Komisi XI DPR memutuskan menunda keputusan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang semua dijadwalkan berlangsung malam ini. Alasannya, Komisi XI meminta waktu untuk mengkaji lebih dalam kompetensi dari calon-calon yang diajukan.
Kepastian penundaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz di Jakarta, Rabu (4/9/2013). "Mayoritas fraksi meminta penundaan sampai tanggal 16 September 2013," kata dia.
Harry menjelaskan, Komisi XI DPR sebetulnya masih memiliki banyak waktu sebelum mengambil keputusan terkait pemilihan DGS BI. Pasalnya, surat dari Badan Musyawarah DPR baru diterima pada 19 Agustus 2013.
"Kita diberikan waktu satu bulan untuk memutuskan, jadi tanggal 16 September itu masih dalam jangka waktu satu bulan dari surat Bamus tersebut," jelas Harry.
Ditambahkannya, sejumlah fraksi juga meminta tambahan waktu untuk menilai calon DGS BI yang dianggap layak menjabat posisi tersebut. Alasannya, posisi DGS BI merupakan jabatan penting dari bank sentral.
Pada proses pemilihan kali ini, Harry mengatakan, keputusan Komisi XI berkembang pada dua pilihan yaitu menerima salah satu calon yang diajukan presiden atau menolak keduanya.
"Ada satu fraksi menyatakan menolak keduanya karena dinilai belum cukup kompeten untuk jabatan itu," kata dia.
Seperti diketahui, Komisi XI DPR telah menggelar fit and propert test pada Selasa, 3 September 2013. Dua calon yang digadang presiden SBY adalah Kepala Lembaga Penjamin Simpanan Mirza Adityaswara dan Kepala Ekonom Bank Danamon, Anton Gunawan. (Yas/Shd)
Kepastian penundaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz di Jakarta, Rabu (4/9/2013). "Mayoritas fraksi meminta penundaan sampai tanggal 16 September 2013," kata dia.
Harry menjelaskan, Komisi XI DPR sebetulnya masih memiliki banyak waktu sebelum mengambil keputusan terkait pemilihan DGS BI. Pasalnya, surat dari Badan Musyawarah DPR baru diterima pada 19 Agustus 2013.
"Kita diberikan waktu satu bulan untuk memutuskan, jadi tanggal 16 September itu masih dalam jangka waktu satu bulan dari surat Bamus tersebut," jelas Harry.
Ditambahkannya, sejumlah fraksi juga meminta tambahan waktu untuk menilai calon DGS BI yang dianggap layak menjabat posisi tersebut. Alasannya, posisi DGS BI merupakan jabatan penting dari bank sentral.
Pada proses pemilihan kali ini, Harry mengatakan, keputusan Komisi XI berkembang pada dua pilihan yaitu menerima salah satu calon yang diajukan presiden atau menolak keduanya.
"Ada satu fraksi menyatakan menolak keduanya karena dinilai belum cukup kompeten untuk jabatan itu," kata dia.
Seperti diketahui, Komisi XI DPR telah menggelar fit and propert test pada Selasa, 3 September 2013. Dua calon yang digadang presiden SBY adalah Kepala Lembaga Penjamin Simpanan Mirza Adityaswara dan Kepala Ekonom Bank Danamon, Anton Gunawan. (Yas/Shd)