,” katanya.

Dengan pagar bambu sepanjang 30 km dicabut secepatnya, diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pung menegaskan memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir.

Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya