Mulai Hari Ini Pagar Laut di Bekasi Dibongkar Sendiri oleh PT TRPN

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, pembongkaran pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat mulai dilakukan, Selasa (11/2/2025). Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh tim PT TRPN.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Feb 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 13:00 WIB
Mulai Hari Ini Pagar Laut di Bekasi Dibongkar Secara Mandiri oleh PT TRPN
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, pembongkaran pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat mulai dilakukan, Selasa (11/2/2025). Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh tim PT TRPN.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, pembongkaran pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat mulai dilakukan, Selasa (11/2/2025). Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh tim PT TRPN.

Pembongkaran pagar laut Bekasi dilakukan dengan mengerahkan alat berat dengan menggunakan eksafator yang disediakan PT TRPN.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

Ini dikarenakan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," tegas Ipunk.

PT TRPN Kena Sanksi

Ipunk juga menuturkan, atas tindakan yang dilakukan, PT TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

"PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan," terang Ipunk.

 

Dasar Pengenaan Sanksi

Awalnya Sah, Ini Penampakan Pagar Laut Bekasi yang Kini Disegel Dirjen PSDKP KKP
Pagar laut tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan perairan di tengahnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan, pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT TRPN yang didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi," kata Sumono.

Pelanggaran Reklamasi, ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

 

 

 

 

Polri Beberkan Modus Surat Palsu di Kasus Pagar Laut Tangerang

Secara Serentak, Ribuan Personel Gabungan Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Pagar bambu yang telah copot dikumpulkan lalu langsung dinaikkan ke atas kapal dan dibawa ke dermaga. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Bareskrim Polri mengulas modus dalam kasus pagar laut Tangerang, khususnya terkait dugaan pemalsuan dokumen penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hal Milik (SHM). 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, sudah ada Laporan Polisi Model A dengan terlapor berinisial AR dan rekannya. Penyidik pun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara pagar laut.

“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” tutur Djuhandani kepada wartawan, Selasa (11/2/2025). 

“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu, yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” sambungnya.

Djuhandani menyebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai saksi dalam kasus pagar laut Tangerang. 

“Selanjutnya, nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu,” jelas dia.

Yang pasti, kata Djuhandani, pihaknya akan mendalami hasil dari penyelidikan dan penyidikan, bahwa terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat di kasus pagar laut Tangerang.

“Di situlah kita mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab, dan selanjutnya dari siapa yang paling bertanggung jawab itu kita lengkapi alat buktinya. Saat ini proses penyelidikan ini untuk melengkapi kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini,” Djuhandani menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya