Divestasi Saham Newmont Masih Terhambat Proyek Smelter

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengaku proses divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara sudah hampir tuntas.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Jul 2013, 11:56 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2013, 11:56 WIB
hatta130224b.jpg
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengaku proses divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara sudah hampir tuntas. Saat ini proses divestasi masih terkendala proyek pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral.

Jika semua tuntas, jumlah saham yang dimiliki Indonesia mencapai 51%. "Kalau divestasi Newmont sudah 51%, tapi masih terkendala membangun smelter seperti apa," ungkap dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2013). 
 
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership B.V sebelumnya telah memperpanjang jangka waktu perjanjian jual beli 7% saham Newmont hingga 26 April 2013 yang tertuang dalam Amandemen ke-5. Sebelumnya perjanjian ini akan berakhir pada 31 Januari 2013.
 
Perpanjangan ini, menyusul belum terpenuhinya syarat-syarat efektif yang sesuai dalam Amandemen Perjanjian Jual Beli sebelumnya yakni pada 24 Oktober 2012.
 
Sementara itu, Hatta bilang, proses renegosiasi kontrak karya antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia masih terus berlangsung. 
 
Proses renegosiasi tersebut mencakup pembahasan isu pokok, antara lain, luas wilayah, perpanjangan kontrak, penerimaan negara termasuk royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian atau smelter, kewajiban divestasi, kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
 
"Soal royalti kami minta naik dari aturan yang lama 1% jadi lebih dari itu. Semua sudah setuju angka royaltinya," tandas Hatta enggan menyebut besaran kenaikkan royalti. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya