Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ansari Bukhari masmtikan pemerintah tidak menambah Daftar Negatif Investasi (DNI) pada tahun ini. Pemerintah juga berencana membuka kemungkinan ekspansi investasi bagi industri minuman beralkohol.
Ansari mengakui, kementeriannya memang sempat menerima sejumlah usulan tambahan industri yang akan masuk dalam DNI. Namun, Kemenperin memutuskan membatalkan usulan tersebut.
"Intinya tidak ada DNI, dulu memang ada usulan DNI baru, tetapi kita putuskan tidak ada DNI," ujarnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013).
Sejumlah industri yang sempat diusulkan masuk dalam DNI diantaranya barang elektronik dan semen. Khusus untuk barang elektronik, usulan yang muncul adalah pada barang-barang yang mengandung teknologi rendag. "Karena biar itu dari dalam negeri saja," katanya.
Untuk minuman beralkohol, Ansari mengungkapkan pemerintah justru akan membuka peluang investasi namun khusus untuk perluasan industri yang telah ada di Indonesia. Pemerintah memastikan akan menolak industri minuman beralkohol baru yang akan berinvesatasi di tanah air.
"jadi ada kesempatan perluasan bagi yg sudah ada, kalau yang baru tidak boleh," jelasnya.
Bagi industri minuman keras ini, pemerintah mensyaratkan perluasan pabrik hanya bisa dilakukan jika telah mendapatkan rekomendasi dari bupati dan gubernur. "Tidak ada batasan lokasi, selama disitu ada pabriknya, syarat tambahannya harus ada rekomendasi dari bupati dan gubernur," tandasnya. (Dny/Shd)
Ansari mengakui, kementeriannya memang sempat menerima sejumlah usulan tambahan industri yang akan masuk dalam DNI. Namun, Kemenperin memutuskan membatalkan usulan tersebut.
"Intinya tidak ada DNI, dulu memang ada usulan DNI baru, tetapi kita putuskan tidak ada DNI," ujarnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013).
Sejumlah industri yang sempat diusulkan masuk dalam DNI diantaranya barang elektronik dan semen. Khusus untuk barang elektronik, usulan yang muncul adalah pada barang-barang yang mengandung teknologi rendag. "Karena biar itu dari dalam negeri saja," katanya.
Untuk minuman beralkohol, Ansari mengungkapkan pemerintah justru akan membuka peluang investasi namun khusus untuk perluasan industri yang telah ada di Indonesia. Pemerintah memastikan akan menolak industri minuman beralkohol baru yang akan berinvesatasi di tanah air.
"jadi ada kesempatan perluasan bagi yg sudah ada, kalau yang baru tidak boleh," jelasnya.
Bagi industri minuman keras ini, pemerintah mensyaratkan perluasan pabrik hanya bisa dilakukan jika telah mendapatkan rekomendasi dari bupati dan gubernur. "Tidak ada batasan lokasi, selama disitu ada pabriknya, syarat tambahannya harus ada rekomendasi dari bupati dan gubernur," tandasnya. (Dny/Shd)