Ditjen Pajak Pastikan Implementasi Coretax DJP Tak Ditunda

Semula, dalam rapat DPR sempat meminta implementasi Coretax ditunda. Namun hasil kesepakatan memutuskan Coretax tetap berlaku bersamaan dengan sistem lama, sehingga ada dua sistem pelaporan pajak.

oleh Arthur Gideon diperbarui 10 Feb 2025, 19:42 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 19:40 WIB
Ilustrasi coretax. (Foto By AI)
Ilustrasi coretax. (Foto By AI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa implementasi Coretax akan tetap berjalan. Tidak ada alasan untuk menunda implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru ini. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, sehubungan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, DJP memasrikan bahwa implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur legacy sebelum implementasi

"Skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak," kata dia. 

"Dengan demikian kami tegaskan bahwa implementasi Coretax DJP tidak ditunda tapi tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas," tambah Dwi Astuti.

Semula, dalam rapat DPR sempat meminta implementasi Coretax ditunda. Namun hasil kesepakatan memutuskan Coretax tetap berlaku bersamaan dengan sistem lama, sehingga ada dua sistem pelaporan pajak.

DPR juga meminta DJP tak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang disebabkan gangguan sistem Coretax sepanjang 2025. Selain itu bakal melaporkan secara berkala implementasi kepada Komisi XI.

Coretax Belum Berjalan Mulus, Apindo Harap Penerimaan Pajak Tak Kena Imbas

Ilustrasi coretax. (Foto By AI)
Ilustrasi coretax. (Foto By AI)... Selengkapnya

Penerapan sistem Coretax per 1 Januari 2025 untuk penerimaan negara menghadapi keluhan sulitnya menerbitkan faktur pajak. Terlebih faktur pajak wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, sistem Coretax sebetulnya sangat bagus untuk diterapkan. 

Hanya saja, sistem administrasi pajak tersebut kerap mengalami kendala teknis pada masa implementasi awal. Sehingga turut mempengaruhi operasional perusahaan. 

"Cuma prosesnya kemarin itu agak cepat ya, jadi banyak pelaku enggak siap dan juga banyak yang enggak bisa mengeluarkan faktur. Sehingga mempengaruhi dari segi operasional perusahaan," kata Shinta di Four Seasons Hotel, Jakarta, Senin (10/5/2025).

Menurut dia, kelompok pengusaha terus berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar bisa menjalankan skema pelaporan pajak ini. Shinta pun berharap berbagai kendala yang dialami Coretax tidak sampai mempengaruhi jumlah penerimaan negara dari pajak. 

"Semoga tidak. Saya cuma bisa jawab semoga tidak," ujar dia. 

 

Sejumlah Tantangan

Ungkapan senada juga sempat disampaikan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar. Ia menilai, meskipun DJP telah memulai penerapan sistem Coretax dengan baik, tapi ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Terutama dalam hal sosialisasi dan persiapan yang matang.

"Jadi, saya rasa DJP memulai ini sudah cukup baik, namun persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan lah," kata Sanny saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, meskipun sistem ini menawarkan banyak potensi untuk memperbaiki sistem perpajakan dan memperluas basis wajib pajak, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait dengan penerbitan faktur dan prosedur perpajakan lainnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya