Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebutkan bahwa perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Hal ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Namun, tidak semua pihak setuju dengan kebijakan ini. Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi justru dapat menimbulkan permasalahan baru.
Baca Juga
"Bagaimana pemerintah bisa memilih memberikan suatu kewenangan kepada universitas, perguruan tinggi, yang mana harus diberikan kepada ribuan universitas di Indonesia? Ini menimbulkan masalah baru," kata Umbu dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).
Advertisement
Menurut Umbu, langkah ini kurang tepat jika tujuan utamanya adalah mendukung pendidikan bermutu di tingkat perguruan tinggi. Ia menilai lebih baik pemerintah memberikan bantuan dana langsung kepada universitas daripada memberikan izin tambang.
"Sepanjang kita belum mengatur bagaimana undang-undang universitas atau perguruan tinggi itu disesuaikan dengan pengelolaan tambang," lanjutnya.
Pernyataan ini menyoroti usulan Baleg DPR RI yang ingin menambahkan pasal baru dalam UU Minerba, yaitu Pasal 51A. Pasal ini mengatur bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas dengan beberapa ketentuan.
Â
Pasal Baru dalam UU Minerba
Baleg DPR RI berencana menambahkan pasal baru dalam revisi UU Minerba, yaitu Pasal 51A. Pasal ini mengatur bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Selain itu, terdapat ketentuan tambahan terkait pemberian WIUP:
- Pasal 51A ayat (1): WIUP mineral logam diprioritaskan untuk perguruan tinggi.
- Pasal 51A ayat (2): Pertimbangan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi akan diatur lebih rinci, salah satunya perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B.
- Pasal 51A ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
Selain itu, Baleg DPR juga berencana menetapkan aturan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 2.500 hektare akan diprioritaskan untuk UKM lokal.
Â
Advertisement
Dorong Hilirisasi
Bob Hasan menambahkan, percepatan revisi ini juga sejalan dengan transformasi Indonesia dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Dengan adanya hilirisasi, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi penonton tetapi juga pelaku aktif dalam industri pertambangan.
"Hal inilah yang menjadi pertimbangan, sehingga perlunya percepatan revisi ini," kata Bob Hasan.
Revisi UU Minerba ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan lebih luas dari berbagai elemen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.