Liputan6.com, Jakarta Polemik terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir kembali memanas, terutama soal klaim pagar laut sepanjang 30 kilometer. Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa klaim sertifikasi laut adalah keliru.
Menurutnya, lahan yang dimaksud bukanlah laut, melainkan tambak atau sawah warga yang terabrasi, namun batas-batasnya tetap teridentifikasi dengan jelas dan dialihkan secara hukum.
Advertisement
Baca Juga
"Pernyataan Menteri ATR/BPN sudah tegas. Tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada hanyalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi, tetapi batas-batasnya tercatat dan sah secara dokumen, kemudian dialihkan menjadi HGB dan SHM," ujar Muannas, Rabu (22/1/2025).
Advertisement
Koordinasi dengan Lembaga Geospasial
Untuk memastikan keabsahan sertifikasi, Menteri ATR/BPN telah memerintahkan Dirjen SPPN berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Langkah ini bertujuan memeriksa perubahan garis pantai Desa Kohod sejak tahun 1982 hingga 2024.
Muannas juga mengungkapkan, hasil pengecekan melalui Google Earth menunjukkan bahwa area di sekitar pagar bambu bukan laut, melainkan lahan warga yang terdampak abrasi.
"Kesalahpahaman muncul karena ada pihak yang menganggap pagar laut sepanjang 30 kilometer merupakan bagian dari HGB pengembang. Padahal, sebagian besar adalah SHM milik warga," jelasnya.
Proses Penerbitan HGB Sesuai Prosedur
Muannas menegaskan, penerbitan HGB dan SHM telah melalui prosedur yang sah. Lahan yang awalnya berupa tambak atau sawah milik warga dialihkan menjadi SHGB milik pengembang setelah pembelian resmi, pembayaran pajak, dan pengurusan dokumen legal seperti SK Izin Lokasi dan PKKPR.
"Proses penerbitan SHGB dilakukan secara legal. Lahan yang awalnya SHM milik warga dibeli secara resmi, dibalik nama, dan pajaknya dibayar. Semua prosedur telah terpenuhi," katanya.
Klarifikasi Isu Pagar Laut
Narasi tentang pagar laut sepanjang 30 kilometer yang dikaitkan dengan HGB pengembang, menurut Muannas, adalah kesalahpahaman.
"Isu ini mirip dengan narasi yang salah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2. Tidak semua pagar laut tersebut terkait dengan HGB pengembang, karena ada SHM milik warga yang juga terlibat," ujarnya.
Muannas menekankan pentingnya memahami fakta bahwa kawasan tersebut tidak sepenuhnya dimiliki oleh pengembang. Klarifikasi ini, katanya, penting untuk menghentikan kesalahpahaman publik.
Pagar Laut Tangerang Dibongkar, Proses Hukum Tetap Jalan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi memulai pembongkaran pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini agar bisa membuka akses bagi nelayan untuk melaut.
Dia menerangkan, KKP sebetulnya punya waktu 20 hari sejak dilakukannya penyegelan untuk mencari pemilik pagar laut Tangerang. Namun, atas desakan dari masyarakat dan nelayan, maka disepakati proses pembongkaran pagar laut dilakukan pada 22 Januari 2024.
"Tetapi memang sudah desakan dari masyarakat, nelayan, mereka juga memang harus melaut segera, maka kita sepakat bersama hadir di sini semua supaya secara legal betul jadi kemudian mulai hari ini (pembongkaran)," kata Sakti Wahyu Trenggono kepada awak media, di Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Dia menyebut, sebelumnya pasukan dari TNI Angkatan Laut sudah mulai membongkar sebagian pagar laut pada 18 Januari 2025 lalu. Namun, upaya lebih masif kembali dilakukan bersama KKP, Bakamla, hingga nelayan sekitar.
"Tapi hari ini secara bersama-sama, jadi oleh semua yang memiliki kepentingan wilayah laut disini untuk kemudian kita sama-sama mulai pembongkaran pagar laut ini," terangnya.
"Saya mengucapkan terima kasih ke pak Kasal (Kepala Staf TNI AL) beserta jajaran yang begerak cepat untuk mem-backup kami Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membela masyarakat nelayan di wilayah Tangeran, Banten agar mereka betul-betul kemudian bisa tidak terganggu mencari nafkahnya di laut," sambung Trenggono.
Dia kembali menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara pagar laut tak bertuan ini masih terus berjalan. Sebagai informasi, KKP masih menelusuri pemilik dan pihak yang melakukan pemagaran laut tersebut.
"Jadi dari sisi hukum tentu kita terus melakukan proses dan kemudian banti kami juga akan melaporkan kepada mitra kerja kami di DPR Komisi IV," pungkasnya.
Advertisement
Kawasan Pagar Laut Langgar Aturan
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pagar laut di Kabupaten Tangerang bisa jadi proyek reklamasi alami. Lantas apa maksudnya?
Diketahui, Trenggono telah menghadap Presiden Prabowo Subianto terkait masalah pagar laut tersebut.
"Tentu saya laporkan beberapa hal yang sedang menjadi sorotan publik, salah satunya adalah soal pagar laut," kata Trenggono, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dia mengatakan telah mendapat informasi soal kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan ditanamnya pagar laut tersebut. Ini mengacu pada keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," tegas dia.
Â